Oleh: Aminuddin
artikel ini sebelumnya telah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat edisi 11 Juanri 2014
http://krjogja.com/liputan-khusus/opini/2559/memutus-embrio-korupsi.kr
Korupsi
merupakan bencana yang terus menerus terjadi di negeri ini. Korupsi sudah tidak
lagi dianggap sebagai perilaku menyimpang dari orang per orang, melainkan sudah
bermetamorfosis. Hal ini bisa dilihat
dari berbagai fenomena yang terjadi akhir-akhir ini. Praktik korupsi yang semakin dipermak dan dijalani
dengan cara-cara halus seperti kode-kode dan istilah baru dan penggelembungan anggaran.
Sudah bukan rahasia lagi bahwasanya praktik korupsi yang menyandera
para pemerintahan dewasa ini
mencerminkan bahwa mereka sudah tidak mempunyai tabiat baik memimpin bangsa ini. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengaku sedih
karena banyak terjadi korupsi barbagai lini pemerintahan. Pernyataan itu diamini oleh Menteri
Dalam Nergeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Beberapa waktu lalu, pernyataan mengejutkan dikemukakan oleh
Mendagri ketika membuka orientasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintah
daerah bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota di kantor badan Diklat
Kemendagri baru-baru ini menyampaikan bahwa 291 kepala daerah dari 536
kabupaten/kota menjadi tersangka korupsi. Angka tersebut meningkat pesat apabila
dikaitkan dengan informasi yang disampaikan Direktur Pengawas Keuangan Daerah
BPKP Kasminto bahwa ada 173 kepala daerah terlibat korupsi lewat 3.423 modus
penyimpangan(Kedaulatan Rrakyat 13/03/2013).
Sebuah
pernyataan yang jelas meruntuhkan kepercayaan publik terhadap para pemimpin. Belum
lagi ditambah dengan tersangka yang lari ke luar Negeri. Hukum tidak
lagi menjadi tameng dalam memangsa para koruptor
yang membabi-buta menghantam segala sendi-sendi kehidupan di Pemerintahan
Indonesia. Pelaku korupsi telah mendistorsi proses-proses politik,
ekonomi, birokrasi pelayanan publik, dan penegakan hukum. Akibatnya kebijakan
dari pemerintah berjalan pincang dan mempunyai tendensi mendiskriminasikan
kepentingan rakyat. Dalam kondisi inilah, kita harus bersatu-padu dalam memberantas korupsi. Semua pihak
tentunya mempunyai kewajban untuk ikut andil memberntas kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) tersebut.
Di era pos modern ini, praktik
korupsi akan sulit dihentikan ketika
solusi yang ditawarkan hanyalah penguatan moral, etika, pendidikan karakter,
penaikan gaji, hukuman yang diperberat, ataupun dengan hukuman moral. Hukuman
seperti itu dianggap sebagai hukuman biasa tanpa ada beban dosa yang
dipikulnya. Pelaku korupsi sudah tidak ada rasa malu sedikitpun terhadap rakyat
yang menjerit. Tindakan Korupsi di sini dapat dipahami sebagai penyalahgunaan
kekuasaan demi keuntungan pribadi atau kelompok. Selain itu tindakan korupsi
tersebut juga dapat diartikan sebagai pengutamaan kepentingan pribadi atau
klien di atas kepentingan publik oleh para pejabat atau aparatur negara yang
bersangkutan (Braz dalam Lubis dan Scott; 1985).
Pada dasarnya, masih banyak Indonesia yang memiliki
etika dan moral baik untuk memimpin negeri ini. Namun, yang menjadi problem
adalah, ketidakberdayaan mereka dalam menembus birokrasi
sehingga mereka
tidak punya kesempatan untuk berbicara lebih dan memimpin bangsa ini. Di lain pihak, mereka sengaja disingkirkan oleh lawan politiknya
demi melanggengkan kekuasaanya untuk mengeruk uang negara. Akibatnya, pelakunya korupsi sulit dibendung dan terus melakukan berbagai
penyimpangan untuk memperkaya diri-sendiri dan memuaskan hawa nafsunya. Dan
fenomena semacam inilah yang sudah menjadi wabah endemic bahkan sudah memenuhi
angkasa bumi ini.
Oleh karena itu, pentingnya dekontruksi praktik korupsi melalui sikap
kritis dan akuntabilitas pada masyarakat sehingga tidak memberi ruang bagi
lahirnya praktik korupsi. Para elit politik dan pemimpin harus
sadar bahwa kedudukannya sebagai wakil rakyat bertujuan untuk menyejahterakan
rakyat. Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa moral para wakil rakyat
rendahan dan tidak punya etika dan hanya menyedot uang negara. Jika hal ini
terjadi, maka bukan tidak mungkin rakyat akan bergerak dan tidak percaya lagi
terhadap para wakilnya.
Selain itu, perlunya kontrol dari masyarakat sekitar di berbagai
daerah. Di sinilah peran organisasi yang kemasyarakatan dibutuhkan perannya
untuk terus mengontrol kemungkinan-kemungkinan terjadinya praktik-praktik
korupsi. Peran tokoh masyarakat juga tidak kalah pentingnya untuk terus mencoba
melakukan pendekatan agamis, sehingga wakil kepala daerah yang cenderung
melakukan tindakan praktik tersebut sadar dan paham terhadap etika dalam
menjabat sebagai wakil rakyat. Sudah saatnya kita memberantas
kemungkaran-kemungkaran yang terjadi di bumi pertiwi ini. Jika hal itu terus
dilakukan, maka praktik korupsi akan lenyap di angkasa bumi ini. Semoga!
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar