Sabtu, 29 Juni 2024

Gagas Ulang Insentif Pajak untuk Indonesia Unggul

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara. Berdasarkan data statistik Kementerian Keuangan per 31 Desember 2023, pajak Indonesia tahun 2023 mencapai Rp1.869,23 triliun, meningkat 8,9 persen dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp1.716,77 triliun. Angka ini menginterpretasikan bahwa penerimaan pajak setara dengan 108,8 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 atau 102,8 persen dari target Perpres Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Perpres 75/2023).

Eskalasi penerimaan pajak di atas tentu bukan aji mumpung. Hal itu didasari atas keseriusan dan kerja keras pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Pembayaran atas pajak inilah yang kemudian dikelola untuk pembangunan di berbagai lini, baik ekonomi, pembangunan, infrastruktur, pendidikan dan lain sebagainya. Tujuannya hanya untuk kesejahteraan rakyat. Atas dasar itulah, kita sebagai warga negara harus taat pajak.

Sebagai salah satu sektor vital pemasukan negara, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai cara untuk menggenjot penerimaan pajak. Selain itu, pemerintah juga intens membuat kebijakan agar badan usaha mendapatkan keringanan pajak, misalnya amnesti pajak (tax amnesty), dan insentif pajak. Insentif pajak dilakukan oleh pemerintah agar perusahaan-perusahaan bisa leluasa memanfaatkan sumber daya manusia secara mandiri sehingga daya saing pekerja Indonesia meningkat.

Hasil survei Institute for Management Development (IMD) 2021 menempatkan daya saing pekerja Indonesia pada peringkat 37 dari total 64 negara yang didata. Peringkat Indonesia di 2021 sedikit mengalami peningkatan dari posisi tahun 2019 di peringkat 40. Namun di level Asia Pasifik, Indonesia tetap berada pada posisi 11 dari 14 negara, di atas India dan Filipina. Naiknya peringkat Indonesia tidak sepenuhnya naiknya daya saing. Namun karena penurunan daya saing negara lain karena terjadi covid-19.

Naiknya peringkat daya saing Indonesia tentu tidak boleh membuat bangsa ini terbuai. Pasca covid-19 mereda, negara-negara lain tentu akan melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan daya saingnya. Tentu Indonesia harus lebih meningkatkan lagi agar daya saing pekerja Indonesia semakin diperhitungkan di kancah global. Sebab jika tidak, maka daya saing pekerja Indonesia akan kembali turun.

Jika menilik problem daya saing pekerja Indonesia, salah satu penyebabya adalah pendidikan yang rendah dan ketidaksesuaian antara pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha.  Fakta ini bisa dilihat dari data, hampir 60 persen tenaga kerja Indonesia berpendidikan sekolah menengah pertama (SMP) ke bawah. Belum lagi ketidaksesuaian pendidikan dengan kebutuhan di dunia kerja membuat persaingan semakin sulit ditingkatkan.

Padahal, pemerintah acap kali membuat strategi dengan melibatkan dunia usaha melalui kebijakan insentif pajak jumbo. Pada 2019 misalnya, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 45/2019). Regulasi itu didasarkan pada kebijakan yang dikenal publik dengan istilah ”insentif pajak super” (super deductible tax). Insentif tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) yang melakukan kegiatan penanaman modal dengan kriteria tertentu. Diskon itu diperoleh dari pengurangan biaya dari penghasilan bruto, atau dari pengurangan PPh terutang.

Mencontoh China

China merupakan salah satu negara yang getol menerapkan insentif pajak bagi perusahaan-perusahaan besar untuk mendorong investasi dan inovasi. Di China, perusahaan didorong untuk meningkatkan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D). Bagi perusahaan yang memenuhi kriteria penelitian dasar, penelitian terapan, pengembangan inovasi terapan dan teknologi, maka insentif pajak menjadi ganjarannya. Oleh sebab itu, China memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut untuk mengajukan insentif pajak.

Lalu bagaimana di Indonesia? Insentif pajak sudah pernah dilakukan beberapa kali di Indonesia. Namun insentif pajak tersebut belum sepenuhnya menyentuh aspek pengembangan dan inovasi, terutama dalam inovasi dan riset. Bagi Indonesia, cara China tidak perlu diduplikasi sepenuhnya. Sebab skema pengembangan sumber daya dan kebutuhan di masyarakat berbeda. Oleh sebab itu, insentif pajak bisa dilakukan dengan memprioritaskan aspek pengembangan sumber daya manusia. Tujuannya agar daya saing SDM Indonesia semakin baik dan mampu bersaing dengan negara-negara ASEAN.

Dalam model pengembangan ini, ada beberapa aspek yang bisa dilakukan pemerintah agar insentif pajak benar-benar efektif untuk meningkatkan SDM kita. Pertama, insentif pajak harus memenuhi kriteria khusus yang bertujuan untuk meningkatkan lembaga pendidikan. Pemerintah dapat memberikan syarat khusus perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan dunia pendidikan. Sudah banyak perusahaan yang fokus pada pengembangan pendidikan dengan menjadi donatur tetap untuk lembaga pendidikan.

Kedua, mengintensifkan kembali kebijakan pemerintah terhadap pengembangan riset. Pengembangan riset diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020, kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto (super tax deduction) paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu

Pengembangan riset ini sebenarnya merupakan lanjutan dari konsiderans PP 45/2019, pemerintah bahwa insentif PPh ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk mendorong dunia usaha dan industri dalam melakukan kegiatan riset dan pengembangan (Nugroho, 2019). Secara konseptual, insentif PPh merupakan bentuk dukungan tak langsung pemerintah terhadap kegiatan riset dan pengembangan, di samping dukungan langsung berupa pendanaan riset (Abdellatif: 2009, 138).

Sebagai konsekuensi, insentif pajak untuk riset ini harus menjangkau lembaga pendidikan. Perusahaan dapat berkolaborasi dengan lembaga pendidikan yang fokus pada pengembangan penelitian, dan inovasi. Selain itu, perusahaan juga bisa bekerja sama dengan pemerintah melalui program pengelolaan Beasiswa lembaga pengelola dana Pendidikan (LPDP). Perusahaan bisa mengambil peran dalam penyaluran beasiswa khusus penelitian dan inovasi bagi mahasiswa yang memperoleh LPDP. Dengan begitu, pembiayaan untuk riset dan inovasi benar-benar tercapai. Sehingga integrasi perusahaan dan pendidikan dapat terjalin dengan baik. Dengan begitu, perusahaan dapat mengambil hikmah dari hasil penelitian dan inovasi tersebut. Pada akhirnya, manfaat pajak benar-benar dirasakan dengan lahirnya peneliti-peneliti handal untuk menyongsong Indonesia unggul.

Selasa, 19 Juli 2022

Tidak banyak yang Tahu: ini ternyata makna huruf "E" dan "F" pada panel Indikator Kendaraan

 Pemilik kendaraan bermotor baik itu mobil maupun sepeda motor sebelum melakukan perjalanan biasanya akan melihat ketersediaan bensin di kendaraannya.

Panel indikator isi tanki BBM menjadi fitur yang terkesan sederhana namun sangat penting buat pengendara motor dan mobil. Dengan fitur ini kita tidak perlu mengecek dan mengintip tanki bahan bakar untuk melihat ketersediaan bensin di kendaraan.

Pada setiap kendaraan, umumnya terdapat indikator bahan bakar pada panel instrumen. Ketika bahan bakar mulai tiris, biasanya indikator E akan berkedip. Soal arti indikator E, masih cukup banyak pengemudi yang belum mengetahui apa artinya. Banyak yang menganggap singkatan E berasal dari Empty. Namun, tak sedikit juga yang menyebutkan artinya adalah Emergency.

Huruf F pada panel indikator mengindikasikan Full, alias bahan bakar terisi penuh. Namun huruf E pada panel indikator isi tanki BBM sebenarnya punya arti Emergercy, atau keadaan darurat.

Emergency karena sisan bahan bakar yang ada di tangki kendaraan sudah minim. Tapi bukan berarti habis tidak ada sisa, karena di dalamnya masih ada sisa.

Sisa bahan bakar minyak ini kendati minim namun masih bisa menempuh jarak tertentu dengan tujuan pengendara bisa mencapai tempat pengisian BBM.

Jarum indikator bensin E artinya tangki bahan bakar tidak sepenuhnya kosong, karena biasanya tersisa sekitar 10 – 15 persen dari total kapasitas tangki.


Sabtu, 14 November 2015

Kampanye Pilkada tanpa Kebencian

Oleh Aminuddin
Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Artikel ini Sebelumnya telah dimuat di Harian Bali Pos edisi Senin, 09 November 2015
http://balipost.realviewdigital.com/?iid=131790#folio=6
Kampanye politik merupakan momentum bagi calon kepala daerah untuk mempresentasikan seluruh visi dan misinya ke publik. Dalam berkampanye, calon kepala daerah harus melakukan aktifitas politik yang berorientasi pada politik kegembiraan, jenaka, dan menghibur agar mendapat atensi publik. Kampanye yang menghibur serta tidak klasikal seperti arak-arakan lebih mengena daripada mengundang massa sebanyak-banyaknya. Kampanye pilkada yang unik, jenaka, dan serta minus kebencian telah terbukti menarik atensi publik.
Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak akhir tahun ini, kampanye politik sudah dibuka. Berbagai isu telah dipaparkan di ruang publik untuk menarik atensi publik. Bahkan kampanye kotor seperti isu Suku, Agama, Ras dan antar Golongan atau SARA tidak luput dari menu politik. Terkait dengan hal itu, isu SARA merupakan bagian dari politik kotor yang akan menciderai proses politik lokal. Bagaimanapun, isu-isu tersebut tidak hanya melegitimasi calon kepala daerah. Namun berpotensi terjadi konflik horizontal di aras lokal.

Sabtu, 24 Oktober 2015

Membela Negara Bagi Elite



Oleh Aminuddin
Alumnus UIN Sunan Kalijaga dan Pegiat di Forum Kolumnis Muda Yogyakarta
Artikel ini Sebelumnya dimuat di Harian Bali Pos edisi 24 Oktober 2015
Di tengah perjuangan memerangi berbagai kejahatan yang berpotensi melempar negeri ini pada negara gagal, pemerintah melalui Menteri Pertahanan mewacanakan wajib militer bagi generasi muda. Pelatihan wajib militer ini dimaksudkan untuk mendisiplinkan generasi muda untuk terus membela negara. Wajib militer bukan persoalan baru. Banyak negara yang telah melaksanakan wajib militer. Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan merupakan beberapa negara yang menerapkan wajib militer. Negeri Jiran dan Singapura mewajibkan warganya melaksanakan pelatihan militer di usia 18 tahun. Sedangkan di Korea Selatan, wajib militer dilaksanakan oleh semua penduduk termasuk artis.

Di Korea Selatan, wajib militer memang kebutuhan yang sangat urgen karena negeri Gingseng tersebut sedang mengalami sengkarut dengan tetangganya, Korea Utara. Begitupun dengan Taiwan yang acap kali bergesekan dengan Tiongkok. Mau tidak mau, mereka harus mempersiapkan diri melakukan berbagai pelatihan untuk mengantisipasi ancaman konvensional. Sedangkan di Indonesia, hingga kini belum ada ancaman nyata dari luar. Yang ada, justru ancaman di negeri sendiri, yaitu kekerasan, korupsi, narkoba, dan lainnya.

Senin, 19 Oktober 2015

Pilkada dan Pendidikan Politik



Oleh Aminuddin
Pegiat di Forum Kolumnis Muda Yogyakarta
Artikel ini sebelumnya dimuat di Harian Galamedia edisi Senin, 19 Oktober 2015
Ritual pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tidak hanya dimaknai sebagai kontestasi perebutan kursi kekuasaan di daerah. Namun, sebagai transformasi pendidikan politik bagi rakyat Indonesia. Hajatan pilkada merupakan serangkaian seremonial demokrasi lokal yang mengikutsertakan seluruh elemen yang ada di daerah. Keterlibatan publik dalam hajatan lima tahunan ini menjadi pembuktian kematangan demokrasi di aras lokal. Dengan demikian, urgensi pendidikan politik sebagai hakekat guna mendewasakan politik di tingkat lokal yang selanjutnya terseret ke politik nasional.

Namun realitasnya, pendidikan politik masih jauh panggang dari api. Alih-alih menciptakan pilkada sebagai persemaian pendidikan politik, hajatan demokrasi lokal ini hanya menjadi ajang bagi-bagi kue kekuaaan dan panggung kekuatan elit-elit politik di daerah. Eksesnya, fenomena calon tunggal masih bergentayangan. Hakekat politik bukan menjadi epilog bagi pendidikan politik ke depan. Hakekat politik yang semestinya diterjemahkan sebagai transformasi politik hanya halusinatif. Pada akhirnya, politik oligarki dan kanibalisme politik menjadi tidak terelakkan.

Sabtu, 10 Oktober 2015

Jangan Seret Pendidikan Ke Politik


artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Suara Merdeka Edisi Sabtu (10/10/2015
http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/jangan-seret-pendidikan-ke-politik/
Ibarat gua besar yang menyimpan banyak harta karun, pendidikan merupakan kunci utama untuk memasuki gua tersebut. Pendidikan merupakan mesin pendorong semua sektor kehidupan. Ketika pendidikan berkualitas, maka sektor-sektor yang lain juga akan terseret ke yang berkualitas pula. Begitupun sebaliknya. Maka dari itu, berbagai cara pun dilakukan oleh pemerintah guna meningkatkan kualitas pendidikan. Konstitusi pun menggaransi bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Siapapun dapat mengenyam pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.

Mengingat posisi pendidikan sangat krusial dalam membangun peradaban bangsa, pemerintah tidak segan-segan menggelontorkan anggaran besar di sektor pendidikan. Ini dapat kita lihat dalam penggelontoran anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebanyak 20%. Ini menjadi pertanda bahwa pemerintah serius menata kembali (rekonstruksi) dunia pendidikan. Sektor pendidikan memang merupakan salah satu sektor paling krusial untuk ditata dan diolah lebih baik agar tercipta produk-produk anak negeri yang bisa berkompetisi di dunia global. Disamping itu juga, pendidikan merupakan investasi jangka panjang untuk memajukan bangsa Indonesia.

Jumat, 02 Oktober 2015

Mengkritisi Tunjangan Fantastis DPR

Oleh Aminuddin
Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 
artikel ini sebelumnya dimuat di Harian Koran Madura, edisi 29 September 2015
http://www.koranmadura.com/2015/09/29/mengeritisi-tunjangan-wakil-rakyat/
Banyak pandangan skeptis dan kritis terkait dengan perilaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam beberapa tahun belakangan ini. Bukan hanya karana kinerjanya yang jauh dari produktifitas. Namun permintaan anggota dewan yang terkesan ingin dimanja. Di tengah kritik yang bertubi-tubi melanda anggota dewan, kini mereka kembali membuat kehebohan. Yang paling mutakhir, anggota dewan mewacanakan kenaikan tunjangan bagi anggotanya. Ada dua hal yang patut dicermati terkait wacana tersebut. Pertama, waktu permintaan kenaikan tunjangan. Kedua, sikap anggota dewan dalam menanggapi kritik publik.
Untuk point pertama, momentum permintaan kenaikan tunjangan anggota dewan tersebut memang sangat paradoks dengan situasi ekonomi yang ada sekarang ini. Di tengah ekonomi yang tidak menentu, seharusnya wakil rakyat fokus bekerja dan membuat kebijakan politik pro ekonomi kerakyatan. Bukan sebaliknya, mengikis uang rakyat dengan mewacanakan kenaikan tunjangan. Begitupun dengan kepekaan anggota dewan terhadap kritik pedas dari masyarakat. Setelah beberapa kali dikritik atas kinerjanya. Seharusnya mereka berkaca terhadap prestasinya sebagai tugas pengawas, legislasi dan budgeting.