Oleh Aminuddin
“Kendati langit akan
runtuh, hukum harus ditegakkan”. Demikian
adagium dari Lucius Calpurnius Piso
Caesoninus (43 SM) yang populer hingga kini, terutama di kalangan
penegak hukum. Kalimat tersebut relevan sebagai prolog untuk merespon situasi
hukum yang sedang terjadi belakangan ini. Hukum di Indonesia bak mengalami
degradasi dalam penegakan.
Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan acap kali melontarkan kalimat bahwa hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun dalam kisruh antara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Intervensi tersebut tidak boleh dilakukan, baik oleh institusi kepolisian, KPK, maupun parpol. Pernyataan formal yang hanya mengisyaratkan bahwa hukum adalah segala-galanya dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang melanda negeri ini dalam beberapa hari terakhir.
Dalam beberapa
kesempatan, Jokowi menyembunyikan ketegangannya terkait dengan sengkarut KPK
dan Polri. Bahkan dalam wawancaranya dengan salah satu stasiun Televisi
Nasional, Jokowi seolah memaksa untuk melontarkan senyuman dan ketawa. Namun
tetap saja kerutan di dahinya menginisiasi bahwa ia dibebani tugas berat
terkait dengan penyelesaian kasus KPK dan Polri. Yang paling miris, Jokowi
selalu mengeluarkan kalimat normatif dalam menanggapi kegaduhan antara KPK dan
Polri. Tentunnya, kalimat normatif yang demikian tidak diinginkan oleh publik.
Dengan kata lain, publik menginginkan ketegasan dari pemerintah untuk
menyelesaikan persoalan tersebut. Ini sungguh ironi untuk yang kesekian kalinya
dalam pemerintahan di Indonesia.
Hingga kini, Indonesia banyak
ironi. Ironi tersebut meliputi penegakan hukum, keadilan, intoleransi,
keamanan, kemakmuran, baik dalam bidang ekonomi, politik, budaya, dan lain
sebagainya. Gambaran tersebut bukan tanpa dasar. Jika ditelaah dalam beberapa
dasawarsa terakhir, keadilan masih jauh dari harapan. Tentunya, keadilan
tersebut tidak dilatarbelakangi oleh kesalahan hukum maupun regulasi yang telah
dibuat. Namun karena penegak hukumnya sendiri yang masih bermental pragmatis.
Hukum yang semestinya ditegakkan, malah dijadikan ladang untuk menjual beli
hukum. Tak pelak, keadilan menjadi kerdil.
Beberapa bulan terakhir
ini, penegakan hukum menjadi sorotan dalam diskursus ke-Indonesian. Pasalnya,
para penegak hukum yang semestinya menghamba pada hukum, justru menerobos
rambu-rambu hukum. Kita bisa amati konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dan Polri yang saling sikut dan cenderung mencari kemenangan, dan bukan
kebenaran. Tak pelak, publik menjadi terperangah. Ada apa dengan penegak hukum
tersebut? Dimana kemerdekaan hukum kita?
Krisis Otonomi Hukum
Kemerdekaan maupun
otonomi hukum di Indonesia masih mengalami pasang surut terkait dengan
intervensi dari penegak hukum itu sendiri. Intervensi yang menghilangkan khitah
hukum menjadi salah satu fenomena yang tidak dapat ditolak olah akal sehat. Kemerdekaan
tersebut dibonsai oleh beberapa hal, Pertama, masifnya intervensi hukum
itu sendiri. Intervensi tersebut dapat meliputi lembaga yang menaungi orang
yang sedang bermasalah dengan hukum, bisa juga masyarakat maupun organisasi
kemasyarakatan (LSM). Beberapa hari lalu, respon Jokowi dalam menghadapi kisruh
antara KPK dan Polri selalu melontarkan kalimat “tidak boleh ada
intervensi baik politik maupun tekanan apa pun atas hukum dan penegak hukum”. Pernyataan tersebut menginisisasi
bahwa hukum di Indonesia rentan diintervensi.
Kedua, semiotika bahasa hukum. Pada
dasarnya semiotika diinterpretasikan untuk mengurai makna dalam bahasa itu
sendiri. Simeotika bisa saja bermakna positif dan juga negatif. Umberto Eco (dalam Yasraf Amir Piliang, 2003:44) mengatakan bahwa pada
dasarnya semiotika merupakan disiplin ilmu yang mempelajari segala sesuatu yang
dapat digunakan untuk berbohong (lie). Semiotika merupakan teori kebohongan maka pada saaat yang bersamaan pula
semiotika menawarkan kebenaran (Negarahukum.com, 2011).
Dalam konteks hukum,
barang kali tafsir negatif inilah yang dicari celahnya untuk menyelamatkan diri
dan kliennya dari jeratan hukum. Dalam posisi inilah, otonomi hukum tidak lagi
lahir dalam penegakan hukum. Bahkan ketika terjadi kemacetan hukum, kalimat “harus
tunduk kepada hukum” acap kali dilontarkan. Pertanyaannya, apakah penegak hukum
sepenuhnya berpijak pada hukum? Nah, pertanyaan inilah yang belum terjawab
sepenuhnya dibenak kita.
Ketiga, sering kali hukum disasarkan pada
asumsi, opini publik, dan kekuatan massal. Padahal, asumsi yang berkembang di
tengah-tengah masyarakat maupun opini yang berkeliaran belum tentu selaras
dengan eksistensi hukum.
Menyetir kalimat Aristoteles
(384-322 SM), Konsep Negara Hukum adalah Negara yang berdiri
diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Untuk itu, dalam koridor negara hukum, otonomi hukum merupakan sebuah keniscayaan untuk menjamin
keadilan. Siapapun, tidak boleh mengintervensi hukum apalagi mengubah esensi
hukum dalam tafsir yang salah. Sebagai epilog, tekanan maupun provokasi pun tidak
boleh dilakukan oleh siapapun. Membiarkan hukum sesuai dengan khitahnya
merupakan sebuah keharusan. Dengan demikian, negeri ini tidak minus kemudi atau
penegak hukum.
artikel ini sebelumnya telah dimuat di harian Galamedia, jum'at 06/03/2015
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar