Oleh Aminuddin
artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Sinar Harapan Jakarta edisi 12 Maret 2015
http://sinarharapan.co/news/read/150312076/-i-menyoal-bantuan-dana-parpol-i-
http://sinarharapan.co/news/read/150312076/-i-menyoal-bantuan-dana-parpol-i-
Masih segar dari ingatan
kita bahwasanya anggota legislatif telah mengesahkan dana rumah aspirasi yang
dibiayai oleh negara, kini ada lagi usulan yang menggelitik terkait dengan dana
partai politik (parpol). Pemerintah melalui kementerian dalam negeri (Kemendagri),
Tjahjo Kumolo menggulirkan wacana bantuan dana kepada partai politik (parpol)
untuk dibiayai oleh uang rakyat.
Dana parpol tersebut
akan dibiayai oleh negara sebanyak 1 triliun rupiah. Artinya, negara akan menanggung
anggaran parpol melebihi dana yang telah ditanggung sebelumnya yaitu sekitar
13,7 milyar. Kemendagri yang juga mantan sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) tersebut beralasan bahwa dengan didanai oleh negara, bertujuan untuk
mengikis budaya korupsi parpol yang memang sedang marak terjadi. Selama ini,
korupsi selalu dilakukan oleh kader partai di legislatif dengan tujuan untuk
mendanai parpol sekaligus sebagai balas budi yang telah mengusungnya.
Terkait dengan dana parpol
yang akan dibiayai oleh negara, banyak kalangan dari legislator yang merespon
positif. Wakil ketua Dewan Perwakilan rakyat (DPR) yang juga kader dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah merespon positif wacana tersebut. Menurutnya, dana
dari negara akan memutus akar korupsi dari parpol. Namun tidak sedikit dari
kalangan yang menolak wacana tersebut. Bahkan wakil presiden Jusuf Kalla terkejut
mendengar wacana tersebut.
Selama ini, partai
politik yang berkontestasi dalam demokrasi memang selalu bermasalah dengan
pendanaan parpol. Parpol selalu galau ketika dihadapkan pada pendaan. Dana
parpol selalu diserahkan kepada tidak sumber pokok. Pertama, iuran anggota. Kedua,
sumbangan yang sah menurut kacamata hukum. Ketiga, bantuan
keuangan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN)/anggaran pendapatan
belanja daerah (APBD).
Khusus yang pertama, iuran
dari anggota menjadi problem tersendiri. Pasalnya anggota dan kader parpol acap
kali menjadi ujung tombak. Ketika menjadi ujung tombak dalam pendanaan parpol,
maka berbagai cara pun dilakukan termasuk korupsi di institusianya.
Mahalnya dana parpol di negeri
ini harus dipikul bersama-sama oleh keder maupun legislatif. Dana parpol
merupakan roh bergerak tidaknya mesin parpol. Ketika dana parpol sehat, maka
mesin parpol akan bergerak. Disinilah semua elemen parpol bergerak cepat
mencari dana parpol. Bisa-bisa, modal untuk menghidupkan parpol tersebut adalah
melakukan dengan cara tidak halal.
Parpol dan biaya politik memang menjadi sebuah
keniscayaan dalam mengarungi kontestasi politik tanah air. Tanpa adanya dana
parpol, akan sulit untuk menjalankan mesin parpol itu sendiri. Terkait dengan
beban biaya parpol yang semakin menggunung, banyak cara yang diakali oleh elit
parpol untuk menambal sulam biaya parpol.
Pendanaan untuk parpol untuk
saat ini memang sudah diberikan terhadap parpol yang lolos di ambang bata
parlemen. Tercatat, ada 10 parpol yang lolosdan menghabiskan dan sebesar 13,17
milyar. Diantara parpol yang memperoleh dana paling tinggi adalah PDIP karena ia
memenangkan pemilu 2014. Dari bantuan keuangan tersebut, PDIP yang memperoleh
kursi legislatif sebanyak 109 kursi di DPR, memperoleh kucuran dana sebesar
2,55 milyar per tahun. Sedangkan parpol yang memperoleh dana paling sedikit adalah partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura) dengan 701,58 Juta.
Miskin Pengawasan
Jika wacana
pembiayaan parpol itu benar-benar direalisasikan, maka negara benar-benar
terbebani olah ongkos politik yang semestinya ditanggung oleh kader parpol.
Sebenarnya, dana yang telah dikucurkan oleh negara sebanyak 13,17 milyar sudah
tergolong tinggi. Terlebih lagi, perolehan dana tersebut sudah dihitung
berdasarkan kursi yang diperolehnya di pemilu 2014 kemarin.
Akar masalah
yang akan timbul jika wacana tersebut direalisasikan adalah miskinnya
pengawasan dari masyarakat terhadap pengelolaan parpol. Selama ini, kita jarang
mendapatkan informasi mengenai pengelolaan dana parpol. Hal ini terjadi karena
pengelolaan dana parpol cenderung tertutup dan tidak transparan.
Akar masalah
berikutnya adalah, dana tersebut tidak menjamin bahwa praktik korupsi akan
ditekan di internal parpol. Pasalnya, korupsi dewasa ini telah menjadi budaya
dan sudah mendarah daging. Ketika budaya korupsi tetap masih dilakukan, maka
siapa yang akan mengontrol di internal parpol itu sendiri? Tentunya tidak akan
ada jaminan dari parpol untuk memberi pengawasan dan pengelolaan yang
transparan untuk diketahui publik. Parpol cenderung lebih tertutup dalam hal transparansi.
Menjadi janggal
apabila dana parpol yang rencananya akan dibebankan kepada negara sebanyak 1
triliun tersebut benar-benar terealisasi. Dana yang sedemikian tingginya tersebut
juga belum tentu mendorong parpol ke arah yang lebih baik, baik dari kinerja
maupun dari perekrutan kader yang berkualitas.
Oleh sebab itu,
membuat regulasi pembatasan dana parpol dalam melakukan aktifitas kampanye merupakan
cara yang cukup realistis guna menekan biaya politik yang tinggi. Regulasi
tersebut dapat direalisasikan kepada seluruh parpol. Jika ada parpol yang melanggar
regulasi tersebut, jangan segan-segan untuk mediskualifikasi parpol tersebut
agar tidak ikut dalam pemilukada maupun pemilihan legislatif.
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar