Jumat, 06 Maret 2015

Menagih Komitmen Penegakan Hukum

Oleh Aminuddin
“Kendati langit akan runtuh, hukum harus  ditegakkan”. Demikian adagium dari Lucius Calpurnius Piso  Caesoninus (43 SM) yang populer hingga kini, terutama di kalangan penegak hukum. Kalimat tersebut relevan sebagai prolog untuk merespon situasi hukum yang sedang terjadi belakangan ini. Hukum di Indonesia bak mengalami degradasi dalam penegakan.


Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan acap kali melontarkan kalimat bahwa hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun dalam kisruh antara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Intervensi tersebut tidak boleh dilakukan, baik oleh institusi kepolisian, KPK, maupun parpol. Pernyataan formal yang hanya mengisyaratkan bahwa hukum adalah segala-galanya dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang melanda negeri ini dalam beberapa hari terakhir.
Penuh Ironi
Dalam beberapa kesempatan, Jokowi menyembunyikan ketegangannya terkait dengan sengkarut KPK dan Polri. Bahkan dalam wawancaranya dengan salah satu stasiun Televisi Nasional, Jokowi seolah memaksa untuk melontarkan senyuman dan ketawa. Namun tetap saja kerutan di dahinya menginisiasi bahwa ia dibebani tugas berat terkait dengan penyelesaian kasus KPK dan Polri. Yang paling miris, Jokowi selalu mengeluarkan kalimat normatif dalam menanggapi kegaduhan antara KPK dan Polri. Tentunnya, kalimat normatif yang demikian tidak diinginkan oleh publik. Dengan kata lain, publik menginginkan ketegasan dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ini sungguh ironi untuk yang kesekian kalinya dalam pemerintahan di Indonesia.
Hingga kini, Indonesia banyak ironi. Ironi tersebut meliputi penegakan hukum, keadilan, intoleransi, keamanan, kemakmuran, baik dalam bidang ekonomi, politik, budaya, dan lain sebagainya. Gambaran tersebut bukan tanpa dasar. Jika ditelaah dalam beberapa dasawarsa terakhir, keadilan masih jauh dari harapan. Tentunya, keadilan tersebut tidak dilatarbelakangi oleh kesalahan hukum maupun regulasi yang telah dibuat. Namun karena penegak hukumnya sendiri yang masih bermental pragmatis. Hukum yang semestinya ditegakkan, malah dijadikan ladang untuk menjual beli hukum. Tak pelak, keadilan menjadi kerdil.
Beberapa bulan terakhir ini, penegakan hukum menjadi sorotan dalam diskursus ke-Indonesian. Pasalnya, para penegak hukum yang semestinya menghamba pada hukum, justru menerobos rambu-rambu hukum. Kita bisa amati konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri yang saling sikut dan cenderung mencari kemenangan, dan bukan kebenaran. Tak pelak, publik menjadi terperangah. Ada apa dengan penegak hukum tersebut? Dimana kemerdekaan hukum kita?
Krisis Otonomi Hukum
Kemerdekaan maupun otonomi hukum di Indonesia masih mengalami pasang surut terkait dengan intervensi dari penegak hukum itu sendiri. Intervensi yang menghilangkan khitah hukum menjadi salah satu fenomena yang tidak dapat ditolak olah akal sehat. Kemerdekaan tersebut dibonsai oleh beberapa hal, Pertama, masifnya intervensi hukum itu sendiri. Intervensi tersebut dapat meliputi lembaga yang menaungi orang yang sedang bermasalah dengan hukum, bisa juga masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan (LSM). Beberapa hari lalu, respon Jokowi dalam menghadapi kisruh antara KPK dan Polri selalu melontarkan kalimat “tidak boleh ada intervensi baik politik maupun tekanan apa pun atas hukum dan penegak hukum”. Pernyataan tersebut menginisisasi bahwa hukum di Indonesia rentan diintervensi.
Kedua, semiotika bahasa hukum. Pada dasarnya semiotika diinterpretasikan untuk mengurai makna dalam bahasa itu sendiri. Simeotika bisa saja bermakna positif dan juga negatif. Umberto Eco (dalam Yasraf Amir Piliang, 2003:44) mengatakan bahwa pada dasarnya semiotika merupakan disiplin ilmu yang mempelajari segala sesuatu yang dapat digunakan untuk berbohong (lie). Semiotika merupakan teori kebohongan maka pada saaat yang bersamaan pula semiotika menawarkan kebenaran (Negarahukum.com, 2011).
Dalam konteks hukum, barang kali tafsir negatif inilah yang dicari celahnya untuk menyelamatkan diri dan kliennya dari jeratan hukum. Dalam posisi inilah, otonomi hukum tidak lagi lahir dalam penegakan hukum. Bahkan ketika terjadi kemacetan hukum, kalimat “harus tunduk kepada hukum” acap kali dilontarkan. Pertanyaannya, apakah penegak hukum sepenuhnya berpijak pada hukum? Nah, pertanyaan inilah yang belum terjawab sepenuhnya dibenak kita.
Ketiga, sering kali hukum disasarkan pada asumsi, opini publik, dan kekuatan massal. Padahal, asumsi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat maupun opini yang berkeliaran belum tentu selaras dengan eksistensi hukum.
Menyetir kalimat Aristoteles (384-322 SM), Konsep Negara Hukum adalah Negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Untuk itu, dalam koridor negara hukum, otonomi hukum merupakan sebuah keniscayaan untuk menjamin keadilan. Siapapun, tidak boleh mengintervensi hukum apalagi mengubah esensi hukum dalam tafsir yang salah. Sebagai epilog, tekanan maupun provokasi pun tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Membiarkan hukum sesuai dengan khitahnya merupakan sebuah keharusan. Dengan demikian, negeri ini tidak minus kemudi atau penegak hukum.
artikel ini sebelumnya telah dimuat di harian Galamedia, jum'at 06/03/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar