Oleh Aminuddin
artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Lampung Post edisi 14 Oktober 2014
lampost.co/berita/memaksakan-perppu-pilkada-
Undang-undang Dasar 1945 (UUD
45) pasal Pasal 22 ayat (1) mengamanatkan bahwa presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (Perppu) yang berbunyi "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,
presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”. Disebutkan juga dalam ayat (2) bahwa Perppu harus mendapat persetujuan
dari DPR. Kemudian, pada 2009, Mahkamah Konstitusi memperjelas frasa
"kegentingan yang memaksa".Dalam penjelasan MK, ada tiga syarat
parameter "kegentingan yang memaksa" itu (Republika,04/10).
Pengesahan UU pemilihan
kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD, nampaknya memaksa Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)
sebagai pengganti dari pencabutan atas UU Nomor 22/2014 dimana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur
bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. Kedua, Perppu Nomor 2/2014 tentang
Perubahan atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perppu yang dikeluarkan SBY
berisi tentang pemilihan langsung kepala daerah dengan 10 syarat perbaikan. Syarat
10 bait perbaikan tersebut sesuai dengan usulan yang disodorkan oleh fraksi
partai Demokrat ketika memberikan opsi di DPR. Perppu yang dilatarbelakangi 10
perbaikan tersebut tak ubahnya sebagai pesanan partai Demokrat mengingat hal
tersebut merupakan opsi dari partai berlambang bintang mercy, yang notabene
diketuai oleh SBY sendiri. Itu artinya, kepentingan partai politik diakomodasi
oleh Perppu.
Langkah SBY mengeluarkan Perppu
jelas menuai kecaman dan sindiran dari banyak pihak. Pasalnya, Perppu dianggap sebagai
pelarian atas kecaman dari masyarakat ketika fraksi Partai Demokrat wall out
dalam sidang persetujuan UU pilkada. Penerbitan Perppu yang dilakukan oleh
SBY bisa jadi bermotif politis. Ini dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama,
Perppu dikeluarkan pasca persetujuan UU Pilkada. Padahal, SBY bisa saja
memerintahkan kementerian dalam negeri untuk mencabut UU tersebut sebelum
disahkan. Di pihak lain, SBY juga bisa memerintahkan fraksi partai Demokrat
untuk masuk ke gerbong Koalisi Indonesia Hebat yang jelas-jelas menolak UU
tersebut. Tapi sayangnya, inisiatif tersebut tidak dijalankan oleh SBY.
Malahan, fraksi Partai demokrat wall out di ruang DPR.
Kedua, Perppu tidak akan berjalan mulus di DPR. Pasalnya, Perppu tersebut
harus mendapatkan persetujuan dari mayoritas DPR. Hal itu sesua denga UU yang
tersebut di atas yeng mengharuskan DPR menyetujui perppu tersebut. Padahal,
kursi yang menyetujui UU pilkada lebih besar daripada yang menolak. Itu
artinya, Perppu hanya akan berakhir di meja DPR.
Ketiga, Perppu berpotensi sebagai upaya untuk mengembalikan citra SBY di mata
publik dan negara-negara internasional. Hal ini tidak lepas dari dekatnya pertemuan antarkepala negara
di Bali Democracy Forum (BDF) pada 10–11 Oktober 2014. Forum BDF merupakan acara dimana negara-negara yang bersangkutan
memaparkan perkembangan demokrasi di negaranya masing-masing. Penerbitan Perppu
jelas sebagai tameng agar SBY diklaim sebagai pemerintah yang pro demokrasi dan
menghendaki pemilihan kepala daerah secara langsung.
Kini, penerbitan Perppu oleh presiden hanya sebagai
upaya untuk memperpanjang nafas bagi pro demokrasi. Penerbitan Perppu oleh
presiden hanya akan menjadi bagian dari zig-zag politik SBY. Dari tiga
pandangan di atas, jelas Perppu hanya akan menjadi mubazir di tangan DPR. Ini
terjadi karena dalam sistem presidensial seperti di Indonesia, Perppu
sepenuhnya harus disetujui oleh DPR. Ketika berada di meja DPR, presiden tidak
memiliki wewenang dalam memuluskan preppu tersebut. Di tambah lagi, kursi fraksi
Demokrat sangat terbatas untuk membantu memuluskan Perppu tersebut. Ini berbeda
dengan konstitusi di Amerika Serikat (AS) dimana hak veto presiden dikeluarkan
tanpa ada pemaksaan dan pertimbangan situasi apapun. Di AS, hak veto tersebut
selalu berhasil.
Akhirnya, langkah SBY mengeluarkan perppu tak ubahnya
sebagai politik cuci tangan SBY. Jika memang SBY memiliki niat baik membatalkan
pilkada oleh DPRD, seharusnya jauh-jauh hari sebelum RUU pilkada disahkan.
Dengan demikian, Perppu hanyalah tipu muslihat sebagai upaya untuk memperbaiki
citra buruk SBY di mata publik sekaligus sebagai bingkisan untuk menghadapi BDF
di Bali.
Publik masih berharap Perppu tersebut akan disetujui
oleh DPR dan berjalan mulus sesuai dengan kehendak rakyat. Oleh sebab itu, kita
semua berdoa agar Perppu tersebut bisa menjadi penawar atas apa yang telah
dikehendaki oleh elit sehingga demokrasi benar-benar dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Bukan sebaliknya, untuk elit. Semoga!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar