Selasa, 31 Maret 2015

Cahaya Polwan Berjilbab

Oleh: Aminuddin
Alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
http://analisadaily.com/opini/news/cahaya-polwan-berjilbab/122738/2015/04/08
artikel ini sebelmnya telah dimuat di harian Analisa edisi 08 April 2015
Gonjang-ganjing mengenai Korps Polisi Wanita (Polwan) berjilbab terjawab sudah. Pemerintah telah mengesahkan peraturan mengenai Polwan berjilbab ketika berdinas. Kabar ini sangat menggembirakan bagi Polwan yang memang menginginkan berjilbab ketika melaksanakan tugas negara. Ini artinya, diskriminasi profesi terhadap Polwan menjadi hangus.
Wakil Kepolisian Republik Indonesia (Wakalpolri) sekaligus Pelaksana Tugas Kapolri Badrotin Haiti, telah mengumumkan penandatanganan surat keputusan terkait izin Polwan berjilbab. Menurutnya, penandatanganan tersebut sudah menjadi dasar untuk dijadikan pegangan dalam menggunakan jilbab di jajaran kepolisian  seluruh Indonesia. Meski demikian, Badrotin menyatakan belum bisa memastikan kapan praktik izin mengenakan jilbab bagi Polwan diterapkan masing-masing jajaran kepolisian. Hal itu tergantung sejauh mana surat keputusan sudah tersebar. (Republika, 26/03)
Isu Polwan berjilbab memang menjadi polemik sejak tahun 2013 lalu. Kapolri Jendral Pol  Sutarman, ketika itu  mengeluarkan pernyataan bahwa Polwan boleh mengenakan Jilbab dalam melaksanakan kerja (kedinasan). Kapolri beralasan bahwa mengenakan jilbab hak asasi perempuan. Hal ini juga sebagai bentuk keleluasaan bagi Polwan untuk menyempurnakan pakaiannya sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing. Artinya, Polwan tidak lagi memisahkan antara ibadah dengan tugas-tugas dinasnya.
Namun, angin segar tersebut langsung dikubur oleh wakil Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oenggroeseno saat itu yang meralat pernyataan Kapolri Sutarman. Penganuliran tersebut tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) Wakapolri yang menunda Polwan mengenakan jilbab. Ia beralasan bahwa belum ada keseragaman dan belum ada anggaran untuk Polwan berjilbab.
Dalam historikal pemaknaan jilbab di Indonesia, memang mengalami pasang surut. Di era tahun 1970an misalnya. Orang berjilbab selalu diidentikkan dengan kaum agamis dan teologis serta berpegang teguh pada agama tertentu. Bahkan jilbab selalu diidentikkan dengan kalangan pesantren, madra­sah, majelis taklim dan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah.
Pada tahun 1980an, perempuan harus berjibaku untuk bisa mengenakan jilbab. Saat itu kesadaran berjilbab baru dimulai dan dimotori oleh sejumlah aktivis Islam di "kampus-kampus non agama" seperti ITB, UGM, UI, Unair, dan lain-lain. Lewat masjid kampus atau lembaga dakwah kampus, mereka gulirkan ghirah keagamaan. Situasi seperti itu juga "menular" ke sejumlah SMA (M Anwar Djaelani, 2013).
Namun seiring berjalannya waktu, jilbab sudah tidak lagi sekedar menutupi aurat. Esensi jilbab sudah mulai bermetamorfosis ke arah yang lebih gaul, lebih ngerten, dan lebih mengedepankan nilai-nilai ekonomis. Bahkan, tidak sedikit dari kalangan menengah ke atas mengenakan jilbab hanya sebagai kemewahan. Hal ini tidak lepas dari tuntutan global yang meracuni gaya hidupnya. Begitupun anak muda. Lihat saja bagaimana maraknya jilbab dan boobs (Jilboobs) yang digandrungi oleh kaum remaja pada awal tahun 2014 lalu.  
Keberpihakan Negara
Pada dasarnya, pengesahan aturan Polwan berjilbab dalam melaksanakan tugas negara menjadi angin segar bagi perempuan. Aturan tersebut sekaligus menegaskan bahwa semua bangsa Indonesia sama di mata hukum. Hal ini selaras dengan amanat Undang-undang 1945 Bab XI tentang Agama, pasal 29 (2) yang berbunyi bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Cahaya keberpihakan institusi kepolisian terhadap polwan berjilbab patut diapresiasi. Keluh resah yang selama ini menyelimuti polwan sudah hilang. Dengan demikian, polwan yang dapat mengekspresikan diri sebagai kaum Muslimah. Dalam konteks kenegaraan, semangat menjunjung tinggi pluralisme terpateri dalam institusi kepolisian.
Kebijakan mengenakan jilbab bagi Polwan terutama yang Muslimah memang selayaknya tidak dilarang. Sebab, menjalankan agama dan menjalankan tugas kenegaraan tidak dapat didikotomikan. Ketika menjalankan tugas negara, maka pegangan utamanya adalah agama. Agama menjadi tali untuk menyelamatkan umat Muslim dari hal-hal yang menjurus ke maksiat.
Disini diketahui bahwa relasi antara negara dan agama sangat diperlukan. Tidak ada pemilahan antara kepentingan negara dan kepentingan agama. Bahkan dalam teks pembukaan UUD 45, sangat jelas berbunyi ’’ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya’’. Begitupun dengan pancasila pada sila pertama berbunyi “ketuhanan yang maha esa. Itu artinya, negara dibangun dan mengedepankan nilai-nilai religius. Dalam hal ini pula, pengelola dan penyelenggara negara harus patuh terhadap hukum agama dan Undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
Begitupun dengan Polwan. Polwan juga harus menjaga bagian tubuhnya (aurat) agar tidak kelihatan. Tentunya, menutup aurat bertujuan untuk menjaga dirinya dari godaan, gangguan, fitnah, pelecehan, dan lain sebagainya. Perempuan adalah orang yang berharga. Segala sesuatu yang ada di diri mereka perlu dijaga dan dirawat. Dalam konteks ini, Polwan yang mengenakan jilbab tidak lain untuk merawat tubuhnya serta menutup auratnya.
Singkat kata, terbukanya kran memperbolehkan berjilbab dalam menjalankan tugas dinasnya menjadi kesempatan untuk menegakkan syariat Allah. Namun yang penting untuk dicatat, semangat berjilbab tidak hanya sesaat. Akan tetapi terus konsisten dan tidak terlena dengan suasana dan tren global yang menyimpang dari kaidah dan syariat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar