Hukum Besi Oligarki
Oleh Aminuddin
Alumnus UIN sunan Kalijaga Yogyakarta
artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Suara Karya, edisi 12 Mei 2015
http://www.suarakarya.id/2015/05/12/hukum-besi-oligarki-oleh-aminuddin.html
Memasuki tahun 2015 sebenarnya menjadi kesempatan
besar bagi partai politik untuk melakukan regenerasi kepemimpinan di
internalnya. Pasalnya, parpol menyelenggarakan pemilihan ketua umum. Namun,
bagi parpol yang sudah memilih ketua umum, tampaknya regenerasi masih menjadi
problem tersendiri mengingat kaum lama masih mendominasi. Primis tersebut
setidaknya dapat ditarik dalam pemilihan ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP), Hanura, Golkar, dan PPP. Nahasnya, bagi Golkar dan PPP,
kegagalan berlanjut dalam pengelolaan konflik internal.
Tampilnya tokoh lama dalam suksesi kepemimpinan
partai menjadi tantangan tersendiri. Kepemimpinan parpol yang mengarah kepada
pengkultusan ketua umum pemain lama tersebut menjadi ancaman bagi regenerasi
parpol. Penglultusan inilah yang menggiring parpol ke arah gerontokrasi dan
oligarki politik. Akibatnya, demokrasi di internal parpol hanya menjadi
kamuflase belaka.
Istilah oligarki telah lama mengemuka dalam
kajian ilmu politik. Istilah oligarki telah lahir sejak zaman Yunani kuno di
mana konsep tersebut tidak hanya dalam tatanan politik. Namun, telah
bermetamorfosis ke tatanan ekonomi, sosial, sumber daya alam (SDA), dan lain
sebagainya. Di Indonesia sendiri, sistem oligarki telah lama dikaji oleh pakat
politik seperti Richard Robison, Vedi R Hadiz, Jeffrey Winters dan Robert
Michels.
Mengakarnya sistem oligarki di tubuh partai
belakangan ini tidak lepas dari eksistensi partai yang ada saat ini. Ideologi
partai-partai yang ada dewasa ini tidak berakar dari aspirasi rakkyat. Parpol
berkembang melalui proses oportunis-pragmatis sehingga rakyat yang semestinya
menjadi akar ideologi tidak terjadi. Dari sinilah muncul istilah ‘hukum besi
oligarki’.
Istilah hukum besi oligarki diperkenalkan oleh
mantan aktivis Partai Sosial Demokrat Jerman Robert Michels (1912). Dalam
pandangannya, partai politik nyaris tidak ada yang mampu keluar dari penyakit
kronis elitis. Lebih lanjut, Robert mengungkapkan bahwa elit politik akan
selalu menguasai struktur dan pengambilan keputusan di dalam Internal partai
politik. Mereka akan selalu berada dalam kekuasaannya.
Teori tentang hukum besi oligarki dapat kita
refleksikan terhadap partai politik di Indonesia. Parpol lama maupun yang baru
menetas memiliki ketergantukan terhadap figur-figur lawas. ‘sabda’ figur selalu
menjadi referensi bagi kader partai meski titahnya tersebut belum tentu relevan
dalam konteks politik kekinian. Artinya, apa yang disampaikan oleh elitis
dianggap sebagai sumber gagasan partai. Dalam posisi inilah, posisi figur
melampaui partai politik.
Kader-kader yang menjadi sumber utama
berkembangnya parpol sudah tidak lagi diperhatikan. Persaingan gagasan dan
kemampuan mengelola partai dengan benar sudah mulai disingkirkan. Bagi kelompok
oligarki, kemampaun dalam mengelola partai dari segi finansial (uang) tetap
terjaga. Fenomena tersebut semakin membenarkan pernyataan Herbert Alexander
(2003) bahwa uang telah memegang peranan terpenting dalam kancah politik, sebab
sifat konvertabilitas uang yang mudah untuk dipertukarkan demi kepentingan
apapun termasuk dalam demokrasi politik elektoral.
Sindrom hukum besi oligarki tidak hanya di
internal partai. Namun, gejalanya telah merangkak ke eksternal partai. Corak
tersebut dapat dilihat dari terbelahnya parlemen antara Koalisi Merah Putih
(KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Terbelahnya parleman menjadi dua kubu
tidak lepas dari kepentignan elite politik dengan berbagai
kesepakatan-kesepakatan politiknya. Begitupun dengan penentuan kabinet di
pemerintahan.
Nyaris tidak ada perdebatan mengenai ideologi
politik yang terjadi di dalamnya. Ideologi partai telah digantikan dengan
deal-deal sebagai kalkulasi politik. Yang diperhatikan, sejauh mana deal-deal
politik dilakukan oleh elite sehingga visi da misi partai hanya menjadi utopia
belaka.
Lebih luas lagi, mencekamnya politik oligarki
dapat dilihat dari sekian banyaknya aktor politik yang menguasai institusi
pemerintahan. Elite parpol selalu memberikan ruang kepada induvidu maupun
kelompok yang memiliki jasa besar dalam penentuan politik. Akibatnya, bagi-bagi
kue kekuasan menjadi semua keniscayaan.
Ancaman
Sejatinya, posisi partai politik dalam konteks
politik keindonesiaan sangat vital. Vitalisasi parpol dalam demokrasi
keindonesiaan menjadi aura tersendiri karena semua perputaran roda
perpolitikan, estafet kepemimpinan nasional, hampir dilimpahkan ke partai
politik. Keberlangsungan pemimpin di Indonesia juga menjadi tanggung jawab
parpol. Apabila parpol sukses menelurkan pemimpin berkualitas, maka masa depan
Indonesia akan senantiasa baik. Begitupun sebaliknya.
Seperti yang diuraikan di muka, hukum besi
oligarki yang disampaikan oleh Robert Michels hanya akan mengantarkan partai
kepada kegagalan. Hal ini karena kaderisasi, seleksi kepemimpinan yang
meritokrasi hampir punah. Kader yang menjadi ujung tombak berlangsungnya parpol
kalah oleh kartelisasi parpol. Parpol lebih memelihara perekrutan kader yang
mampu memberikan sumbangsih uang. Akibatnya, kader-kader acap kali terjerat
korupsi.
Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi sidrom
kegagalan partai, tidak ada cara lain bagi parpol untuk memodernisasi. Caranya,
perekrutan kader berkualitas yang akan mengisi posisi presiden, gubernur,
bupati, wali kota, dan anggota legislatif, lebih kepada komuditas gagasan, ide,
dan platform partai melalui transformasi komunikasi politik. Selain itu, segera
mengakhiri politik gerontokrasi dan lebih mementingkan kaum muda. Ini dilakukan
untuk menyiasati keberpihakan kepada pemilih muda ke depan. Jika hal ini
dilakukan, maka kegagalan partai dapat dihindari, baik dalam pemilihan kepala
daerah serentak maupun dalam pemilihan umum 2019 mendatang. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar