Jumat, 13 Maret 2015

Basa-basi Dana Parpol

Oleh Aminuddin
artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Analisa Medan, edisi 14 Maret 2015
http://analisadaily.com/opini/news/basa-basi-dana-parpol/116033/2015/03/14
Menteri dalam negeri, Tjahjo Kumolo mengusulkan agar keuangan partai politik ditanggung oleh negara demi menjamin operasional parpol. Semua parpol mendapat anggaran 1 triliun per tahun dengan syarat memperoleh suara diambang batas. Ia juga menambahkan apabila parpol memperoleh anggaran, maka organisasi seperti Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) juga memperolah anggaran serupa. Padahal, Pasal 12 UU No 2/2011 tentang Partai Politik menjelaskan secara gamblang melarang negara membiayai parpol kecuali syarat dan ketentuan dipenuhi.
Usulan dari Kemendagri tersebut menginisiasi bahwa parpol di negeri ini masih mengalami kegalauan terkait dana parpol. Sejak negeri ini menganut sistem demokrasi, dana parpol menjadi problema klasik yang tidak kunjung terpecahkan. ‘Kemiskinan parpol”, baik dari pendanaan maupun proses kaderisasi menjadi salah satu pemicu praktik korupsi, baik oleh kepala daerah yang bersemayam di parpol maupun wakil rakyat kita.
Undang-undang parpol melegalkan sumber keuangan parpol. Setidaknya ada tiga sumber keuangan parpol. Pertama, iuran anggota.  Kedua, sumbangan yang sah menurut kacamata hukum. Ketiga, bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN)/anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Bantuan dari APBN/APBD diberikan secara proporsional terhadap parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tergantung jumlah perolehan suara. Ketiga sumber inilah yang menjadi basis utama keuangan parpol. Namun, ketiga sumber dana  tersebut masih menjadi tanda tanya. Pasalnya, sumber dana tersebut belum mampu memenuhi anggaran parpol yang sangat tinggi.
Hampir setiap hajatan demokrasi, biaya politik belum bisa ditekan. Masih segar di ingatan kita duit negara Rp 7,9 triliun yang digunakan untuk membiayai Pemilihan Presiden 2014. Di level provinsi, khususnya provinsi besar, dana pemilihan gubernur juga menyentuh angka hingga Rp 1 triliun. Begitu pula anggaran pemilihan bupati atau wali kota yang rata-rata lebih dari Rp 50 miliar (Jati Diri Jawa Pos, 09/03).
Korupsi Elit Parpol
Sudah banyak kader parpol yang terjaring korupsi. Jero Wacik (Eks menteri ESDM dan juga kader Partai Demokrat), Suryadharma Ali (mantan ketua Umum PPP), ada juga presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaq yang tersandung korupsi suap impor daging sapi. Kemudian, mantan Ketua Umum dari Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang terlibat kasus bukit Hambalang. Partai Demokrat, PPP dan PKS, merupakan salah satu contoh bagaimana  parpol da korupsi masih belum lepas.
Fenomena elite parpol yang tersandung korupsi-suap tidak lain didasari oleh jebakan logika kompetisi elektoral. Tidak sedikit petinggi parpol melakukan tindakan picik dengan menjarah uang negara. Hal ini didasari oleh semakin membengkaknya ongkos politik (high cost politic) menyebabkan para veto players yang notabene adalah elite partai, kerap mencari akal guna mengelembungkan pundi-pundi keuangan partai.
Penyelewengan uang negara yang dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari para petinggi parpol menjadi salah satu potret bila uang dan politik memang tidak dapat dipisahkan. Tanpa adanya uang, demokrasi seolah-olah tidak bergerak. Mesin partai pun otomatis akan mandek. Perilaku para elit partai pun kerap terjerembab dalam kasus korupsi sebagai bukti bila proses pelembagaan sistem kepartaian di Indonesia masih sangat lemah.
Itulah mengapa, uang seakan telah menjelma menjadi alat yang mampu berbuat apapun, termasuk mengatur keputusan dan kebijakan politik negara. Bahkan, menurut Herbert  Alexander (2003), uang telah memegang peranan terpenting dalam kancah politik, sebab sifat konvertabilitas uang yang mudah untuk dipertukarkan demi kepentingan apapun termasuk dalam demokrasi politik elektoral.
Samuel Huntington (1968) mengukuhkan bahwa korupsi telah memberi keuntungan secara spesifik dan konkret kepada komunal yang tanpa hal itu bisa mengalami alienasi dari masyarakat. Dengan demikian korupsi-suap bisa bersifat fungsional bagi upaya pemeliharaan sistem politik seperti halnya reformasi dalam pandangan ini, korupsi bahkan memiliki efek redistributif di kalangan aktor-aktor politik yang berlaku sebagai perekat antara patron-klien serta antar elite dan partainya.
Ketika wacana pembiayaan parpol dibebankan kepada negara, apakah praktik korupsi bisa ditekan? Tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Partai politik yang satu dengan yang lainnya memiliki agenda politik yang berbeda-beda. Semakin banyak agenda politik, otomatis biaya politik yang dibutuhkan akan semakin membengkak. Logika dibiayai oleh negara pun hanya akan menjadi sia-sia dan tidak menjamin kader parpol akan bersih dari praktik korupsi.
Kemandirian Parpol
Parpol dan biaya politik memang menjadi sebuah keniscayaan dalam mengarungi kontestasi politik tanah air. Tanpa adanya dana parpol, akan sulit untuk menjalankan mesin parpol itu sendiri. Terkait dengan beban biaya parpol yang semakin menggunung, banyak cara yang diakali oleh elit parpol untuk menambal sulam biaya parpol. Salah satu yang paling masif dilakukan adalah mencari sumbangan dan iuran dari para kader parpol.
Tidak jarang parpol mencari sumbangan terhadap individu (baca: pengusaha) untuk dapat menggerakkan operasional parpol tersebut. Disinilah kompas perjuangan parpol menjadi berhenti ketika sumbangan dari perusahaan diterima. Artinya, parpol sudah mementingkan kepentingan donatur daripada kepentingan parpol. Alhasil, ideologi parpol dinomorsekiankan.
Untuk mencegah korupsi parpol, rasanya wacana yang diusulkan oleh Mendagri menjadi basa-basi belaka karena anggaran tersebut belum tentu bisa membiayai operasional parpol secara maksimal. Oleh karena itu, ada beberapa cara bagi parpol untuk berdiri di kaki sendiri dan tidak tergantung dengan uang negara. Pertama, parpol harus melakukan pengkaderan yang mengedepankan kualitas kader, bukan kemampuan finansial. Kedua, parpol harus membentuk badan usaha. Badan usaha tersebut harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel dan dipegang oleh orang-orang profesional. Negara-negara barat seperti Inggris telah menerapkan badan usaha bagi parpol sebagai sarana untuk pembiayaan. Di sana, pengelolaan usaha  parpol benar-benar dilakukan dengan baik dan ditangani oleh orang yang kredibel dan memiliki tanggung jawab yang tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar