Oleh Aminuddin
Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Artikel ini Sebelumnya telah dimuat di Harian Bali Pos edisi Senin, 09 November 2015
http://balipost.realviewdigital.com/?iid=131790#folio=6
Kampanye politik
merupakan momentum bagi calon kepala daerah untuk mempresentasikan seluruh visi
dan misinya ke publik. Dalam berkampanye, calon kepala daerah harus melakukan
aktifitas politik yang berorientasi pada politik kegembiraan, jenaka, dan menghibur agar
mendapat atensi publik. Kampanye yang menghibur serta tidak klasikal seperti
arak-arakan lebih mengena daripada mengundang massa sebanyak-banyaknya.
Kampanye pilkada yang unik, jenaka, dan serta minus kebencian telah terbukti
menarik atensi publik.
Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak akhir tahun ini, kampanye politik sudah dibuka. Berbagai isu telah dipaparkan di ruang publik untuk
menarik atensi publik. Bahkan kampanye kotor seperti isu Suku, Agama, Ras dan antar Golongan atau SARA tidak luput
dari menu politik. Terkait
dengan hal itu, isu SARA merupakan bagian dari politik kotor yang akan menciderai
proses politik lokal. Bagaimanapun, isu-isu tersebut tidak hanya melegitimasi
calon kepala daerah. Namun berpotensi terjadi konflik horizontal di aras lokal.
Jamak diketahui bahwa setiap pagelaran pemilihan kepala daerah, politik
kebencian seperti isu SARA masih menjadi komoditas untuk menjungkalkan
kompetitornya. Isu SARA selalu diangkat untuk menurunkan pesaingnya dari
panggung konstestasi politik lokal. Tak heran, ketika isu SARA tersebut menjadi
‘dzikir’ politik, maka konflik antar etnis selalu mengemuka. Maka, ketika isu
sara menjadi bahan kampanye, maka tatanan demokrasi lokal akan redup.
Pilkada DKI Jakarta dan Pemilihan Presiden menjadi salah satu tesis
bagaimana masifnya permainan isu SARA yang dilemparkan ke tengah-tengah publik.
Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama merasakan dampak dari isu SARA tersebut
ketika mencalonkan diri menjadi Gubernur-dan wakil Gubernur DKI. Bahkan, Isu
SARA tersebut sampai kepada etnis, dan agama. Presiden Jokowi ketika
mencalonkan diri sebagai presiden, ia dianggap tidak bisa shalat, berwudhu, ia
juga dihujat antek komunis dan Yahudi, keturunan Tionghoa. Bahkan, isu tersebut disebarkan
melalui Tabloid ke Masjid dan di pesantren.
Ancaman isu SARA
yang demikian tidak hanya berdampak kepada korban (calon). Namun juga berdampak
kepala konflik sosial. Publik yang militan mendukung salah satu calon yang
menjadi korban SARA tidak akan terima. Dampaknya, konflik horizontal akan mudah
terjadi jika tidak ada kelompok yang bisa menyikapi secara dewasa. Rasa
kekhawatiran masyarakat kepada calon yang didukungnya semakin tidak terkendali.
Bahkan bukan tidak mungkin hal seperti itu akan dimanfaatkan jug dengan diadu
domba.
Di samping itu, politik uang (money
politic) juga akan mengancam kemurnian demokrasi lokal. Praktik politik
uang bervariasi. Ada yang berbentuk pemberian uang secara langsung, ada juga
yang menggerakkan praktik politik anggaran daerah. Anggaran daerah dimodifikasi
sebagai kebijakan pemerintah. Namun di situ tertancap kepentingan politik
tertentu untuk mengais dukungan publik. Ini biasa disebut sebagai praktik politik
anggaran.
Praktik politik ini berorientasi kepada praktik
kekuasaan yang dilakukan oleh petahana atau incumbent.
Incumbent hanya menginginkan
kekuasaannya langgeng tanpa harus mengeluarkan modal politik. Pada hakekatnya,
praktik ini melecehkan publik karena uang yang digunakan dalam kebijakannya
adalah uang rakyat. Tanpa kita sadari, masyarakat di tipu sedemikian rupa sehingga
ada kesan mengeluarkan kebijakan yang memihak kepada rakyat.
Mendorong pilkada serentak
yang berkualitas memang dibutuhkan tenaga lebih dari semua kalangan, baik dari
publik, organisasi kemasyarakatan, dan tentunya partai politik yang mengusung
calon kepala daerah tersebut. Partai memiliki hubungan yang cukup dekat dengan
calon kepala daerah parpol juga memiliki kerangka berfikir yang berbeda. Dengan
parpol inilah, kualitas demokrasi lokal maupun nasional akan ditentukan. Meminjam pernyataan Agustino (2007), demokrasi pada tingkat nasional akan
bergerak ke arah yang lebih baik, apabila tatanan, dan konfigurasi kearifan,
serta kesantunan politik lokal lebih dulu terbentuk.
Untuk membentuk demokrasi lokal
yang berkualitas, partisipasi parpol dibutuhkan perannya. Salah satu caranya
adalah melarang kader-kader yang bertarung di pilkada untuk melakukan praktik
politik uang dan mengedepankan isu SARA. Peran parpol disini dapat dituangkan
dalam perjanjian politik dengan kader-kadernya. Jika kader melanggar perjanjian
tersebut, maka parpol wajib memberikan hukuman dan kepada kader-kader tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar