Senin, 18 Mei 2015

Mengelola Potensi Konflik Pilkada Serentak

Mengelola Potensi  Konflik Pilkada Serentak
Oleh Aminuddin
Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
artikel ini sebelumnya telah dimuat di harian Bali Pos edisi 18 Mei 2015
Isu konflik jelang pemilihan kepala daerah nampaknya tidak pernah lekang oleh waktu. Apapun bentuk pemilihannya, konflik pilkada akan selalu menghiasi perjalanan pesta demokrasi lokal tersebut. Jika tidak mampu mengelola konflik di aras lokal, dipastikan konflik horizontal akan mengemuka. Pilkada serentak merupakan ajang yang mempertemukan tokoh lokal yang telah memiliki basis dukungan maksimal. Dukungan tersebut tidak hanya formalitas. Namun telah memiliki militansi yang kuat teradap jagoannya.
Konflik merupakan gejala sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Pakar resolusi konflik Boulding, mengungkapkan bahwa setiap masyarakat pasti ada konflik. Konflik itu sesuatu yang melekat pada diri masyarakat, tidak terkecuali dalam hajatan demokasi. Dalam hajatan demokrasi, konflik acap kali terjadi karena salah satu induvidu memiliki kepentingan, pemahaman, dan reaksi yang berlebihan dalam merespon hasil pilkada. Oleh sebab itu, konflik pilkada menjadi sebuah fenomena klasik yang selalu mengisi keberlangsungan demokrasi.
Dalam kompetisi elektoral lokal seperti pilkada, potensi konflik menjadi sebauah kesiagaan dalam upaya menegakkan pilkada yang aman dan damai. Untuk itu, kompetisi politik damai menjadi prasyarat untuk menegakkan demokrasi agar potesi konflik dapat dihindari. Dalam hal ini, mendeteksi potensi konflik sebelum pilkada serentak menjadi salah satu unsur yang harus dipehitungkan dengan matang.
Potensi Konflik
Pilkada serentak merupakan ajang mencari sosok pemimpin yang mampu mengemban amanah rakyat. Peran masyrakat sangat diperlukan untuk pro aktif dalam pemilihan pilkada. Meskipun begitu, pro aktif masyarakat acap kali mengundang konflik sehingga kesucian demokrasi sering kali ternoda oleh konflik itu sendiri. Untuk itu, ada beberapa kelompok dalam konflik itu biasa terjadi.
Pertama, konflik antar kandidat. Konflik antar kandidat sering terjadi baik sebelum hari pemungutan suara maupun pasca pemungutan. Sebelum pemungutan (semasa kampanye), biasanya konflik didasari atas saling serang terhadap sesama kandidat dalam kampanye. Parahnya lagi, ada juga kandidat yang melakukan kampanye hitam guna menyerang kandidat lain. Jika hal ini terjadi, maka konflik antar kandidat tidak terelakkan.
Kedua, konflik antara kandidat dengan rakyat. Konflik kandidat dengan pendukung bisa terjadi karena kefanatikan salah satu pendukungnya. Bagi pendukung, hubungan emosional dengan kandidat menyebabkan sikap militansinya tidak terkendali sehingga terjadi konflik. Hubungan emosional konstituen dengan kandidat lokal lebih dekat dibandingkan dengan kandidat yang hajatan nasional. Ini terjadi karena kandidat dengan konstituen sudah memiliki kedekatan, fisik, emosional, sosial, dan paradigma yang seragam.
Ketiga, konflik antar pendukung. Bisanya, konflik ini terjadi karena ketidakpuasan dari pendukung yang kalah. Sedangkan pendukung yang menang cenderung merayakan kemenangan secara berlebihan sehingga memancing pendukung yang kalah untuk melawan. Perlawanan inilah yang selalu diekspresikan dengan tindakan anarkis sehingga memicu pertengkaran di aras lokal (groos root).
Keempat, kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang disinyalir tidak netral dalam dan cenderung diintervensi oleh partai politik. Intervensi bisasnya dilaukukan oleh calon petahana karena memiliki kekuasan lebih dibandingkan dengan calon lainnya. Jika ini terjadi, maka calon lain maupun pendukungnya akan melakukan protes yang berpotensi anarkis.
Keempat potensi di atas menjadi catatan tersediri karena sering kali terjadi di berbagai daerah. Terlebih lagi daerah ayng belum memiliki pendidikan politik yang tinggi. Kostituen dan calon kepala daerah berpotensi menjadi objek yang terlibat dalam konflik pilkada. Untuk itu, menagemen konflik pilkada menjadi salah satu instrumen dalam memutus konflik tersebut.
Mengelola Konflik
Konflik di masyarakat acap kali terjadi. Hal ini terjadi karena konflik merupakan seperangkat yang melekat di tengah-tengah masyarakat. Jika tidak ada konflik, maka dipastikan tidak ada probelma yang terjadi di masyarakat itu sendiri. Dalam pilkada pun konflik akan senantiasa muncul karena sudah ada interaksi antar masyrakat dan pendukungnya. Disinilah pentinganya resolusi konflik dalam menanggulangi konflik di masyarakat dalam pesta demokrasi.
Oleh sebab itu, managemen konflik sangat dibutuhakan guna menanggulangi potensi koflik di pilkada serentak Desember mendatang. Dalam hal ini, ada beberapa aspek yang mesti menjadi pertimbangan. Pertama, kemandirian dan tidakterpihakan penyelenggara pilkada. Dalam hal ini KPUD harus mampu menegakkan independesinya dalam menyelenggarakan pilkada. Artinya, tidak ada keberpihakan kepada salah satu kandidat.
Kedua, kedewasaan calon dalam menegakkan demokrasi. Kedewasaan tersebut bisa dilakukan ketika kampanye politik. Dalam berkampanye, setiap kandidat harus menjunjung tinggi pilkada damai, sehat dan tidak melakukan kampanye sesat seperti kampanye hitam (black campign).
Ketiga, pendidikan politik bagi masyrakat. Pendidikan politik ini sangat pending dalam rangka mencerdaskan konstituen agar kritis memilih dan merespon hasil akhir pemilihan. Disinilah pentingnya partai politik untuk pro aktif memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Begitupun dengan organisasi kemasyarakatan. Parpol dapat berkerjasam dengan organisasi kemasyarakatan dalam menyelenggarakan pendidikan politik.
Akhirnya, pilkada serentak pada Desember mendatang mennjadi ujian sekaligus tantangan bagi calon kepala daerah, masyarakat, penyelenggara untuk menegakkan pilkada yang aman dan damai. Jika pilkada tersebut sesuai dengan eksperktasi publik, maka akan menjadi referensi kedepannya terutama dalam pemilihan umum maupun pemilihan presiden agar tidak terjadi konflik di tengah-tengah masyrakat. Semoga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar