Selasa, 31 Maret 2015

Cahaya Polwan Berjilbab

Oleh: Aminuddin
Alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
http://analisadaily.com/opini/news/cahaya-polwan-berjilbab/122738/2015/04/08
artikel ini sebelmnya telah dimuat di harian Analisa edisi 08 April 2015
Gonjang-ganjing mengenai Korps Polisi Wanita (Polwan) berjilbab terjawab sudah. Pemerintah telah mengesahkan peraturan mengenai Polwan berjilbab ketika berdinas. Kabar ini sangat menggembirakan bagi Polwan yang memang menginginkan berjilbab ketika melaksanakan tugas negara. Ini artinya, diskriminasi profesi terhadap Polwan menjadi hangus.
Wakil Kepolisian Republik Indonesia (Wakalpolri) sekaligus Pelaksana Tugas Kapolri Badrotin Haiti, telah mengumumkan penandatanganan surat keputusan terkait izin Polwan berjilbab. Menurutnya, penandatanganan tersebut sudah menjadi dasar untuk dijadikan pegangan dalam menggunakan jilbab di jajaran kepolisian  seluruh Indonesia. Meski demikian, Badrotin menyatakan belum bisa memastikan kapan praktik izin mengenakan jilbab bagi Polwan diterapkan masing-masing jajaran kepolisian. Hal itu tergantung sejauh mana surat keputusan sudah tersebar. (Republika, 26/03)
Isu Polwan berjilbab memang menjadi polemik sejak tahun 2013 lalu. Kapolri Jendral Pol  Sutarman, ketika itu  mengeluarkan pernyataan bahwa Polwan boleh mengenakan Jilbab dalam melaksanakan kerja (kedinasan). Kapolri beralasan bahwa mengenakan jilbab hak asasi perempuan. Hal ini juga sebagai bentuk keleluasaan bagi Polwan untuk menyempurnakan pakaiannya sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing. Artinya, Polwan tidak lagi memisahkan antara ibadah dengan tugas-tugas dinasnya.
Namun, angin segar tersebut langsung dikubur oleh wakil Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oenggroeseno saat itu yang meralat pernyataan Kapolri Sutarman. Penganuliran tersebut tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) Wakapolri yang menunda Polwan mengenakan jilbab. Ia beralasan bahwa belum ada keseragaman dan belum ada anggaran untuk Polwan berjilbab.
Dalam historikal pemaknaan jilbab di Indonesia, memang mengalami pasang surut. Di era tahun 1970an misalnya. Orang berjilbab selalu diidentikkan dengan kaum agamis dan teologis serta berpegang teguh pada agama tertentu. Bahkan jilbab selalu diidentikkan dengan kalangan pesantren, madra­sah, majelis taklim dan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah.
Pada tahun 1980an, perempuan harus berjibaku untuk bisa mengenakan jilbab. Saat itu kesadaran berjilbab baru dimulai dan dimotori oleh sejumlah aktivis Islam di "kampus-kampus non agama" seperti ITB, UGM, UI, Unair, dan lain-lain. Lewat masjid kampus atau lembaga dakwah kampus, mereka gulirkan ghirah keagamaan. Situasi seperti itu juga "menular" ke sejumlah SMA (M Anwar Djaelani, 2013).
Namun seiring berjalannya waktu, jilbab sudah tidak lagi sekedar menutupi aurat. Esensi jilbab sudah mulai bermetamorfosis ke arah yang lebih gaul, lebih ngerten, dan lebih mengedepankan nilai-nilai ekonomis. Bahkan, tidak sedikit dari kalangan menengah ke atas mengenakan jilbab hanya sebagai kemewahan. Hal ini tidak lepas dari tuntutan global yang meracuni gaya hidupnya. Begitupun anak muda. Lihat saja bagaimana maraknya jilbab dan boobs (Jilboobs) yang digandrungi oleh kaum remaja pada awal tahun 2014 lalu.  
Keberpihakan Negara
Pada dasarnya, pengesahan aturan Polwan berjilbab dalam melaksanakan tugas negara menjadi angin segar bagi perempuan. Aturan tersebut sekaligus menegaskan bahwa semua bangsa Indonesia sama di mata hukum. Hal ini selaras dengan amanat Undang-undang 1945 Bab XI tentang Agama, pasal 29 (2) yang berbunyi bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Cahaya keberpihakan institusi kepolisian terhadap polwan berjilbab patut diapresiasi. Keluh resah yang selama ini menyelimuti polwan sudah hilang. Dengan demikian, polwan yang dapat mengekspresikan diri sebagai kaum Muslimah. Dalam konteks kenegaraan, semangat menjunjung tinggi pluralisme terpateri dalam institusi kepolisian.
Kebijakan mengenakan jilbab bagi Polwan terutama yang Muslimah memang selayaknya tidak dilarang. Sebab, menjalankan agama dan menjalankan tugas kenegaraan tidak dapat didikotomikan. Ketika menjalankan tugas negara, maka pegangan utamanya adalah agama. Agama menjadi tali untuk menyelamatkan umat Muslim dari hal-hal yang menjurus ke maksiat.
Disini diketahui bahwa relasi antara negara dan agama sangat diperlukan. Tidak ada pemilahan antara kepentingan negara dan kepentingan agama. Bahkan dalam teks pembukaan UUD 45, sangat jelas berbunyi ’’ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya’’. Begitupun dengan pancasila pada sila pertama berbunyi “ketuhanan yang maha esa. Itu artinya, negara dibangun dan mengedepankan nilai-nilai religius. Dalam hal ini pula, pengelola dan penyelenggara negara harus patuh terhadap hukum agama dan Undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
Begitupun dengan Polwan. Polwan juga harus menjaga bagian tubuhnya (aurat) agar tidak kelihatan. Tentunya, menutup aurat bertujuan untuk menjaga dirinya dari godaan, gangguan, fitnah, pelecehan, dan lain sebagainya. Perempuan adalah orang yang berharga. Segala sesuatu yang ada di diri mereka perlu dijaga dan dirawat. Dalam konteks ini, Polwan yang mengenakan jilbab tidak lain untuk merawat tubuhnya serta menutup auratnya.
Singkat kata, terbukanya kran memperbolehkan berjilbab dalam menjalankan tugas dinasnya menjadi kesempatan untuk menegakkan syariat Allah. Namun yang penting untuk dicatat, semangat berjilbab tidak hanya sesaat. Akan tetapi terus konsisten dan tidak terlena dengan suasana dan tren global yang menyimpang dari kaidah dan syariat Islam.

Senin, 30 Maret 2015

Andai Ahok Presiden

Oleh Aminuddin
Alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) memang dikenal sebagai pemimpin yang blak-blakan. Gaya komunikasinya yang khas dan tanpa kompromi membuat sebagian kalangan panas telinga. Tak pelak, gaya khas Ahok menjadi salah satu bagian dari perseteruan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
Selain gaya komunikasinya yang demikian, perseteruan yang mengemuka belakangan ini juga dipicu dugaan anggaran siluman yang dilaporkan ke KPK. Perseteruan semakin berlanjut ketika Kementerian dalam Negeri melakukan mediasi antara Ahok dan DPRD. Mediasi yang berujung buntu tersebut semakin menegaskan bahwa Ahok tidak kompromi dengan uang rakyat.
Langkah Ahok yang melaporkan dugaan anggaran siluman ke KPK menjadi bukti bahwa anggaran masih menjadi bagian dari ladang basah untuk digeruk. Menguapnya anggaran siluman yang diungkapkan oleh Ahok merepresentasikan bahwa ada yang tidak beres terkait dengan anggaran yang di usulkan oleh legislatif. Ini juga semakin menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan Ahok tidak seirama.
Bisa dibilang, Ahok menerobos ketidakbenaran di legislatif dengan menentang berbagai kecurigaan dalam proses pengesahan anggaran 2015. Bahkan ia tidak mau kompromi dalam penyusunan anggaran. Ia juga menekankan agar RAPBD Jakarta menggunakan e-budgeting agar dapat dikontrol oleh masyarakat luas. Namun, anggota DPRD DKI tidak mau menggunakan hal tersebut.
Semenjak menjadi wakil Gubernur DKI sampai menggantikan Joko Widodo sebagai Gubernur, legislatif diposisikan sebagai “musuh” oleh Ahok. Bahkan ia tidak segan-segan menjuluki legislatif sebagai perampok. Perseteruan semakin meruncing setelah seluruh fraksi akan menggunakan hak angket yang berujung kepada pemakzulan.
Ahok memang sedikit dari banyak pemimpin yang berani bertarung sendiri. Ahok berani keluar dari zona nyaman hanya demi mengemban amanah rakyat. Ahok merupakan sosok tunggal yang tidak didukung oleh legislatif. Belum lagi, ia keluar dari partai yang mengusungnya menjadi wakil Gubernur, Partai Gerindra kala itu. Ia hanya pemimpin yang memperoleh dukungan dari rakyat.
Gaya kepemimpinan Ahok memang berbeda dengan kepala daerah lainnya. Bahkan, sekelas presiden sekalipun sangat jauh jika dibandingkan dengan Ahok. Selama ini, presiden republik Indonesia dikenal lemah lembut dan lebih menitikberatkan sebagai presiden karismatik. Sebut saja presiden Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, dan sekarang Jokowi. Hanya presiden Soekarno yang dikenal berapi-api.
Jika dikaji sepintas, gaya komunikasi Ahok memang tidak patut untuk dilakukan. Terlebih lagi ia adalah seorang pemimpin ibu Kota. Namun apabila melihat lebih jauh, komunikasi demikian memang diperlukan agar orang-orang yang duduk sebagai wakil rakyat tidak sewenang-wenang dalam menetapkan anggaran. Jika perlu, presiden pun harus melakukan hal yang serupa: tegas dan tanpa kompromi.
Tapi sayang, Ahok hanya seorang Gubernur DKI Jakarta yang kekuasaannya terbatas. Artinya, Ahok hanya bisa berwenang untuk mengelola DKI Jakarta. Seandainya Ahok menjadi presiden republik Indonesia, ia pasti menolak transaksi politik dari partai yang mengusungnya. Jika ia adalah seorang presiden, bisa jadi negeri ini tidak mengalami kisruh politik seperti yang terjadi belakangan ini.

Madura dan Janji JK

Oleh Aminuddin
Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Hampir di setiap kesempatan calon presiden (capres) melakukan yang ritual  kampanye di Jawa Timur, pulau Madura menjadi salah satu daerah yang belum tersentuh. Hingar-bingar kampanye politik yang menawarkan visi misi hampir tidak terdengar di pulau garam ini. Ketika calon presiden melakukan kampanye, paling mentok di Surabaya yang notabene adalah ibu kota Jawa Timur.
Pada pemilihan presiden (Pilpres) tahu 2014 lalu, pulau Madura disambangi oleh capres Jusuf Kalla (JK) ketika itu. Dalam dzikir politiknya, ia menjanjikan dua hal strategis. Pertama, JK menjanjikan peningkatan mutu pendidikan, baik sekolah umum maupun pondok pesantren yang ada di Madura. Kedua, JK berjanji akan melanjutkan program pemerintah ketika menjadi wakil presiden, yakni menjadikan pulau Madura sebagai kawasan industri besar. Salah satu tawaran untuk sektor tersebut adalah membangun pelabuhan berkapasitas internasional.
Janji tersebut memang sangat realistis di pulau Madura. Jika ditelaah dari sektor pendidikan, pulau Madura merupakan salah satu ujung tombak dalam memajukan pendidikan. Selama ini, pulau Madura memang dikenal sebagai pulau yang memiliki banyak pesantren. Di  ujung timur Madura (Sumenep) sampai Bangkalan, pesantren sangat banyak. Misalnya di Sumenep, ada An-Nuqayah dan Al-amin. Di Pamekasan ada pondok pesantren (ponpes) Bata-bata, dan ponpes Banyuanyar. di ujung barat, yang terkenal sampai saat ini adalah pondok pesantren yang dipimpin oleh kyai Kholil.
Di sekolah umum ada berbagai universitas. Di Pamekasan ada Universitas Madura (Unira), Universitas Islam Madura (UIM), dan di Bangkalan ada universitas Tronojoyo, dan masih banyak lagi yang lainnya. Jika sektor pendidikan benar-benar diperhatikan oleh pemerintah, bukan tidak mungkin pulau Madura menjadi sentral pendidikan sehingga melahirkan generasi-generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Sedangkan di bidang ekonomi, pulau Madura dikenal sebagai salah satu kiblat garam. Garam yang melimpah di pulau Madura menjadikannya sebagai salah satu tonggak pertumbuhan ekonomi. Tapi sayang, melimpahnya garam yang ada di Madura tidak diiringi oleh kebijakan pemerintah dalam mengelola dengan baik. Masih saja pemerintah mengimpor garam. Akibatnya, masyarakat yang mengantungkan kehidupannya kepada garam menjadi pesakitan.
Sejak pulau Madura memiliki jembatan Surabaya- Madura (Suramadu), yang sekarang menjadi ikon utama provinsi Jawa Timur, tidak serta-merta mengubah perekonomian masyarakat Madura. Suramadu hanya menjadi ikon saja dan tidak memiliki dampak luas dan signifikan. Hampir seluruh masyarakat di Madura masuk dalam kategori menengah ke bawah.
Tesis tersebut dapat dilihat bagaimana masyarakat Madura enggan tinggal di daerahnya sendiri. Masyarakat Madura lebih memilih mencari kerja di luar Madura dengan menyerbu kawasan tapal kuda Jatim. Bahkan tidak jarang orang Madura menjadi tenaga kerja di luar negeri (TKI). Potret ini mengindikasikan bahwa pulau Madura belum menjadi prioritas utama pemerintah dalam pembangunan, baik dalam sektor pendidikan maupun ekonomi.
Di samping perekonomian yang masih compang-camping, sektor kesehatan juga belum memadai. Rumah sakit yang ada di Madura masih jauh dari standar nasional. Empat Kabupaten di Madura tidak ada rumah sakit yang dapat menjadi rujukan utama ketika masyrakatnya sakit. Kota metropolitan seperti Surabaya masih menjadi rujukan utama ketika ada yang sakit.
Dalam beberapa tahun terakhir, Madura belum mendapatkan tempat di republik ini. Hampir semua pemberitaan terkait dengan pulau Madura bukan merupakan hal yang membanggakan. Misalnya saja kekerasan yang mengatasnamakan agama. Kasus Syi’ah yang diusir dari Madura menjadi salah satu berita yang menggemparkan di era pemerintahan Susilo bambang Yudhoyono. Konflik demikian merupakan bentuk kebencian terhadap kaum minoritas.
Sedangkan di era Joko Widodo-Jusuf Kalla, berita menggemparkan datang dari Bangkalan dimana mantan bupati sekaligus anggota DPRD Fuad Amin ditangkap oleh KPK. Bagi pemerintahan Jokowi, penangkapan Fuad Amin merupakan prestasi tersendiri mengingat selama ini pulau Madura hampir tidak pernah terjamah praktik-praktik kotor seperti korupsi. Namun bagi orang Madura, itu menjadi aib dan mencoreng nama baik Madura.
Singkat kata, Jokowi-JK memang kalah telak dalam pemilihan presiden beberapa bulan lalu. Namun, kekalahan tersebut tidak boleh menjadi memarjinalkan Madura. Oleh sebab itu, pemerintah harus menepati janjinya dalam membangun sektor pendidikan dan perekonomian di pulau garam tersebut. Jangan sampai pemerintah di era Jokowi sama seperti pemerintah sebelumnya, yaitu lupa pada janji-janji manisnya.

Aktivis Antikorupsi dalam Teror Kekerasan

Beberapa waktu lalu telah terjadi penembakan terhadap aktivis anti korupsi di Bangkalan, Madura terhadap Mathur Husairi. Ia ditembak orang tidak dikenal. Penembakan terhadap Mathur terjadi ketika ia keluar rumah sejak pukul pukul 12.00. Pria yang juga menjabat sekjen Madura Corruption Watch (MCW) tersebut sedang melakukan pertemuan dengan sejumlah aktivis lain di Sutos (JPNN, 21/1). Sebelum kejadian penembakan tersebut berlangsung, Mathur pernah mengunggah status di di BlackBerry Messengernya (BBM) yang menyatakan “Ampuuunn! Melakukan kejahatan kok bangga!.
Mathur merupakan aktivis yang dikenal vokal dan cakap dalam urusan pemberantasan korupsi. Bahkan ia dikenal sebagai orang pemberani dengan melaporkan tokoh Bangkalan terkait dugaan korupsi. Pada 2006 dia melaporkan dugaan korupsi Fuad Amin Imron pada proyek pembangunan Pelabuhan Madura Industrial Seaport City di Kecamatan Socah. Tahun lalu Mathur juga melaporkan kasus dugaan korupsi Fuad Amin pada proyek pengaspalan jalan Bujuk Sarah di Desa Martajesah. Dua kasus dugaan korupsi ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Tempo.co, 20/1)
Kasus Korupsi di pulau Madura khususnya di Bangkalan memang menjadi perbincangan serius akhir-akhir ini, pasca ditangkapnya mantan Bupati, sekaligus ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin. Berita penangkapan tersebut menjadi konsumsi publik. Hal itu terjadi karena selama ini, korupsi di pulau garam tersebut sangat sulit ditelusuri. Terlebih lagi, Fuad Amin merupakan salah satu orang berpengaruh di Bangkalan. Sampai saat ini, KPK telah menahan dan menyita harta Fuad Amin. Konon, harta kekayaan Fuad Amin yang disita oleh KPK lebih dari 100 milyar.
Kasus kekerasan kepada aktivis antikorupsi akhir-akhir ini menginisiasi bahwa negara belum mampu menjamin keamanan masyarakat secara umum. Khususnya kepada aktivis antikorupsi, kekerasan tersebut menimbulkan ketidakpastian terhadap masa depan aktivis dalam hal pengamanan. Ketidakpastian keamanan khususnya kepada masyarakat yang berani mengungkap penyalahgunaan wewenang dan korupsi, telah menimbulkan kekhawatiran. Jika ini dibiarkan, maka orang-orang yang berani bersuara lantang menentang korupsi akan hilang bak ditelan bumi. Pada akhirnya, kontrol dari bawah terkubur.
Sudah banyak kisah memilukan yang terjadi terhadap aktivis. Sekitar tahun 2010 telah terjadi penganiayaan terhadap Tama Satrya Langku yang merupakan anggota divisi Indonesia Corruption Watch (ICW). pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir sampai sekarang belum tersentuh. Masih banyak lagi kisah pilu para aktivis di negeri ini. Bahkan pada tahun 1998, banyak aktivis yang diculik dan sampai sekarang tidak jelas keberadaannya.
Jika ditelaah lebih luas, masa depan aktivis memang tidak seperti politisi, pegawai negeri maupun penjabat pemerintah. Hanya Aktivis yang dipanggil jiwanyalah yang berani menyuarakan ketidakadilan. Dalam hal inilah aktivis dipandang sebagai bagian dari organisasi yang tidak menjanjikan. Belum lagi resiko keamanan seorang aktivis yang masih dipertanyakan. Ini berbeda dengan wakil rakyat dan kepala negara. Pengamanan yang berlapis sudah menjadi kewajiban bagi seorang politikus dan wakil rakyat.
Jika dilihat dari sudut pandang demikian, maka masa depan aktivis buram dan tidak menantu. Bagaimana mungkin seseorang akan menjadi aktivis jika orientasinya hanya mencari penghidupan. Sekali lagi, menjadi aktivis merupakan panggilan jiwa yang semata-mata menegakkan keadilan bagi bangsa dan negara. Ketika panggilan jiwa sudah mengkristal, maka materi pun bukan menjadi persoalan.
Langkah aktivis meneriakkan maling-maling negara memang tidak seleluasa lembaga negara seperti KPK, PPATK, maupun kepolisian. Ketika aktivis melaporkan kejanggalan yang dilakukan oleh segelintir orang, maka taruhannya adalah nyawa. Ini kontras dengan lembaga negara seperti KPK dan kepolisian dimana mereka memiliki kapabilitas, kapasitas dan keamanan yang memadai. Bahkan mereka lebih aman dibandingkan dengan aktivis maupun lembaga kemasyarakatan. Kira-kira, inilah yang terjadi dengan aktivis di Bangkalan beberapa waktu lalu. Meskipun mereka memiliki niat baik, bukan berarti mereka aman dan nyaman hiudupnya. Bisa saja mereka diancam karena sudah mengganggu orang lain yang melakukan tindakan korupsi.
Kasus penembakan aktivis anti korupsi di Bangkalan memang tidak bisa dikaitkan dengan kasus Fuad Amin. Pasalnya, belum ada bukti kongkrit terkait dengan motif penembakan tersebut. Yang jelas, kasus penembakan tersebut menandakan bahwa keberadaan aktivis antikorupsi dalam bayang-bayang teror.
Yang jelas, kasus korupsi dan kekerasan yang melanda Madura dalam beberapa bukan terakhir ini, menunjukkan bahwa keamanan dan kenayaman warga terutama aktivis anti korupsi perlu direnungkan oleh pemeritnah.
Untuk itu, kasus tersebut menjadi ujian bagi penegak hukum untuk mengusut dan mencari motif dari penembakan. Jika kasus ini tidak diselesaikan dengan serius, maka akan menjadi preseden buruk terhadap komitmen kepolisian dalam kaitannya dengan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Sebaliknya, Jike penegak hukum mampu mengusut dan menangkap siapa yang melakukan tindakan keji tersebut, ada keseriusan dari pemerintah untuk memerangi praktik praktik kekerasan dan korupsi. Semoga!

Jumat, 27 Maret 2015

Menafsir Arah Opisisi

Oleh: Aminuddin
Peneliti Politik di Bulaksumur Empat Yogyakarta
artikel ini sebelumnya telah dimuat di harian Waspada Medan, edisi 04 Agustus 2014
Temperatur  politik tanah air sudah mulai menurun seiring putusan Mahkamah Konstitusi diumumkan pada hari Kamis (21/08) beberapa waktu lalu. Hampir semua lapisan turut serta meredam suhu politik yang memanas dalam beberapa bulan terakhir. Media sebagai salah satu pilar demokrasi juga turut serta menurunkan ekspos yang cenderung overdosis. Alhasil, kesenyapan politik tanah air kembali normal meskipun ada beberapa yang masih menjadi perhatian khusus.
Kini, partai politik sedang gundah gulana menentukan arah politiknya seiring dengan penetapan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Partai politik, baik sebagai pengusung presiden terpilih dan capres yang gagal, kini sedang melakukan langkah politik untuk menentukan arahnya dalam perpolitikan tanah air. Tidak jarang partai politik mengalami konflik internal dalam menentukan arah politik. Ini dapat kita amati dengan berbagai kisruh di partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan. Di internal partai tersebut, ada yang berargumen bahwa partai tersebut seyogyanya menyongsong arah politik dengan merapat ke presiden terpilih (berkoalisi). Sedangkan argumen lain menyarankan untuk tetap berada di barisan oposisi. Warna-warni inilah yang menghiasi arah politik tanah air.
Membangun oposisi
Dalam suatu negara yang menganut sistem presidensial multipartai, eksistensi oposisi sangat diperlukan. Bahkan di negara Indonesia, keberadaan gerbong oposisi tidak berjalan kaku seperti di negara-negara lain. Hal ini terjadi karena posisi oposisi sangat diperlukan guna mengawal demokrasi. Dalam prinsip demokrasi seperti di Indonesia, membangun oposisi merupakan simbol dan embrio demokratis. Demokratis ditandai dengan adanya kekuatan oposisi sebagai alat (tool) untuk mengontrol, mengkritik, mengoreksi, dan sekaligus sebagai kekuatan penyeimbang pemerintahan. Isabell de Madriaga (dalam Eep Saifullah Fatah, 2000), dalam demokrasi oposisi berfungsi sebagai partner bagi pemerintahan. Oposisi dipercaya sebagai upaya untuk menghindari pemerintahan otoritarian. Tidak dapat dibayangkan bagaimana kebijakan pemerintahan jika tidak ada pengontrol dari luar (oposisi). Maka, pemerintah akan bekerja dengan kemauannya sendiri tanpa ada koreksi meskipun kebijakan tersebut keliru dan salah arah.
Oposisi demokratis merupakan ruang dimana mereka yang menjalankannya selalu menawarkan ruang-ruang alternatif untuk memperbaiki tatanan dan menyempurnakan kebijakan pemerintah. Keadaan seperti ini akan memberikan gambaran kepada publik bagaimana menjalankan pemerintahan yang tepat sehingga pemerintah berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat. Kemudian masyarakat dapat menilai apakah tawaran dan koreksi dari oposisi bernilai benar atau sebaliknya. Dengan demikian, publik dididik untuk menjadi bangsa yang cerdas.
Mengenai hal ini, koalisi merah putuh yang dipelopori oleh partai gerindra,  partai Golkar, PPP, PKS, PBB memiliki kesempatan untuk menjadi oposisi. Terlebih lagi, koalisi merah putih memiliki kursi yang sangat tinggi di Senayan, yakni 353 kursi DPR versus 207 kursi dari partai pendukung Jokowi-JK. Sumber daya yang begitu seksi tersebut akan menjadi tantangan tersendiri bagi presiden terpilih untuk benar-benar menjalankan roda pemerintahan yang adil dan berpihak kepada rakyat.  Jika menjadi oposisi, mereka bisa menjadi pengontrol, mengkritisi dan mengoreksi kinerja pemerintahan. Dan bahkan partai seperti PPP dan Golkar bisa lebih fokus untuk membenahi polemik dan ideologi partai. Selain itu, Jika keputusan tersebut benar-benar diambil, maka bukan tidak mungkin PPP dan Golkar akan mengembalikan citranya sebagai partai besar.
Sebagai contoh, konsistensi PDIP masuk ke jajaran oposisi selama pemerintahan SBY telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap partai berlambang moncong putih tersebut. Alhasil, PDIP menuai hasil dengan menjadi pemenang di pemilu sekaligus mengantarkan Jokowi sebagai presiden terpilih. Hal tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi Golkar untuk menyongsong pemilu 2019 mendatang sebagai gerbong oposisi.

