Selasa, 24 Maret 2015

Remisi dan Anomali pemberantasan Korupsi

Oleh Aminuddin
artkel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Bali Pos edisi 24 Maret 2015
Anomali pemberantasan korupsi kembali diperlihatkan oleh Kabinet Kerja Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Yasonna H Laoly mewacanakan remisi bagi koruptor. Remisi tersebut akan dituangkan dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 yang dibentuk di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor  99 Tahun 2012, narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tak bisa mendapat remisi atau pembebasan persyarat. Korupsi serupa dengan terorisme dan narkotika. Mereka merupakan bentuk kejahatan luar biasa. Karena itu, sudah sepantasnya pelaku kejahatan luar biasa dihukum seberat-beratnya. Ahmad Syafii Ma’arif (2014), bahkan menilai bahwa korupsi ibarat orang kecanduan narkoba, pesertanya semakin banyak, hampir pada semua lini kehidupan bangsa dan negara.
Namun di mata Yassona,  PP tersebut dinilai diskriminatif sehingga tak tepat lagi diberlakukan. Yassona beralasan bahwa remisi diberikan kepada koruptor yang bersedia menjadi peniup pluit (whistle blower) dalam membongkar kasus korupsi.  Selain itu pula, ia beralasan bahwa narapidana juga manusia dan mempunyai hak yang sama termasuk terpidana kasus korupsi. Sistem pemidanaan terhadap koruptor tidak boleh membuat seseorang menjadi kehilangan harapan hidup. Logika itulah yang dipakai oleh Yassona untuk merevisi  PP tersebut.
Tentunya pemberian remisi terhadap koruptor akan menimbulkan resistensi di mata publik. Pasalnya, korupsi merupakan pangkal dari segala kegagalan sistem ketatanegaraan. Korupsi menjadi mesin perusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Implikasi korupsi telah memporak-porandakan kedaulatan negara, sistem politik, sosial, ekonomi, moralitas, dan etika berkebangsaan.
Praktik korupsi sudah menerobos nilai-nilai peradaban, etika, dan berbagai kebijakan politik. Praktik korupsi telah melampai batas-batas logika dan akal sehat publik. Daya rusaknya telah menerjang di berbagai sistem pemerintahan, baik yang berkorelasi dengan iklim horizontal (masyarakat) maupun vertikal (Tuhan).
Di berbagai kasus, kita bisa merefleksikan bagaimana elit dan pemangku kekuasaan tanpa ragu menjarah uang negara. Di ranah yang berhubungan dengan Tuhan misalnya, fenomena anggaran proyek pengadaan al-Qur’an dijadikan ladang basah untuk mengeruk uang negara. Tidak tanggung-tanggung, pelakunya adalah Menteri Agama yang juga merupakan kader dari Partai yang berlatarbelakang Islam. Partai yang mewakili suara kaum Muslim tersebut juga tidak luput dari praktik korupsi. Belum lagi kasus daging impor yang melibatkan kader parpol yang dianggap religius dan agamis.
Anomali Nawacita
Wacana pemberian remisi kepada koruptor jelas merupakan anomali pemberantasan korupsi di era Jokowi. Seperti yang kita ketahui, hampir belum ada pencapaian istimewa selama Jokowi memimpin negeri ini dalam upaya memberantas korupsi. Yang ada, konflik berkepanjangan dan kriminalisasi terhadap lembaga KPK semakin santer. Tak pelak, wacana tersebut semakin memperburuk rapor Jokowi.
Masih segar dalam ingatan pubik bahwasanya Jokowi menjanjikan pemberantasan korupsi yang luar biasa. Janji tersebut setidaknya dikenal dengan spirit nawacita yang termaktub dalam 9 program kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Dua diantara 9 butir nawacita tersebut dapat dilihat dalam butir ke-2 dan ke-4. Bunyi butir ke-2 berbunyi bahwa Jokowi-JK akan membuat pemerintahan tidak alfa dalam pembangunan tata kelola pemerintahan bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Sedangkan butir ke-4 berbunyi bahwa Jokowi-JK akan menolak negara lemah dengan melaksanakan reformasi sistem dan tata kelola penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya (Kompas, 16/03).
Pernyataan lantang yang menjadi komoditas kampanye Jokowi-JK sebenarnya merupakan harapan baru dalam pemberantasan korupsi. Namun jika menelisik apa yang terjadi selama lima bulan pemerintahannya, nampaknya kedua butir nawacita tersebut belum direalisasikan secara utuh. Yang ada, konflik kepentingan di institusi hukum semakin sengkarut.
Hingga saat ini, belum ada langkah berani dari Jokowi dalam memberantas dan memastikan ketidak absenan dalam memberantas korupsi. Hal ini dapat diamati dalam beberapa hal. Pertama, Jokowi terkesan masih normatif dalam menanggapi berbagai persoalan yang berhubungan dengan korupsi. Silang sengkarut antara KPK dan Polri patut menjadi refleksi bagaimana era Jokowi mengalami paradoks dari realisasi nawacita. Tidak mengherankan ketika pidato dalam menanggapi kisruh KPK dan Polri, ia menuai kritik pedas dari Anis Hidayah dari Migrant Care bahwa Jokowi tidak lebih tegas dari ketua RT.
Kedua, Jokowi terkesan membiarkan orang yang bermasalah dengan hukum duduk di posisi yang seharusnya steril dari kasus hukum. Ini artinya, pemerintahan Jokowi masih belum mampu memberikan harapan baru dalam memberikan pemerintahan yang bersih, dan profesional.
Untuk itu, penting kiranya publik menagih janji nawacita Jokowi-JK yang pernah dituangkan dalam semangat nawacita pemberantasan korupsi. Publik harus bergerak dan kritis menanggapi persoalan ini. Jangan sampai, Jokowi sebagai punggawa nomor satu di republik ini mengingkari janji-janjinya dalam upaya pemberantasan korupsi. Di pihak lain, pembantu Jokowi, baik kementerian maupun penegak hukum lainnya untuk terus menyalakan spirit pemberantasan korupsi.
Akhirnya, wacana remisi dengan merevisi PP nomor 99 patut kita pertanyakan terhadap Kemenkum HAM. Spirit menyinggung remisi untuk merevisi PP tersebut jelas menyakiti hati publik sekaligus tidak sesuai dengan rumusan nawacita Jokowi yang selalu didengungkan. Oleh sebab  itu, revisi tersebut harus dipikirkan ulang oleh pemerintah. Sebaliknya, pemerintah harus fokus dan kembali menegakkan pemberantasan korupsi tanpa ampun. Ini juga sebagai bagian dari usaha untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Semoga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar