Oleh:
Aminuddin
Alumnus
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
http://analisadaily.com/opini/news/cahaya-polwan-berjilbab/122738/2015/04/08
artikel ini sebelmnya telah dimuat di harian Analisa edisi 08 April 2015
http://analisadaily.com/opini/news/cahaya-polwan-berjilbab/122738/2015/04/08
artikel ini sebelmnya telah dimuat di harian Analisa edisi 08 April 2015
Gonjang-ganjing
mengenai Korps Polisi Wanita (Polwan) berjilbab terjawab sudah. Pemerintah
telah mengesahkan peraturan mengenai Polwan berjilbab ketika berdinas. Kabar
ini sangat menggembirakan bagi Polwan yang memang menginginkan berjilbab ketika
melaksanakan tugas negara. Ini artinya, diskriminasi profesi terhadap Polwan
menjadi hangus.
Wakil Kepolisian
Republik Indonesia (Wakalpolri) sekaligus Pelaksana Tugas Kapolri Badrotin Haiti,
telah mengumumkan penandatanganan surat keputusan terkait izin Polwan berjilbab.
Menurutnya, penandatanganan tersebut sudah menjadi dasar untuk dijadikan
pegangan dalam menggunakan jilbab di jajaran kepolisian seluruh Indonesia. Meski demikian, Badrotin menyatakan
belum bisa memastikan kapan praktik izin mengenakan jilbab bagi Polwan diterapkan
masing-masing jajaran kepolisian. Hal itu tergantung sejauh mana surat keputusan
sudah tersebar. (Republika, 26/03)
Isu Polwan
berjilbab memang menjadi polemik sejak tahun 2013 lalu. Kapolri Jendral
Pol Sutarman, ketika itu mengeluarkan pernyataan bahwa Polwan boleh
mengenakan Jilbab dalam melaksanakan kerja (kedinasan). Kapolri beralasan bahwa
mengenakan jilbab hak asasi perempuan. Hal ini juga sebagai bentuk keleluasaan
bagi Polwan untuk menyempurnakan pakaiannya sesuai dengan keyakinan agamanya
masing-masing. Artinya, Polwan tidak lagi memisahkan antara ibadah dengan
tugas-tugas dinasnya.
Namun, angin
segar tersebut langsung dikubur oleh wakil Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri)
Oenggroeseno saat itu yang meralat pernyataan Kapolri Sutarman. Penganuliran
tersebut tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) Wakapolri yang menunda Polwan mengenakan
jilbab. Ia beralasan bahwa belum ada keseragaman dan belum ada anggaran untuk Polwan
berjilbab.
Dalam historikal
pemaknaan jilbab di Indonesia, memang mengalami pasang surut. Di era tahun 1970an misalnya. Orang berjilbab selalu
diidentikkan dengan kaum agamis dan teologis serta berpegang teguh pada agama
tertentu. Bahkan jilbab selalu diidentikkan dengan kalangan pesantren, madrasah, majelis taklim dan
ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah.
Pada tahun 1980an,
perempuan harus berjibaku untuk bisa mengenakan jilbab. Saat itu kesadaran berjilbab baru dimulai dan dimotori oleh
sejumlah aktivis Islam di "kampus-kampus non agama" seperti ITB, UGM,
UI, Unair, dan lain-lain. Lewat masjid kampus atau lembaga dakwah kampus,
mereka gulirkan ghirah keagamaan.
Situasi seperti itu juga "menular" ke sejumlah SMA (M Anwar Djaelani,
2013).
Namun
seiring berjalannya waktu, jilbab sudah tidak lagi sekedar menutupi aurat.
Esensi jilbab sudah mulai bermetamorfosis ke arah yang lebih gaul, lebih ngerten,
dan lebih mengedepankan nilai-nilai ekonomis. Bahkan, tidak sedikit dari
kalangan menengah ke atas mengenakan jilbab hanya sebagai kemewahan. Hal ini
tidak lepas dari tuntutan global yang meracuni gaya hidupnya. Begitupun anak
muda. Lihat saja bagaimana maraknya jilbab dan boobs (Jilboobs)
yang digandrungi oleh kaum remaja pada awal tahun 2014 lalu.
Keberpihakan
Negara
Pada dasarnya, pengesahan
aturan Polwan berjilbab dalam melaksanakan tugas negara menjadi angin segar
bagi perempuan. Aturan tersebut sekaligus menegaskan bahwa semua bangsa Indonesia sama di mata hukum. Hal ini selaras dengan amanat Undang-undang
1945 Bab XI tentang Agama, pasal 29 (2) yang berbunyi bahwa negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Cahaya keberpihakan
institusi kepolisian terhadap polwan berjilbab patut diapresiasi. Keluh resah
yang selama ini menyelimuti polwan sudah hilang. Dengan demikian, polwan yang
dapat mengekspresikan diri sebagai kaum Muslimah. Dalam konteks kenegaraan,
semangat menjunjung tinggi pluralisme terpateri dalam institusi kepolisian.
Kebijakan mengenakan jilbab bagi Polwan terutama yang Muslimah
memang selayaknya tidak dilarang. Sebab, menjalankan agama dan menjalankan
tugas kenegaraan tidak dapat didikotomikan. Ketika menjalankan tugas negara,
maka pegangan utamanya adalah agama. Agama menjadi tali untuk menyelamatkan
umat Muslim dari hal-hal yang menjurus ke maksiat.
Disini diketahui bahwa relasi antara negara dan agama sangat
diperlukan. Tidak ada pemilahan antara kepentingan negara dan kepentingan
agama. Bahkan dalam teks pembukaan UUD 45, sangat jelas berbunyi ’’ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya’’. Begitupun dengan pancasila pada sila pertama berbunyi “ketuhanan
yang maha esa. Itu artinya, negara dibangun dan mengedepankan nilai-nilai
religius. Dalam hal ini pula, pengelola dan penyelenggara negara harus patuh
terhadap hukum agama dan Undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
Begitupun dengan Polwan. Polwan juga harus menjaga bagian tubuhnya
(aurat) agar tidak kelihatan. Tentunya, menutup aurat bertujuan untuk menjaga
dirinya dari godaan, gangguan,
fitnah, pelecehan, dan lain sebagainya. Perempuan adalah orang yang berharga.
Segala sesuatu yang ada di diri mereka perlu dijaga dan dirawat. Dalam konteks ini,
Polwan yang mengenakan jilbab tidak lain untuk merawat tubuhnya serta menutup
auratnya.
Singkat kata, terbukanya kran memperbolehkan berjilbab
dalam menjalankan tugas dinasnya menjadi kesempatan untuk menegakkan syariat
Allah. Namun yang penting untuk dicatat, semangat berjilbab tidak hanya sesaat.
Akan tetapi terus konsisten dan tidak terlena dengan suasana dan tren global
yang menyimpang dari kaidah dan syariat Islam.