Langkah pengambilan keputusan membentuk gerbong oposisi tersebut bukanlah persoalan mudah mengingat parpol yang berada di luar pemerintahan harus mampu melewati berbagai persoalan dan godaan. Salah satunya adalah tidak mudah tergoda dengan iming-iming kekuasaan yang ditawarkan oleh presiden terpilih. Komitmen inilah yang harus dijaga jika ingin membangun oposisi.
Sesuai dengan prinsip keseimbangan (check and balance), membangun oposisi bisa menjadi kekuatan pemerintahan karena dapat mengontrol jalannya pemerintahan. Jika berkaca pada negara-negara demokrasi modern seperti Amerika, Inggris, Australia dan Malaysia, kekuatan oposisi akan meningkatkan kualitas parlemen karena terjadi check and balance. Kualitas pemerintahan akan semakin bernilai tinggi karena oposisi selalu mengawasi. Kehadiran oposisi sebagai subyek untuk mengualifikasi kebijakan pemerintah serta mengontrol keseimbangan pemerintahan sehingga dapat mencegah potensi pemerintahan yang otoriter.
Koalisi merah putih memiliki kesempatan untuk membangun oposisi demokratis sebagai sarana untuk mengontrol kinerja dan kebijakan pemerintahan selama lima tahun. Memilih peran oposisi bukan berarti kehilangan arah kepercayaan publik. Justru akan banyak memiliki waktu untuk membenahi sekaligus mengembalikan kepercayaan rakyat. Dengan demikian, rakyat bisa menilai mana yang lebih baik, apakah pemerintahan atau pihak oposisi sebagai alternatif kebijakan.

Rabu, 25 Maret 2015

Potret Buram Hukum Kita

Oleh Aminuddin
Alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Kasus hukum yang menimpa nenek Asyani (63 tahun) dan Hasto Taruno (65 tahun) bisa jadi merupakan tragedi hukum yang kesekian kalinya di republik ini, sekaligus sebagai potret buram penegakan hukum kita. Di tengah ketidakjelasan penegakan hukum di republik ini, keadilan bagi rakyat kecil sangat sulit untuk ditegakkan. “Hukum seolah-olah tajam ke bawah, dan tumpul ke atas”. Kiranya seperti itulah gambaran kasar penegakan hukum di era kepemimpinan presiden Joko Widodo.
Kita dapat merefleksikan adagium di atas dalam kasus hukum yang dialami oleh Asyani.  Nenek berusia 63 tahun semakin melegitimasi bahwasanya hukum di Indonesia berdiri tegak hanya untuk rakyat kecil. Sementara bagi kejahatan kelas kakap lainnya, penegakan hukum terkesan diistimewakan. Memetakan kasus hukum yang menyandera Asyani, rasanya ada perlakuan tidak tepat yang disangkakan terhadapnya. Kesannya, ada penegakan hukum yang cenderung diskriminasi.
Asyani adalah warga Dusun Secangan, Situbondo, didakwa mencuri 38 papan kayu jati dari kawasan hutan produksi di Jatibanteng. Konon, kayu tersebut ditebang oleh suaminya lima tahun lalu, dan disimpan di rumah, disiapkan untuk dibuat dipan. Nenek renta yang sehari-harinya berpenghasilan memijat it didakwa pasal 12 Junto pasal 83 Undang-undang 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukuman maksimal pelanggaran pasal ini adalah 5 tahun penjara.
Setali tiga uang, kasus Hasto juga merupakan representasi dari ketajaman penegakan hukum bagi rakyat kecil. Harso, adalah kakek berusia 65 tahun yang berasal dari Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mbah Harso ditahan gara-gara dituduh menebang pohon di hutan Swakamargasatwa BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Paliyan, Gunungkidul. Lokasi lahan Mbah Harso bersampingan dengan kawasan konservasi (Koran Jakarta, 19/03).
Kronologinya, kasus tersebut bermula ketika dia pergi ke ladang dan melihat ada sebatang kayu jati tergeletak di atas lahan yang ia sewa itu. Hasto berniat memindahkan kayu tersebut dari tanah yang ia sewa. Karena tidak kuat, maka ia memotong kayu tersebut menjadi tiga bagian. Hal itulah yang mengakibatkan kakek berusia 65 tersebut berurusan dengan pengadilan.
Ia dijerat dengan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Milik BKSDA Yogyakarta juncto Pasal 82 Ayat (1) huruf C UU No 18/2013. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Harso dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 400.000.
Asyani dan Hasto merupakan perwakilan dari kelompok masyarakat yang paling lemah diantara masyarakat kecil yang tersandera hukum. Kasus keduanya merupakan representasi dari ketimpangan hukum yang melanda negeri ini. Representasi rakyat kecil merupakan kelompok masyarakat yang buta terhadap hukum, tidak pernah mengenyam pendidikan. Mereka adalah masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan. Bisa jadi, Masyarakat kecil merupakan masyarakat yang menggantungkan hidupnya terhadap belas kasihan orang lain.
Keadilan yang Timpang
Ini berbeda dengan elit yang mencuri uang rakyat. Coba kita lihat fenomena hukum yang menyeret elit di republik ini. Misalnya adalah koruptor. Koruptor seolah-olah mendapatkan porsi istimewa. Hukum yang seharusnya diterapkan secara tegas justru tumpul jika berhadapan dengan elit. Elit masih dihukum ringan meskipun kenyataannya telah menggerus uang rakyat. Perlakuan istimewa tersebut menginisiasi bahwa hukum hanya dalam tumpukan kertas bagi pejabat. Bahkan ada kesan bahwa korupsi merupakan kejahatan biasa yang seharusnya diampuni.
Penegakan hukum di republik ini masih terkesan tebang pilih. Tergantung siapa dan apa yang dihadapi. Ketika rakyat kecil yang bermasalah, maka khitah hukum menjadi pembenaran. Sebaliknya, jika elit yang mengalami masalah hukum, maka hukum berada di bawah bayang-bayang oknum. Ini selaras dengan tesis Filosof Bourdieu (1998) bahwa hukum acap kali bekerja di bawah kendali oknum yang mampu mendikte makna bahasa yang tersurat dalam teks undang-undang sehingga praksis penegakan hukum justru telah melampaui makna linguistik bahasa teks undang-undang karena ditawan oleh kuasa kepemilikan kapital, terutama kapital simbolik.
Rasa Keadilan bagi rakyat kecil telah melucuti sisi humanisme dan keibaannya. Hukum ibarat mesin pembunuh yang setiap saat akan menerkam rakyat kecil yang bermasalah dengan hukum. Sebaliknya, hukum menjadi tak berdaya elit yang bermasalah. Bahkan yang paling miris, berbagai kebijakan dilakukan untuk menyelamatkan elit dari jeratan hukum.
Fenomena menyelamatkan penjahat kelas kakap dapat dibaca bagaimana kementerian hukum dana Hak Asasi manusia (Kemenkum HAM) mewacanakan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Dalam wacana revisi tersebut, pemerintah akan merevisi napi koruptor, pelaku narkoba dan narkoba. Khusus bagi koruptor, pemerintah mewacanakan remisi terhadap koruptor.
Sebuah pemandangan ironi bagi kita semua. Di tengah-tengah rakyat kecil, hukum seolah-olah tegak berdiri. Tajam dan tanpa ampun memangsa rakyat kecil. Sementara di pihak elit, hukum masih belum mampu diterapkan secara maksimal. Bahkan ada kesan bahwa hukum di kalangan elit dapat ditafsirkan secara berbeda sehingga elit yang tersandera kasus hukum bisa lepas. Ketimpangan inilah yang semakin menguatkan kita bahwasanya hukum di Indonesia masih menjadi harga mahal bagi rakyat kecil.
Secara definitif, semua warga negara kedudukannya sama di mata hukum. Hukum tidak mengenal apakah seseorang tersebut kaya ataupun miskin. Jika sudah  melanggar hukum, maka harus ditegakkan sesuai dengan bunyi hukum. Inilah yang disebut dengan istilah equality before the law. Itulah sejatinya hukum yang harus ditegakkan tanpa ada individu maupun kelompok yang diistimewakan.
Namun, potret hukum yang terjadi di Indonesia, bertolak belakang. Hukum di Indonesia antara ada dan tiada. Hukum ada jika yang melakukan kesalahan adalah  rakyat kecil. Sebaliknya, hukum menjadi ringkih dan tidak bertaji ketika yang dihadapi adalah orang kuat ataupun penguasa. Artinya, penegakan hukum berjalan tergantung siapa yang dihadapinya.
Singkat kata, kita sebagai rakyat kecil sulit mencari keadilan jika penegakan hukum masih tebang pilih. Ketika keadilan hanya menjamah ke rakyat-rakyat kecil, jangan harap keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan dirasakan. Oleh sebab itu, penegakan hukum bukan berarti dalam rangka menghukum pelaku. Namun harus melihat, memperhatikan dan mempertimbangkan sisi humanisnya. Semoga!

Selasa, 24 Maret 2015

Memaksakan Perppu Pilkada

Oleh Aminuddin
artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Lampung Post edisi 14 Oktober 2014
lampost.co/berita/memaksakan-perppu-pilkada-
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) pasal Pasal 22 ayat (1) mengamanatkan bahwa presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang berbunyi "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”. Disebutkan juga dalam ayat (2) bahwa Perppu harus mendapat persetujuan dari DPR. Kemudian, pada 2009, Mahkamah Konstitusi memperjelas frasa "kegentingan yang memaksa".Dalam penjelasan MK, ada tiga syarat parameter "kegentingan yang memaksa" itu (Republika,04/10).
Pengesahan UU pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD, nampaknya memaksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai pengganti dari pencabutan atas UU Nomor 22/2014 dimana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. Kedua, Perppu Nomor 2/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perppu yang dikeluarkan SBY berisi tentang pemilihan langsung kepala daerah dengan 10 syarat perbaikan. Syarat 10 bait perbaikan tersebut sesuai dengan usulan yang disodorkan oleh fraksi partai Demokrat ketika memberikan opsi di DPR. Perppu yang dilatarbelakangi 10 perbaikan tersebut tak ubahnya sebagai pesanan partai Demokrat mengingat hal tersebut merupakan opsi dari partai berlambang bintang mercy, yang notabene diketuai oleh SBY sendiri. Itu artinya, kepentingan partai politik diakomodasi oleh Perppu.
Langkah SBY mengeluarkan Perppu jelas menuai kecaman dan sindiran dari banyak pihak. Pasalnya, Perppu dianggap sebagai pelarian atas kecaman dari masyarakat ketika fraksi Partai Demokrat wall out dalam sidang persetujuan UU pilkada. Penerbitan Perppu yang dilakukan oleh SBY bisa jadi bermotif politis. Ini dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, Perppu dikeluarkan pasca persetujuan UU Pilkada. Padahal, SBY bisa saja memerintahkan kementerian dalam negeri untuk mencabut UU tersebut sebelum disahkan. Di pihak lain, SBY juga bisa memerintahkan fraksi partai Demokrat untuk masuk ke gerbong Koalisi Indonesia Hebat yang jelas-jelas menolak UU tersebut. Tapi sayangnya, inisiatif tersebut tidak dijalankan oleh SBY. Malahan, fraksi Partai demokrat wall out di ruang DPR.
Kedua, Perppu tidak akan berjalan mulus di DPR. Pasalnya, Perppu tersebut harus mendapatkan persetujuan dari mayoritas DPR. Hal itu sesua denga UU yang tersebut di atas yeng mengharuskan DPR menyetujui perppu tersebut. Padahal, kursi yang menyetujui UU pilkada lebih besar daripada yang menolak. Itu artinya, Perppu hanya akan berakhir di meja DPR.
Ketiga, Perppu berpotensi sebagai upaya untuk mengembalikan citra SBY di mata publik dan negara-negara internasional. Hal ini tidak lepas dari dekatnya pertemuan antarkepala negara di Bali Democracy Forum (BDF) pada 10–11 Oktober 2014. Forum BDF merupakan acara dimana negara-negara yang bersangkutan memaparkan perkembangan demokrasi di negaranya masing-masing. Penerbitan Perppu jelas sebagai tameng agar SBY diklaim sebagai pemerintah yang pro demokrasi dan menghendaki pemilihan kepala daerah secara langsung.
Kini, penerbitan Perppu oleh presiden hanya sebagai upaya untuk memperpanjang nafas bagi pro demokrasi. Penerbitan Perppu oleh presiden hanya akan menjadi bagian dari zig-zag politik SBY. Dari tiga pandangan di atas, jelas Perppu hanya akan menjadi mubazir di tangan DPR. Ini terjadi karena dalam sistem presidensial seperti di Indonesia, Perppu sepenuhnya harus disetujui oleh DPR. Ketika berada di meja DPR, presiden tidak memiliki wewenang dalam memuluskan preppu tersebut. Di tambah lagi, kursi fraksi Demokrat sangat terbatas untuk membantu memuluskan Perppu tersebut. Ini berbeda dengan konstitusi di Amerika Serikat (AS) dimana hak veto presiden dikeluarkan tanpa ada pemaksaan dan pertimbangan situasi apapun. Di AS, hak veto tersebut selalu berhasil.
Akhirnya, langkah SBY mengeluarkan perppu tak ubahnya sebagai politik cuci tangan SBY. Jika memang SBY memiliki niat baik membatalkan pilkada oleh DPRD, seharusnya jauh-jauh hari sebelum RUU pilkada disahkan. Dengan demikian, Perppu hanyalah tipu muslihat sebagai upaya untuk memperbaiki citra buruk SBY di mata publik sekaligus sebagai bingkisan untuk menghadapi BDF di Bali.
Publik masih berharap Perppu tersebut akan disetujui oleh DPR dan berjalan mulus sesuai dengan kehendak rakyat. Oleh sebab itu, kita semua berdoa agar Perppu tersebut bisa menjadi penawar atas apa yang telah dikehendaki oleh elit sehingga demokrasi benar-benar dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bukan sebaliknya, untuk elit. Semoga!