Rabu, 18 Maret 2015

Memutus Embrio Korupsi

Oleh: Aminuddin
artikel ini sebelumnya telah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat edisi 11 Juanri 2014
http://krjogja.com/liputan-khusus/opini/2559/memutus-embrio-korupsi.kr
Korupsi merupakan bencana yang terus menerus terjadi di negeri ini. Korupsi sudah tidak lagi dianggap sebagai perilaku menyimpang dari orang per orang, melainkan sudah bermetamorfosis. Hal ini bisa dilihat dari berbagai fenomena yang terjadi akhir-akhir ini. Praktik korupsi yang semakin dipermak dan dijalani dengan cara-cara halus seperti kode-kode dan istilah baru dan penggelembungan anggaran.
Sudah bukan rahasia lagi bahwasanya praktik korupsi yang menyandera para pemerintahan dewasa ini mencerminkan bahwa mereka sudah tidak mempunyai tabiat baik memimpin bangsa ini. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengaku sedih karena banyak terjadi korupsi barbagai lini pemerintahan. Pernyataan itu diamini  oleh Menteri Dalam Nergeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Beberapa waktu lalu, pernyataan mengejutkan dikemukakan oleh Mendagri ketika membuka orientasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintah daerah bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota di kantor badan Diklat Kemendagri baru-baru ini menyampaikan bahwa 291 kepala daerah dari 536 kabupaten/kota menjadi tersangka korupsi. Angka tersebut meningkat pesat apabila dikaitkan dengan informasi yang disampaikan Direktur Pengawas Keuangan Daerah BPKP Kasminto bahwa ada 173 kepala daerah terlibat korupsi lewat 3.423 modus penyimpangan(Kedaulatan Rrakyat 13/03/2013).
Sebuah pernyataan yang jelas meruntuhkan kepercayaan publik terhadap para pemimpin. Belum lagi ditambah dengan tersangka yang lari ke luar Negeri. Hukum tidak lagi menjadi tameng dalam memangsa para koruptor yang membabi-buta menghantam segala sendi-sendi kehidupan di Pemerintahan Indonesia. Pelaku korupsi telah mendistorsi  proses-proses politik, ekonomi, birokrasi pelayanan publik, dan penegakan hukum. Akibatnya kebijakan dari pemerintah berjalan pincang dan mempunyai tendensi mendiskriminasikan kepentingan rakyat. Dalam kondisi inilah, kita harus bersatu-padu dalam memberantas korupsi. Semua pihak tentunya mempunyai kewajban untuk ikut andil memberntas kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) tersebut.
Di era pos modern ini, praktik korupsi akan sulit dihentikan ketika solusi yang ditawarkan hanyalah penguatan moral, etika, pendidikan karakter, penaikan gaji, hukuman yang diperberat, ataupun dengan hukuman moral. Hukuman seperti itu dianggap sebagai hukuman biasa tanpa ada beban dosa yang dipikulnya. Pelaku korupsi sudah tidak ada rasa malu sedikitpun terhadap rakyat yang menjerit. Tindakan Korupsi di sini dapat dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau kelompok. Selain itu tindakan korupsi tersebut juga dapat diartikan sebagai pengutamaan kepentingan pribadi atau klien di atas kepentingan publik oleh para pejabat atau aparatur negara yang bersangkutan (Braz dalam Lubis dan Scott; 1985).
Pada dasarnya, masih banyak  Indonesia yang memiliki etika dan moral baik untuk memimpin negeri ini. Namun, yang menjadi problem adalah, ketidakberdayaan mereka dalam menembus birokrasi sehingga mereka tidak punya kesempatan untuk berbicara lebih dan memimpin bangsa ini. Di lain pihak, mereka sengaja disingkirkan oleh lawan politiknya demi melanggengkan kekuasaanya untuk mengeruk uang negara. Akibatnya, pelakunya korupsi sulit dibendung dan terus melakukan berbagai penyimpangan untuk memperkaya diri-sendiri dan memuaskan hawa nafsunya. Dan fenomena semacam inilah yang sudah menjadi wabah endemic bahkan sudah memenuhi angkasa bumi ini.
Oleh karena itu, pentingnya dekontruksi praktik korupsi melalui sikap kritis dan akuntabilitas pada masyarakat sehingga tidak memberi ruang bagi lahirnya praktik korupsi. Para elit politik dan pemimpin harus sadar bahwa kedudukannya sebagai wakil rakyat bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa moral para wakil rakyat rendahan dan tidak punya etika dan hanya menyedot uang negara. Jika hal ini terjadi, maka bukan tidak mungkin rakyat akan bergerak dan tidak percaya lagi terhadap para wakilnya.
Selain itu, perlunya kontrol dari masyarakat sekitar di berbagai daerah. Di sinilah peran organisasi yang kemasyarakatan dibutuhkan perannya untuk terus mengontrol kemungkinan-kemungkinan terjadinya praktik-praktik korupsi. Peran tokoh masyarakat juga tidak kalah pentingnya untuk terus mencoba melakukan pendekatan agamis, sehingga wakil kepala daerah yang cenderung melakukan tindakan praktik tersebut sadar dan paham terhadap etika dalam menjabat sebagai wakil rakyat. Sudah saatnya kita memberantas kemungkaran-kemungkaran yang terjadi di bumi pertiwi ini. Jika hal itu terus dilakukan, maka praktik korupsi akan lenyap di angkasa bumi ini. Semoga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar