Senin, 11 Mei 2015

Hukum Besi Oligarki

Hukum Besi Oligarki
Oleh Aminuddin
Alumnus UIN sunan Kalijaga Yogyakarta
artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Suara Karya, edisi 12 Mei 2015
http://www.suarakarya.id/2015/05/12/hukum-besi-oligarki-oleh-aminuddin.html
Memasuki tahun 2015 sebenarnya menjadi kesempatan besar bagi partai politik untuk melakukan regenerasi kepemimpinan di internalnya. Pasalnya, parpol menyelenggarakan pemilihan ketua umum. Namun, bagi parpol yang sudah memilih ketua umum, tampaknya regenerasi masih menjadi problem tersendiri mengingat kaum lama masih mendominasi. Primis tersebut setidaknya dapat ditarik dalam pemilihan ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hanura, Golkar, dan PPP. Nahasnya, bagi Golkar dan PPP, kegagalan berlanjut dalam pengelolaan konflik internal.
Tampilnya tokoh lama dalam suksesi kepemimpinan partai menjadi tantangan tersendiri. Kepemimpinan parpol yang mengarah kepada pengkultusan ketua umum pemain lama tersebut menjadi ancaman bagi regenerasi parpol. Penglultusan inilah yang menggiring parpol ke arah gerontokrasi dan oligarki politik. Akibatnya, demokrasi di internal parpol hanya menjadi kamuflase belaka.
Istilah oligarki telah lama mengemuka dalam kajian ilmu politik. Istilah oligarki telah lahir sejak zaman Yunani kuno di mana konsep tersebut tidak hanya dalam tatanan politik. Namun, telah bermetamorfosis ke tatanan ekonomi, sosial, sumber daya alam (SDA), dan lain sebagainya. Di Indonesia sendiri, sistem oligarki telah lama dikaji oleh pakat politik seperti Richard Robison, Vedi R Hadiz, Jeffrey Winters dan Robert Michels.
Mengakarnya sistem oligarki di tubuh partai belakangan ini tidak lepas dari eksistensi partai yang ada saat ini. Ideologi partai-partai yang ada dewasa ini tidak berakar dari aspirasi rakkyat. Parpol berkembang melalui proses oportunis-pragmatis sehingga rakyat yang semestinya menjadi akar ideologi tidak terjadi. Dari sinilah muncul istilah ‘hukum besi oligarki’.
Istilah hukum besi oligarki diperkenalkan oleh mantan aktivis Partai Sosial Demokrat Jerman Robert Michels (1912). Dalam pandangannya, partai politik nyaris tidak ada yang mampu keluar dari penyakit kronis elitis. Lebih lanjut, Robert mengungkapkan bahwa elit politik akan selalu menguasai struktur dan pengambilan keputusan di dalam Internal partai politik. Mereka akan selalu berada dalam kekuasaannya.
Teori tentang hukum besi oligarki dapat kita refleksikan terhadap partai politik di Indonesia. Parpol lama maupun yang baru menetas memiliki ketergantukan terhadap figur-figur lawas. ‘sabda’ figur selalu menjadi referensi bagi kader partai meski titahnya tersebut belum tentu relevan dalam konteks politik kekinian. Artinya, apa yang disampaikan oleh elitis dianggap sebagai sumber gagasan partai. Dalam posisi inilah, posisi figur melampaui partai politik.
Kader-kader yang menjadi sumber utama berkembangnya parpol sudah tidak lagi diperhatikan. Persaingan gagasan dan kemampuan mengelola partai dengan benar sudah mulai disingkirkan. Bagi kelompok oligarki, kemampaun dalam mengelola partai dari segi finansial (uang) tetap terjaga. Fenomena tersebut semakin membenarkan pernyataan Herbert Alexander (2003) bahwa uang telah memegang peranan terpenting dalam kancah politik, sebab sifat konvertabilitas uang yang mudah untuk dipertukarkan demi kepentingan apapun termasuk dalam demokrasi politik elektoral.
Sindrom hukum besi oligarki tidak hanya di internal partai. Namun, gejalanya telah merangkak ke eksternal partai. Corak tersebut dapat dilihat dari terbelahnya parlemen antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Terbelahnya parleman menjadi dua kubu tidak lepas dari kepentignan elite politik dengan berbagai kesepakatan-kesepakatan politiknya. Begitupun dengan penentuan kabinet di pemerintahan.
Nyaris tidak ada perdebatan mengenai ideologi politik yang terjadi di dalamnya. Ideologi partai telah digantikan dengan deal-deal sebagai kalkulasi politik. Yang diperhatikan, sejauh mana deal-deal politik dilakukan oleh elite sehingga visi da misi partai hanya menjadi utopia belaka.
Lebih luas lagi, mencekamnya politik oligarki dapat dilihat dari sekian banyaknya aktor politik yang menguasai institusi pemerintahan. Elite parpol selalu memberikan ruang kepada induvidu maupun kelompok yang memiliki jasa besar dalam penentuan politik. Akibatnya, bagi-bagi kue kekuasan menjadi semua keniscayaan.
Ancaman
Sejatinya, posisi partai politik dalam konteks politik keindonesiaan sangat vital. Vitalisasi parpol dalam demokrasi keindonesiaan menjadi aura tersendiri karena semua perputaran roda perpolitikan, estafet kepemimpinan nasional, hampir dilimpahkan ke partai politik. Keberlangsungan pemimpin di Indonesia juga menjadi tanggung jawab parpol. Apabila parpol sukses menelurkan pemimpin berkualitas, maka masa depan Indonesia akan senantiasa baik. Begitupun sebaliknya.
Seperti yang diuraikan di muka, hukum besi oligarki yang disampaikan oleh Robert Michels hanya akan mengantarkan partai kepada kegagalan. Hal ini karena kaderisasi, seleksi kepemimpinan yang meritokrasi hampir punah. Kader yang menjadi ujung tombak berlangsungnya parpol kalah oleh kartelisasi parpol. Parpol lebih memelihara perekrutan kader yang mampu memberikan sumbangsih uang. Akibatnya, kader-kader acap kali terjerat korupsi.
Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi sidrom kegagalan partai, tidak ada cara lain bagi parpol untuk memodernisasi. Caranya, perekrutan kader berkualitas yang akan mengisi posisi presiden, gubernur, bupati, wali kota, dan anggota legislatif, lebih kepada komuditas gagasan, ide, dan platform partai melalui transformasi komunikasi politik. Selain itu, segera mengakhiri politik gerontokrasi dan lebih mementingkan kaum muda. Ini dilakukan untuk menyiasati keberpihakan kepada pemilih muda ke depan. Jika hal ini dilakukan, maka kegagalan partai dapat dihindari, baik dalam pemilihan kepala daerah serentak maupun dalam pemilihan umum 2019 mendatang. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar