Sabtu, 14 November 2015

Kampanye Pilkada tanpa Kebencian

Oleh Aminuddin
Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Artikel ini Sebelumnya telah dimuat di Harian Bali Pos edisi Senin, 09 November 2015
http://balipost.realviewdigital.com/?iid=131790#folio=6
Kampanye politik merupakan momentum bagi calon kepala daerah untuk mempresentasikan seluruh visi dan misinya ke publik. Dalam berkampanye, calon kepala daerah harus melakukan aktifitas politik yang berorientasi pada politik kegembiraan, jenaka, dan menghibur agar mendapat atensi publik. Kampanye yang menghibur serta tidak klasikal seperti arak-arakan lebih mengena daripada mengundang massa sebanyak-banyaknya. Kampanye pilkada yang unik, jenaka, dan serta minus kebencian telah terbukti menarik atensi publik.
Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak akhir tahun ini, kampanye politik sudah dibuka. Berbagai isu telah dipaparkan di ruang publik untuk menarik atensi publik. Bahkan kampanye kotor seperti isu Suku, Agama, Ras dan antar Golongan atau SARA tidak luput dari menu politik. Terkait dengan hal itu, isu SARA merupakan bagian dari politik kotor yang akan menciderai proses politik lokal. Bagaimanapun, isu-isu tersebut tidak hanya melegitimasi calon kepala daerah. Namun berpotensi terjadi konflik horizontal di aras lokal.

Politik Kebencian
Jamak diketahui bahwa setiap pagelaran pemilihan kepala daerah, politik kebencian seperti isu SARA masih menjadi komoditas untuk menjungkalkan kompetitornya. Isu SARA selalu diangkat untuk menurunkan pesaingnya dari panggung konstestasi politik lokal. Tak heran, ketika isu SARA tersebut menjadi ‘dzikir’ politik, maka konflik antar etnis selalu mengemuka. Maka, ketika isu sara menjadi bahan kampanye, maka tatanan demokrasi lokal akan redup.
Pilkada DKI Jakarta dan Pemilihan Presiden menjadi salah satu tesis bagaimana masifnya permainan isu SARA yang dilemparkan ke tengah-tengah publik. Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama merasakan dampak dari isu SARA tersebut ketika mencalonkan diri menjadi Gubernur-dan wakil Gubernur DKI. Bahkan, Isu SARA tersebut sampai kepada etnis, dan agama. Presiden Jokowi ketika mencalonkan diri sebagai presiden, ia dianggap tidak bisa shalat, berwudhu, ia juga dihujat antek komunis dan Yahudi, keturunan Tionghoa. Bahkan, isu tersebut disebarkan melalui Tabloid ke Masjid dan di pesantren.
Ancaman isu SARA yang demikian tidak hanya berdampak kepada korban (calon). Namun juga berdampak kepala konflik sosial. Publik yang militan mendukung salah satu calon yang menjadi korban SARA tidak akan terima. Dampaknya, konflik horizontal akan mudah terjadi jika tidak ada kelompok yang bisa menyikapi secara dewasa. Rasa kekhawatiran masyarakat kepada calon yang didukungnya semakin tidak terkendali. Bahkan bukan tidak mungkin hal seperti itu akan dimanfaatkan jug dengan diadu domba.
Di samping itu, politik uang  (money politic) juga akan mengancam kemurnian demokrasi lokal. Praktik politik uang bervariasi. Ada yang berbentuk pemberian uang secara langsung, ada juga yang menggerakkan praktik politik anggaran daerah. Anggaran daerah dimodifikasi sebagai kebijakan pemerintah. Namun di situ tertancap kepentingan politik tertentu untuk mengais dukungan publik. Ini biasa disebut sebagai praktik politik anggaran.
Praktik politik ini berorientasi kepada praktik kekuasaan yang dilakukan oleh petahana atau incumbent. Incumbent hanya menginginkan kekuasaannya langgeng tanpa harus mengeluarkan modal politik. Pada hakekatnya, praktik ini melecehkan publik karena uang yang digunakan dalam kebijakannya adalah uang rakyat. Tanpa kita sadari, masyarakat di tipu sedemikian rupa sehingga ada kesan mengeluarkan kebijakan yang memihak kepada rakyat.
Mendorong pilkada serentak yang berkualitas memang dibutuhkan tenaga lebih dari semua kalangan, baik dari publik, organisasi kemasyarakatan, dan tentunya partai politik yang mengusung calon kepala daerah tersebut. Partai memiliki hubungan yang cukup dekat dengan calon kepala daerah parpol juga memiliki kerangka berfikir yang berbeda. Dengan parpol inilah, kualitas demokrasi lokal maupun nasional akan ditentukan.  Meminjam pernyataan Agustino (2007), demokrasi pada tingkat nasional akan bergerak ke arah yang lebih baik, apabila tatanan, dan konfigurasi kearifan, serta kesantunan politik lokal lebih dulu terbentuk.
Untuk membentuk demokrasi lokal yang berkualitas, partisipasi parpol dibutuhkan perannya. Salah satu caranya adalah melarang kader-kader yang bertarung di pilkada untuk melakukan praktik politik uang dan mengedepankan isu SARA. Peran parpol disini dapat dituangkan dalam perjanjian politik dengan kader-kadernya. Jika kader melanggar perjanjian tersebut, maka parpol wajib memberikan hukuman dan kepada kader-kader tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar