Selasa, 24 Maret 2015

Memaksakan Perppu Pilkada

Oleh Aminuddin
artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Lampung Post edisi 14 Oktober 2014
lampost.co/berita/memaksakan-perppu-pilkada-
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) pasal Pasal 22 ayat (1) mengamanatkan bahwa presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang berbunyi "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”. Disebutkan juga dalam ayat (2) bahwa Perppu harus mendapat persetujuan dari DPR. Kemudian, pada 2009, Mahkamah Konstitusi memperjelas frasa "kegentingan yang memaksa".Dalam penjelasan MK, ada tiga syarat parameter "kegentingan yang memaksa" itu (Republika,04/10).
Pengesahan UU pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD, nampaknya memaksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai pengganti dari pencabutan atas UU Nomor 22/2014 dimana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. Kedua, Perppu Nomor 2/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perppu yang dikeluarkan SBY berisi tentang pemilihan langsung kepala daerah dengan 10 syarat perbaikan. Syarat 10 bait perbaikan tersebut sesuai dengan usulan yang disodorkan oleh fraksi partai Demokrat ketika memberikan opsi di DPR. Perppu yang dilatarbelakangi 10 perbaikan tersebut tak ubahnya sebagai pesanan partai Demokrat mengingat hal tersebut merupakan opsi dari partai berlambang bintang mercy, yang notabene diketuai oleh SBY sendiri. Itu artinya, kepentingan partai politik diakomodasi oleh Perppu.
Langkah SBY mengeluarkan Perppu jelas menuai kecaman dan sindiran dari banyak pihak. Pasalnya, Perppu dianggap sebagai pelarian atas kecaman dari masyarakat ketika fraksi Partai Demokrat wall out dalam sidang persetujuan UU pilkada. Penerbitan Perppu yang dilakukan oleh SBY bisa jadi bermotif politis. Ini dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, Perppu dikeluarkan pasca persetujuan UU Pilkada. Padahal, SBY bisa saja memerintahkan kementerian dalam negeri untuk mencabut UU tersebut sebelum disahkan. Di pihak lain, SBY juga bisa memerintahkan fraksi partai Demokrat untuk masuk ke gerbong Koalisi Indonesia Hebat yang jelas-jelas menolak UU tersebut. Tapi sayangnya, inisiatif tersebut tidak dijalankan oleh SBY. Malahan, fraksi Partai demokrat wall out di ruang DPR.
Kedua, Perppu tidak akan berjalan mulus di DPR. Pasalnya, Perppu tersebut harus mendapatkan persetujuan dari mayoritas DPR. Hal itu sesua denga UU yang tersebut di atas yeng mengharuskan DPR menyetujui perppu tersebut. Padahal, kursi yang menyetujui UU pilkada lebih besar daripada yang menolak. Itu artinya, Perppu hanya akan berakhir di meja DPR.
Ketiga, Perppu berpotensi sebagai upaya untuk mengembalikan citra SBY di mata publik dan negara-negara internasional. Hal ini tidak lepas dari dekatnya pertemuan antarkepala negara di Bali Democracy Forum (BDF) pada 10–11 Oktober 2014. Forum BDF merupakan acara dimana negara-negara yang bersangkutan memaparkan perkembangan demokrasi di negaranya masing-masing. Penerbitan Perppu jelas sebagai tameng agar SBY diklaim sebagai pemerintah yang pro demokrasi dan menghendaki pemilihan kepala daerah secara langsung.
Kini, penerbitan Perppu oleh presiden hanya sebagai upaya untuk memperpanjang nafas bagi pro demokrasi. Penerbitan Perppu oleh presiden hanya akan menjadi bagian dari zig-zag politik SBY. Dari tiga pandangan di atas, jelas Perppu hanya akan menjadi mubazir di tangan DPR. Ini terjadi karena dalam sistem presidensial seperti di Indonesia, Perppu sepenuhnya harus disetujui oleh DPR. Ketika berada di meja DPR, presiden tidak memiliki wewenang dalam memuluskan preppu tersebut. Di tambah lagi, kursi fraksi Demokrat sangat terbatas untuk membantu memuluskan Perppu tersebut. Ini berbeda dengan konstitusi di Amerika Serikat (AS) dimana hak veto presiden dikeluarkan tanpa ada pemaksaan dan pertimbangan situasi apapun. Di AS, hak veto tersebut selalu berhasil.
Akhirnya, langkah SBY mengeluarkan perppu tak ubahnya sebagai politik cuci tangan SBY. Jika memang SBY memiliki niat baik membatalkan pilkada oleh DPRD, seharusnya jauh-jauh hari sebelum RUU pilkada disahkan. Dengan demikian, Perppu hanyalah tipu muslihat sebagai upaya untuk memperbaiki citra buruk SBY di mata publik sekaligus sebagai bingkisan untuk menghadapi BDF di Bali.
Publik masih berharap Perppu tersebut akan disetujui oleh DPR dan berjalan mulus sesuai dengan kehendak rakyat. Oleh sebab itu, kita semua berdoa agar Perppu tersebut bisa menjadi penawar atas apa yang telah dikehendaki oleh elit sehingga demokrasi benar-benar dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bukan sebaliknya, untuk elit. Semoga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar