Kamis, 12 Maret 2015

Menyoal Bantuan Dana Parpol

Oleh Aminuddin
artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Sinar Harapan Jakarta edisi 12 Maret 2015
http://sinarharapan.co/news/read/150312076/-i-menyoal-bantuan-dana-parpol-i-
Masih segar dari ingatan kita bahwasanya anggota legislatif telah mengesahkan dana rumah aspirasi yang dibiayai oleh negara, kini ada lagi usulan yang menggelitik terkait dengan dana partai politik (parpol). Pemerintah melalui kementerian dalam negeri (Kemendagri), Tjahjo Kumolo menggulirkan wacana bantuan dana kepada partai politik (parpol) untuk dibiayai oleh uang rakyat.


Dana parpol tersebut akan dibiayai oleh negara sebanyak 1 triliun rupiah. Artinya, negara akan menanggung anggaran parpol melebihi dana yang telah ditanggung sebelumnya yaitu sekitar 13,7 milyar. Kemendagri yang juga mantan sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut beralasan bahwa dengan didanai oleh negara, bertujuan untuk mengikis budaya korupsi parpol yang memang sedang marak terjadi. Selama ini, korupsi selalu dilakukan oleh kader partai di legislatif dengan tujuan untuk mendanai parpol sekaligus sebagai balas budi yang telah mengusungnya.
Terkait dengan dana parpol yang akan dibiayai oleh negara, banyak kalangan dari legislator yang merespon positif. Wakil ketua Dewan Perwakilan rakyat (DPR) yang juga kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah merespon positif wacana tersebut. Menurutnya, dana dari negara akan memutus akar korupsi dari parpol. Namun tidak sedikit dari kalangan yang menolak wacana tersebut. Bahkan wakil presiden Jusuf Kalla terkejut mendengar wacana tersebut.
Selama ini, partai politik yang berkontestasi dalam demokrasi memang selalu bermasalah dengan pendanaan parpol. Parpol selalu galau ketika dihadapkan pada pendaan. Dana parpol selalu diserahkan kepada tidak sumber pokok. Pertama, iuran anggota.  Kedua, sumbangan yang sah menurut kacamata hukum. Ketiga, bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN)/anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Khusus yang pertama, iuran dari anggota menjadi problem tersendiri. Pasalnya anggota dan kader parpol acap kali menjadi ujung tombak. Ketika menjadi ujung tombak dalam pendanaan parpol, maka berbagai cara pun dilakukan termasuk korupsi di institusianya.
Mahalnya dana parpol di negeri ini harus dipikul bersama-sama oleh keder maupun legislatif. Dana parpol merupakan roh bergerak tidaknya mesin parpol. Ketika dana parpol sehat, maka mesin parpol akan bergerak. Disinilah semua elemen parpol bergerak cepat mencari dana parpol. Bisa-bisa, modal untuk menghidupkan parpol tersebut adalah melakukan dengan cara tidak halal.
Parpol dan biaya politik memang menjadi sebuah keniscayaan dalam mengarungi kontestasi politik tanah air. Tanpa adanya dana parpol, akan sulit untuk menjalankan mesin parpol itu sendiri. Terkait dengan beban biaya parpol yang semakin menggunung, banyak cara yang diakali oleh elit parpol untuk menambal sulam biaya parpol.
Pendanaan untuk parpol untuk saat ini memang sudah diberikan terhadap parpol yang lolos di ambang bata parlemen. Tercatat, ada 10 parpol yang lolosdan menghabiskan dan sebesar 13,17 milyar. Diantara parpol yang memperoleh dana paling tinggi adalah PDIP karena ia memenangkan pemilu 2014. Dari bantuan keuangan tersebut, PDIP yang memperoleh kursi legislatif sebanyak 109 kursi di DPR, memperoleh kucuran dana sebesar 2,55 milyar per tahun. Sedangkan parpol yang memperoleh dana  paling sedikit adalah partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 701,58 Juta.
Miskin Pengawasan
Jika wacana pembiayaan parpol itu benar-benar direalisasikan, maka negara benar-benar terbebani olah ongkos politik yang semestinya ditanggung oleh kader parpol. Sebenarnya, dana yang telah dikucurkan oleh negara sebanyak 13,17 milyar sudah tergolong tinggi. Terlebih lagi, perolehan dana tersebut sudah dihitung berdasarkan kursi yang diperolehnya di pemilu 2014 kemarin.
Akar masalah yang akan timbul jika wacana tersebut direalisasikan adalah miskinnya pengawasan dari masyarakat terhadap pengelolaan parpol. Selama ini, kita jarang mendapatkan informasi mengenai pengelolaan dana parpol. Hal ini terjadi karena pengelolaan dana parpol cenderung tertutup dan tidak transparan.
Akar masalah berikutnya adalah, dana tersebut tidak menjamin bahwa praktik korupsi akan ditekan di internal parpol. Pasalnya, korupsi dewasa ini telah menjadi budaya dan sudah mendarah daging. Ketika budaya korupsi tetap masih dilakukan, maka siapa yang akan mengontrol di internal parpol itu sendiri? Tentunya tidak akan ada jaminan dari parpol untuk memberi pengawasan dan pengelolaan yang transparan untuk diketahui publik. Parpol cenderung lebih tertutup  dalam hal transparansi.
Menjadi janggal apabila dana parpol yang rencananya akan dibebankan kepada negara sebanyak 1 triliun tersebut benar-benar terealisasi. Dana yang sedemikian tingginya tersebut juga belum tentu mendorong parpol ke arah yang lebih baik, baik dari kinerja maupun dari perekrutan kader yang berkualitas.
Oleh sebab itu, membuat regulasi pembatasan dana parpol dalam melakukan aktifitas kampanye merupakan cara yang cukup realistis guna menekan biaya politik yang tinggi. Regulasi tersebut dapat direalisasikan kepada seluruh parpol. Jika ada parpol yang melanggar regulasi tersebut, jangan segan-segan untuk mediskualifikasi parpol tersebut agar tidak ikut dalam pemilukada maupun pemilihan legislatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar