Oleh Aminuddin
artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Analisa Medan, edisi 14 Maret 2015
http://analisadaily.com/opini/news/basa-basi-dana-parpol/116033/2015/03/14
Menteri dalam negeri, Tjahjo
Kumolo mengusulkan agar keuangan partai politik ditanggung oleh negara demi
menjamin operasional parpol. Semua parpol mendapat anggaran 1 triliun per tahun
dengan syarat memperoleh suara diambang batas. Ia juga menambahkan apabila
parpol memperoleh anggaran, maka organisasi seperti Muhammadiyah dan Nahdatul
Ulama (NU) juga memperolah anggaran serupa. Padahal, Pasal 12 UU No 2/2011 tentang Partai Politik
menjelaskan secara gamblang melarang negara
membiayai parpol kecuali syarat dan
ketentuan dipenuhi.
Usulan dari Kemendagri tersebut
menginisiasi bahwa parpol di negeri ini masih mengalami kegalauan terkait dana
parpol. Sejak negeri ini menganut sistem demokrasi, dana parpol menjadi
problema klasik yang tidak kunjung terpecahkan. ‘Kemiskinan parpol”, baik dari
pendanaan maupun proses kaderisasi menjadi salah satu pemicu praktik korupsi, baik oleh
kepala daerah yang bersemayam di parpol maupun wakil rakyat kita.
Undang-undang parpol
melegalkan sumber keuangan parpol. Setidaknya ada tiga sumber keuangan parpol. Pertama,
iuran anggota. Kedua, sumbangan
yang sah menurut kacamata hukum. Ketiga, bantuan keuangan dari anggaran
pendapatan belanja negara (APBN)/anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Bantuan dari APBN/APBD diberikan secara proporsional terhadap parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota tergantung jumlah
perolehan suara. Ketiga
sumber inilah yang menjadi basis utama keuangan parpol. Namun, ketiga sumber
dana tersebut masih menjadi tanda tanya.
Pasalnya, sumber dana tersebut belum mampu memenuhi anggaran parpol yang sangat
tinggi.
Hampir setiap hajatan
demokrasi, biaya politik belum bisa ditekan. Masih segar di ingatan kita
duit negara Rp 7,9 triliun yang digunakan untuk membiayai Pemilihan Presiden
2014. Di level provinsi, khususnya provinsi besar, dana pemilihan gubernur juga
menyentuh angka hingga Rp 1 triliun. Begitu pula anggaran pemilihan bupati atau
wali kota yang rata-rata lebih dari Rp 50 miliar (Jati Diri Jawa Pos, 09/03).
Korupsi Elit Parpol
Sudah banyak kader parpol yang terjaring korupsi. Jero
Wacik (Eks menteri ESDM dan juga kader Partai Demokrat), Suryadharma
Ali (mantan ketua Umum PPP), ada juga presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan
Ishaq yang tersandung korupsi suap impor daging sapi. Kemudian, mantan Ketua
Umum dari Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang terlibat kasus bukit Hambalang. Partai
Demokrat, PPP dan PKS, merupakan salah satu contoh bagaimana parpol da korupsi masih belum lepas.
Fenomena elite
parpol yang tersandung korupsi-suap tidak lain didasari oleh
jebakan logika kompetisi elektoral. Tidak sedikit petinggi parpol melakukan tindakan picik
dengan menjarah uang negara. Hal ini didasari oleh semakin
membengkaknya ongkos politik (high
cost politic) menyebabkan para veto
players yang notabene adalah elite partai, kerap mencari akal guna
mengelembungkan pundi-pundi keuangan partai.
Penyelewengan
uang negara yang dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari para
petinggi parpol menjadi salah satu potret bila uang dan politik
memang tidak dapat dipisahkan. Tanpa adanya uang, demokrasi seolah-olah tidak
bergerak. Mesin partai pun otomatis akan mandek. Perilaku para elit partai pun
kerap terjerembab dalam kasus korupsi sebagai bukti bila proses pelembagaan
sistem kepartaian di Indonesia masih sangat lemah.
Itulah mengapa, uang seakan
telah menjelma menjadi alat yang mampu berbuat apapun, termasuk mengatur
keputusan dan kebijakan politik negara. Bahkan, menurut Herbert Alexander (2003), uang telah memegang peranan terpenting dalam kancah
politik, sebab sifat konvertabilitas uang yang mudah untuk dipertukarkan demi
kepentingan apapun termasuk dalam demokrasi politik elektoral.
Samuel Huntington (1968) mengukuhkan bahwa korupsi
telah memberi keuntungan secara spesifik dan konkret kepada komunal yang tanpa
hal itu bisa mengalami alienasi dari masyarakat. Dengan demikian korupsi-suap
bisa bersifat fungsional bagi upaya pemeliharaan sistem politik seperti halnya
reformasi dalam pandangan ini, korupsi bahkan memiliki efek redistributif di
kalangan aktor-aktor politik yang berlaku sebagai perekat antara patron-klien
serta antar elite dan partainya.
Ketika wacana
pembiayaan parpol dibebankan kepada negara, apakah praktik korupsi bisa
ditekan? Tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Partai politik yang
satu dengan yang lainnya memiliki agenda politik yang berbeda-beda. Semakin
banyak agenda politik, otomatis biaya politik yang dibutuhkan akan semakin
membengkak. Logika dibiayai oleh negara pun hanya akan menjadi sia-sia dan
tidak menjamin kader parpol akan bersih dari praktik korupsi.
Kemandirian Parpol
Parpol dan biaya politik memang menjadi sebuah
keniscayaan dalam mengarungi kontestasi politik tanah air. Tanpa adanya dana
parpol, akan sulit untuk menjalankan mesin parpol itu sendiri. Terkait dengan
beban biaya parpol yang semakin menggunung, banyak cara yang diakali oleh elit
parpol untuk menambal sulam biaya parpol. Salah satu yang paling masif dilakukan
adalah mencari sumbangan dan iuran dari para kader parpol.
Tidak jarang parpol mencari sumbangan terhadap
individu (baca: pengusaha) untuk dapat menggerakkan operasional parpol
tersebut. Disinilah kompas perjuangan parpol menjadi berhenti ketika sumbangan
dari perusahaan diterima. Artinya, parpol sudah mementingkan kepentingan
donatur daripada kepentingan parpol. Alhasil, ideologi parpol dinomorsekiankan.
Untuk mencegah korupsi parpol, rasanya wacana yang
diusulkan oleh Mendagri menjadi basa-basi belaka karena anggaran tersebut belum
tentu bisa membiayai operasional parpol secara maksimal. Oleh karena itu, ada
beberapa cara bagi parpol untuk berdiri di kaki sendiri dan tidak tergantung
dengan uang negara. Pertama, parpol harus melakukan pengkaderan yang
mengedepankan kualitas kader, bukan kemampuan finansial. Kedua, parpol
harus membentuk badan usaha. Badan usaha tersebut harus dilakukan dengan
transparan dan akuntabel dan dipegang oleh orang-orang profesional. Negara-negara
barat seperti Inggris telah menerapkan badan usaha bagi parpol sebagai sarana
untuk pembiayaan. Di sana, pengelolaan usaha
parpol benar-benar dilakukan dengan baik dan ditangani oleh orang yang
kredibel dan memiliki tanggung jawab yang tinggi.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar