Mengelola Potensi Konflik Pilkada Serentak
Oleh
Aminuddin
Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
artikel ini sebelumnya telah dimuat di harian Bali Pos edisi 18 Mei 2015
Isu konflik jelang pemilihan kepala daerah nampaknya tidak pernah lekang
oleh waktu. Apapun bentuk pemilihannya, konflik pilkada akan selalu menghiasi
perjalanan pesta demokrasi lokal tersebut. Jika tidak mampu mengelola konflik
di aras lokal, dipastikan konflik horizontal akan mengemuka. Pilkada serentak
merupakan ajang yang mempertemukan tokoh lokal yang telah memiliki basis
dukungan maksimal. Dukungan tersebut tidak hanya formalitas. Namun telah
memiliki militansi yang kuat teradap jagoannya.
Konflik merupakan gejala sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Pakar resolusi konflik Boulding, mengungkapkan bahwa setiap masyarakat pasti
ada konflik. Konflik itu sesuatu yang melekat pada diri masyarakat, tidak
terkecuali dalam hajatan demokasi. Dalam hajatan demokrasi, konflik acap
kali terjadi karena salah satu induvidu memiliki kepentingan, pemahaman, dan
reaksi yang berlebihan dalam merespon hasil pilkada. Oleh sebab itu, konflik
pilkada menjadi sebuah fenomena klasik yang selalu mengisi keberlangsungan
demokrasi.
Dalam kompetisi elektoral lokal seperti pilkada, potensi konflik menjadi
sebauah kesiagaan dalam upaya menegakkan pilkada yang aman dan damai. Untuk
itu, kompetisi politik damai menjadi prasyarat untuk menegakkan demokrasi agar
potesi konflik dapat dihindari. Dalam hal ini, mendeteksi potensi konflik
sebelum pilkada serentak menjadi salah satu unsur yang harus dipehitungkan dengan
matang.
Potensi Konflik
Pilkada serentak merupakan ajang mencari sosok pemimpin yang mampu
mengemban amanah rakyat. Peran masyrakat sangat diperlukan untuk pro aktif dalam
pemilihan pilkada. Meskipun begitu, pro aktif masyarakat acap kali mengundang
konflik sehingga kesucian demokrasi sering kali ternoda oleh konflik itu
sendiri. Untuk itu, ada beberapa kelompok dalam konflik itu biasa terjadi.
Pertama, konflik antar kandidat.
Konflik antar kandidat sering terjadi baik sebelum hari pemungutan suara maupun
pasca pemungutan. Sebelum pemungutan (semasa kampanye), biasanya konflik
didasari atas saling serang terhadap sesama kandidat dalam kampanye. Parahnya
lagi, ada juga kandidat yang melakukan kampanye hitam guna menyerang kandidat
lain. Jika hal ini terjadi, maka konflik antar kandidat tidak terelakkan.
Kedua, konflik antara kandidat
dengan rakyat. Konflik kandidat dengan pendukung bisa terjadi karena
kefanatikan salah satu pendukungnya. Bagi pendukung, hubungan emosional dengan
kandidat menyebabkan sikap militansinya tidak terkendali sehingga terjadi
konflik. Hubungan emosional konstituen dengan kandidat lokal lebih dekat
dibandingkan dengan kandidat yang hajatan nasional. Ini terjadi karena kandidat
dengan konstituen sudah memiliki kedekatan, fisik, emosional, sosial, dan paradigma
yang seragam.
Ketiga, konflik antar
pendukung. Bisanya, konflik ini terjadi karena ketidakpuasan dari pendukung
yang kalah. Sedangkan pendukung yang menang cenderung merayakan kemenangan
secara berlebihan sehingga memancing pendukung yang kalah untuk melawan.
Perlawanan inilah yang selalu diekspresikan dengan tindakan anarkis sehingga memicu
pertengkaran di aras lokal (groos root).
Keempat, kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang
disinyalir tidak netral dalam dan cenderung diintervensi oleh partai politik. Intervensi
bisasnya dilaukukan oleh calon petahana
karena memiliki kekuasan lebih dibandingkan dengan calon lainnya. Jika ini
terjadi, maka calon lain maupun pendukungnya akan melakukan protes yang
berpotensi anarkis.
Keempat potensi di atas menjadi catatan tersediri
karena sering kali terjadi di berbagai daerah. Terlebih lagi daerah ayng belum
memiliki pendidikan politik yang tinggi. Kostituen dan calon kepala daerah berpotensi
menjadi objek yang terlibat dalam konflik pilkada. Untuk itu, menagemen konflik
pilkada menjadi salah satu instrumen dalam memutus konflik tersebut.
Mengelola Konflik
Konflik di masyarakat acap kali terjadi. Hal ini terjadi karena konflik
merupakan seperangkat yang melekat di tengah-tengah masyarakat. Jika tidak ada
konflik, maka dipastikan tidak ada probelma yang terjadi di masyarakat itu
sendiri. Dalam pilkada pun konflik akan senantiasa muncul karena sudah ada
interaksi antar masyrakat dan pendukungnya. Disinilah pentinganya resolusi
konflik dalam menanggulangi konflik di masyarakat dalam pesta demokrasi.
Oleh sebab itu, managemen konflik sangat dibutuhakan guna menanggulangi
potensi koflik di pilkada serentak Desember mendatang. Dalam hal ini, ada
beberapa aspek yang mesti menjadi pertimbangan. Pertama, kemandirian dan tidakterpihakan penyelenggara pilkada. Dalam
hal ini KPUD harus mampu menegakkan independesinya dalam menyelenggarakan
pilkada. Artinya, tidak ada keberpihakan kepada salah satu kandidat.
Kedua, kedewasaan calon dalam
menegakkan demokrasi. Kedewasaan tersebut bisa dilakukan ketika kampanye
politik. Dalam berkampanye, setiap kandidat harus menjunjung tinggi pilkada
damai, sehat dan tidak melakukan kampanye sesat seperti kampanye hitam (black campign).
Ketiga, pendidikan politik bagi
masyrakat. Pendidikan politik ini sangat pending dalam rangka mencerdaskan
konstituen agar kritis memilih dan merespon hasil akhir pemilihan. Disinilah pentingnya
partai politik untuk pro aktif memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Begitupun dengan organisasi kemasyarakatan. Parpol dapat berkerjasam dengan
organisasi kemasyarakatan dalam menyelenggarakan pendidikan politik.
Akhirnya, pilkada serentak pada Desember mendatang mennjadi ujian
sekaligus tantangan bagi calon kepala daerah, masyarakat, penyelenggara untuk
menegakkan pilkada yang aman dan damai. Jika pilkada tersebut sesuai dengan
eksperktasi publik, maka akan menjadi referensi kedepannya terutama dalam
pemilihan umum maupun pemilihan presiden agar tidak terjadi konflik di
tengah-tengah masyrakat. Semoga!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar