Oleh Aminuddin
artkel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Bali Pos edisi 24 Maret 2015
Anomali pemberantasan
korupsi kembali diperlihatkan oleh Kabinet Kerja Joko Widodo (Jokowi). Kali
ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM),
Yasonna H Laoly mewacanakan remisi bagi koruptor. Remisi tersebut akan dituangkan
dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 yang dibentuk di era presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, narapidana kasus
korupsi, terorisme, dan narkotika tak bisa mendapat remisi atau pembebasan
persyarat. Korupsi serupa
dengan terorisme dan narkotika. Mereka merupakan bentuk kejahatan luar biasa. Karena itu, sudah
sepantasnya pelaku kejahatan luar biasa dihukum seberat-beratnya. Ahmad
Syafii Ma’arif (2014), bahkan menilai bahwa korupsi ibarat orang kecanduan
narkoba, pesertanya semakin banyak, hampir pada semua lini kehidupan bangsa dan
negara.
Namun di mata Yassona, PP tersebut dinilai
diskriminatif sehingga tak tepat lagi diberlakukan. Yassona beralasan bahwa remisi diberikan
kepada koruptor yang bersedia menjadi peniup pluit (whistle blower)
dalam membongkar kasus korupsi. Selain
itu pula, ia beralasan bahwa narapidana juga manusia dan mempunyai hak yang sama
termasuk terpidana kasus korupsi. Sistem pemidanaan terhadap koruptor tidak
boleh membuat seseorang menjadi kehilangan harapan hidup. Logika itulah yang dipakai oleh Yassona
untuk merevisi PP tersebut.
Tentunya pemberian
remisi terhadap koruptor akan menimbulkan resistensi di mata publik. Pasalnya,
korupsi merupakan pangkal dari segala kegagalan sistem ketatanegaraan. Korupsi
menjadi mesin perusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Implikasi korupsi telah memporak-porandakan kedaulatan negara, sistem politik,
sosial, ekonomi, moralitas, dan etika berkebangsaan.
Praktik korupsi sudah
menerobos nilai-nilai peradaban, etika, dan berbagai kebijakan politik. Praktik
korupsi telah melampai batas-batas logika dan akal sehat publik. Daya rusaknya
telah menerjang di berbagai sistem pemerintahan, baik yang berkorelasi dengan
iklim horizontal (masyarakat) maupun vertikal (Tuhan).
Di berbagai kasus, kita
bisa merefleksikan bagaimana elit dan pemangku kekuasaan tanpa ragu menjarah
uang negara. Di ranah yang berhubungan dengan Tuhan misalnya, fenomena anggaran
proyek pengadaan al-Qur’an dijadikan ladang basah untuk mengeruk uang negara. Tidak
tanggung-tanggung, pelakunya adalah Menteri Agama yang juga merupakan kader
dari Partai yang berlatarbelakang Islam. Partai yang mewakili suara kaum Muslim
tersebut juga tidak luput dari praktik korupsi. Belum lagi kasus daging impor
yang melibatkan kader parpol yang dianggap religius dan agamis.
Anomali Nawacita
Wacana pemberian remisi kepada koruptor jelas merupakan anomali
pemberantasan korupsi di era Jokowi. Seperti yang kita ketahui, hampir belum
ada pencapaian istimewa selama Jokowi memimpin negeri ini dalam upaya
memberantas korupsi. Yang ada, konflik berkepanjangan dan kriminalisasi
terhadap lembaga KPK semakin santer. Tak pelak, wacana tersebut semakin
memperburuk rapor Jokowi.
Masih segar dalam ingatan pubik bahwasanya Jokowi menjanjikan pemberantasan
korupsi yang luar biasa. Janji tersebut setidaknya dikenal dengan spirit
nawacita yang termaktub dalam 9 program kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Dua diantara 9 butir nawacita tersebut dapat dilihat dalam butir ke-2 dan ke-4.
Bunyi butir ke-2 berbunyi bahwa Jokowi-JK akan membuat pemerintahan tidak alfa
dalam pembangunan tata kelola pemerintahan bersih, efektif, demokratis dan
terpercaya. Sedangkan butir ke-4 berbunyi bahwa Jokowi-JK akan menolak negara
lemah dengan melaksanakan reformasi sistem dan tata kelola penegakan hukum yang
bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya (Kompas, 16/03).
Pernyataan lantang yang menjadi komoditas kampanye Jokowi-JK sebenarnya
merupakan harapan baru dalam pemberantasan korupsi. Namun jika menelisik apa
yang terjadi selama lima bulan pemerintahannya, nampaknya kedua butir nawacita
tersebut belum direalisasikan secara utuh. Yang ada, konflik kepentingan di
institusi hukum semakin sengkarut.
Hingga saat ini, belum ada langkah berani dari Jokowi dalam memberantas dan
memastikan ketidak absenan dalam memberantas korupsi. Hal ini dapat diamati
dalam beberapa hal. Pertama, Jokowi terkesan masih normatif dalam
menanggapi berbagai persoalan yang berhubungan dengan korupsi. Silang sengkarut
antara KPK dan Polri patut menjadi refleksi bagaimana era Jokowi mengalami
paradoks dari realisasi nawacita. Tidak mengherankan ketika pidato dalam
menanggapi kisruh KPK dan Polri, ia menuai kritik pedas dari Anis Hidayah dari
Migrant Care bahwa Jokowi
tidak lebih tegas dari ketua RT.
Kedua, Jokowi terkesan membiarkan orang yang bermasalah dengan hukum duduk di
posisi yang seharusnya steril dari kasus hukum. Ini artinya, pemerintahan
Jokowi masih belum mampu memberikan harapan baru dalam memberikan pemerintahan
yang bersih, dan profesional.
Untuk itu, penting kiranya publik menagih janji nawacita Jokowi-JK yang
pernah dituangkan dalam semangat nawacita pemberantasan korupsi. Publik harus
bergerak dan kritis menanggapi persoalan ini. Jangan sampai, Jokowi sebagai
punggawa nomor satu di republik ini mengingkari janji-janjinya dalam upaya
pemberantasan korupsi. Di pihak lain, pembantu Jokowi, baik kementerian maupun
penegak hukum lainnya untuk terus menyalakan spirit pemberantasan korupsi.
Akhirnya, wacana remisi dengan merevisi PP nomor 99 patut kita pertanyakan
terhadap Kemenkum HAM. Spirit menyinggung remisi untuk merevisi PP tersebut jelas
menyakiti hati publik sekaligus tidak sesuai dengan rumusan nawacita Jokowi
yang selalu didengungkan. Oleh sebab
itu, revisi tersebut harus dipikirkan ulang oleh pemerintah. Sebaliknya,
pemerintah harus fokus dan kembali menegakkan pemberantasan korupsi tanpa
ampun. Ini juga sebagai bagian dari usaha untuk mengembalikan kepercayaan
publik terhadap penegak hukum. Semoga!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar