Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara. Berdasarkan
data statistik Kementerian Keuangan per 31 Desember 2023, pajak Indonesia tahun
2023 mencapai Rp1.869,23 triliun, meningkat 8,9 persen dibandingkan tahun 2022
yang sebesar Rp1.716,77 triliun. Angka ini menginterpretasikan bahwa penerimaan
pajak setara dengan 108,8 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) tahun 2023 atau 102,8 persen dari target Perpres Nomor 75 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Perpres 75/2023).
Eskalasi penerimaan pajak di atas tentu bukan aji mumpung. Hal itu
didasari atas keseriusan dan kerja keras pemerintah dalam meningkatkan
penerimaan pajak. Pembayaran atas pajak inilah yang kemudian dikelola untuk pembangunan
di berbagai lini, baik ekonomi, pembangunan, infrastruktur, pendidikan dan lain
sebagainya. Tujuannya hanya untuk kesejahteraan rakyat. Atas dasar itulah, kita
sebagai warga negara harus taat pajak.
Sebagai salah satu sektor vital pemasukan negara, pemerintah terus
berupaya melakukan berbagai cara untuk menggenjot penerimaan pajak. Selain itu,
pemerintah juga intens membuat kebijakan agar badan usaha mendapatkan
keringanan pajak, misalnya amnesti pajak (tax amnesty), dan insentif
pajak. Insentif pajak dilakukan oleh pemerintah agar perusahaan-perusahaan bisa
leluasa memanfaatkan sumber daya manusia secara mandiri sehingga daya saing
pekerja Indonesia meningkat.
Hasil survei Institute for Management Development (IMD) 2021
menempatkan daya saing pekerja Indonesia pada peringkat 37 dari total 64 negara
yang didata. Peringkat Indonesia di 2021 sedikit mengalami peningkatan dari
posisi tahun 2019 di peringkat 40. Namun di level Asia Pasifik, Indonesia tetap
berada pada posisi 11 dari 14 negara, di atas India dan Filipina. Naiknya
peringkat Indonesia tidak sepenuhnya naiknya daya saing. Namun karena penurunan
daya saing negara lain karena terjadi covid-19.
Naiknya peringkat daya saing Indonesia tentu tidak boleh membuat
bangsa ini terbuai. Pasca covid-19 mereda, negara-negara lain tentu akan
melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan daya saingnya. Tentu Indonesia
harus lebih meningkatkan lagi agar daya saing pekerja Indonesia semakin
diperhitungkan di kancah global. Sebab jika tidak, maka daya saing pekerja Indonesia
akan kembali turun.
Jika menilik problem daya saing pekerja Indonesia, salah satu
penyebabya adalah pendidikan yang rendah dan ketidaksesuaian antara pendidikan
dengan kebutuhan dunia usaha. Fakta ini
bisa dilihat dari data, hampir 60 persen tenaga kerja Indonesia berpendidikan
sekolah menengah pertama (SMP) ke bawah. Belum lagi ketidaksesuaian pendidikan
dengan kebutuhan di dunia kerja membuat persaingan semakin sulit ditingkatkan.
Padahal, pemerintah acap kali membuat strategi dengan melibatkan
dunia usaha melalui kebijakan insentif pajak jumbo. Pada 2019 misalnya,
pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun
Berjalan (PP 45/2019). Regulasi itu didasarkan pada kebijakan yang dikenal
publik dengan istilah ”insentif pajak super” (super deductible tax).
Insentif tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan Pajak Penghasilan (PPh)
bagi wajib pajak (WP) yang melakukan kegiatan penanaman modal dengan kriteria
tertentu. Diskon itu diperoleh dari pengurangan biaya dari penghasilan bruto,
atau dari pengurangan PPh terutang.
Mencontoh China
China merupakan salah satu negara yang getol menerapkan insentif
pajak bagi perusahaan-perusahaan besar untuk mendorong investasi dan inovasi.
Di China, perusahaan didorong untuk meningkatkan penelitian dan pengembangan (research
and development/R&D). Bagi perusahaan yang memenuhi kriteria penelitian
dasar, penelitian terapan, pengembangan inovasi terapan dan teknologi, maka
insentif pajak menjadi ganjarannya. Oleh sebab itu, China memberikan
kelonggaran kepada perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut untuk mengajukan
insentif pajak.
Lalu bagaimana di Indonesia? Insentif pajak sudah pernah dilakukan
beberapa kali di Indonesia. Namun insentif pajak tersebut belum sepenuhnya menyentuh
aspek pengembangan dan inovasi, terutama dalam inovasi dan riset. Bagi
Indonesia, cara China tidak perlu diduplikasi sepenuhnya. Sebab skema
pengembangan sumber daya dan kebutuhan di masyarakat berbeda. Oleh sebab itu,
insentif pajak bisa dilakukan dengan memprioritaskan aspek pengembangan sumber
daya manusia. Tujuannya agar daya saing SDM Indonesia semakin baik dan mampu
bersaing dengan negara-negara ASEAN.
Dalam model pengembangan ini, ada beberapa aspek yang bisa
dilakukan pemerintah agar insentif pajak benar-benar efektif untuk meningkatkan
SDM kita. Pertama, insentif pajak harus memenuhi kriteria khusus yang bertujuan
untuk meningkatkan lembaga pendidikan. Pemerintah dapat memberikan syarat
khusus perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan dunia pendidikan. Sudah
banyak perusahaan yang fokus pada pengembangan pendidikan dengan menjadi
donatur tetap untuk lembaga pendidikan.
Kedua, mengintensifkan kembali kebijakan pemerintah terhadap pengembangan
riset. Pengembangan riset diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
153/PMK.010/2020, kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan
pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan
bruto (super
tax deduction) paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang
dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia
yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu
Pengembangan riset ini sebenarnya merupakan lanjutan dari konsiderans
PP 45/2019, pemerintah bahwa insentif PPh ini merupakan bentuk dukungan
pemerintah untuk mendorong dunia usaha dan industri dalam melakukan kegiatan
riset dan pengembangan (Nugroho, 2019). Secara konseptual, insentif PPh
merupakan bentuk dukungan tak langsung pemerintah terhadap kegiatan riset dan
pengembangan, di samping dukungan langsung berupa pendanaan riset (Abdellatif:
2009, 138).
Sebagai konsekuensi, insentif pajak untuk riset ini harus menjangkau
lembaga pendidikan. Perusahaan dapat berkolaborasi dengan lembaga pendidikan yang
fokus pada pengembangan penelitian, dan inovasi. Selain itu, perusahaan juga
bisa bekerja sama dengan pemerintah melalui program pengelolaan Beasiswa
lembaga pengelola dana Pendidikan (LPDP). Perusahaan bisa mengambil peran dalam
penyaluran beasiswa khusus penelitian dan inovasi bagi mahasiswa yang
memperoleh LPDP. Dengan begitu, pembiayaan untuk riset dan inovasi benar-benar
tercapai. Sehingga integrasi perusahaan dan pendidikan dapat terjalin dengan
baik. Dengan begitu, perusahaan dapat mengambil hikmah dari hasil penelitian
dan inovasi tersebut. Pada akhirnya, manfaat pajak benar-benar dirasakan dengan
lahirnya peneliti-peneliti handal untuk menyongsong Indonesia unggul.



