Oleh Aminuddin
Alumnus Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga Yogyakarta
Kasus hukum yang menimpa
nenek Asyani (63 tahun) dan Hasto Taruno (65 tahun) bisa jadi
merupakan tragedi hukum yang kesekian kalinya di republik ini, sekaligus
sebagai potret buram penegakan hukum kita. Di tengah ketidakjelasan penegakan
hukum di republik ini, keadilan bagi rakyat kecil sangat sulit untuk
ditegakkan. “Hukum seolah-olah tajam ke bawah, dan tumpul ke atas”. Kiranya
seperti itulah gambaran kasar penegakan hukum di era kepemimpinan presiden Joko
Widodo.
Kita dapat merefleksikan
adagium di atas dalam kasus hukum yang dialami oleh Asyani. Nenek berusia 63 tahun semakin melegitimasi
bahwasanya hukum di Indonesia berdiri tegak hanya untuk rakyat kecil. Sementara
bagi kejahatan kelas kakap lainnya, penegakan hukum terkesan diistimewakan.
Memetakan kasus hukum yang menyandera Asyani, rasanya ada perlakuan tidak tepat
yang disangkakan terhadapnya. Kesannya, ada penegakan hukum yang cenderung
diskriminasi.
Asyani adalah
warga Dusun Secangan, Situbondo, didakwa mencuri 38 papan kayu jati dari
kawasan hutan produksi di Jatibanteng. Konon, kayu tersebut ditebang oleh suaminya lima tahun
lalu, dan disimpan di rumah, disiapkan untuk dibuat dipan. Nenek renta yang sehari-harinya
berpenghasilan memijat it didakwa pasal 12 Junto pasal 83 Undang-undang
18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman
hukuman maksimal pelanggaran pasal ini adalah 5 tahun penjara.
Setali tiga uang, kasus Hasto juga merupakan
representasi dari ketajaman penegakan hukum bagi rakyat kecil. Harso, adalah kakek berusia 65 tahun yang berasal dari Kabupaten Gunung Kidul,
Daerah Istimewa Yogyakarta. Mbah Harso ditahan gara-gara dituduh menebang pohon di hutan
Swakamargasatwa BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Paliyan, Gunungkidul.
Lokasi lahan Mbah Harso bersampingan dengan kawasan konservasi (Koran Jakarta, 19/03).
Kronologinya, kasus tersebut bermula ketika dia pergi ke ladang dan
melihat ada sebatang kayu jati tergeletak di atas lahan yang ia sewa itu. Hasto berniat memindahkan
kayu tersebut dari tanah yang ia sewa. Karena tidak kuat, maka ia memotong kayu
tersebut menjadi tiga bagian. Hal itulah yang mengakibatkan kakek berusia 65
tersebut berurusan dengan pengadilan.
Ia dijerat dengan Pasal 12 C
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan Milik BKSDA Yogyakarta juncto Pasal 82 Ayat (1) huruf C UU No
18/2013. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Harso dengan ancaman
hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 400.000.
Asyani dan Hasto merupakan
perwakilan dari kelompok masyarakat yang paling lemah diantara masyarakat kecil
yang tersandera hukum. Kasus keduanya merupakan representasi dari ketimpangan
hukum yang melanda negeri ini. Representasi rakyat kecil merupakan kelompok
masyarakat yang buta terhadap hukum, tidak pernah mengenyam pendidikan. Mereka
adalah masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan. Bisa jadi, Masyarakat kecil
merupakan masyarakat yang menggantungkan hidupnya terhadap belas kasihan orang
lain.
Keadilan yang Timpang
Ini berbeda dengan elit yang
mencuri uang rakyat. Coba kita lihat fenomena hukum yang menyeret elit di
republik ini. Misalnya adalah koruptor. Koruptor seolah-olah mendapatkan porsi
istimewa. Hukum yang seharusnya diterapkan secara tegas justru tumpul jika
berhadapan dengan elit. Elit masih dihukum ringan meskipun kenyataannya telah
menggerus uang rakyat. Perlakuan istimewa tersebut menginisiasi bahwa hukum
hanya dalam tumpukan kertas bagi pejabat. Bahkan ada kesan
bahwa korupsi merupakan kejahatan biasa yang seharusnya diampuni.
Penegakan hukum di republik ini masih terkesan tebang
pilih. Tergantung siapa dan apa yang dihadapi. Ketika rakyat kecil yang
bermasalah, maka khitah hukum menjadi pembenaran. Sebaliknya, jika elit yang
mengalami masalah hukum, maka hukum berada di bawah bayang-bayang oknum. Ini selaras
dengan tesis Filosof
Bourdieu (1998) bahwa hukum acap kali bekerja di bawah kendali oknum yang mampu
mendikte makna bahasa yang tersurat dalam teks undang-undang sehingga praksis
penegakan hukum justru telah melampaui makna linguistik bahasa teks undang-undang
karena ditawan oleh kuasa kepemilikan kapital, terutama kapital simbolik.
Rasa Keadilan bagi rakyat kecil telah melucuti sisi
humanisme dan keibaannya. Hukum ibarat mesin pembunuh yang setiap saat akan
menerkam rakyat kecil yang bermasalah dengan hukum. Sebaliknya, hukum menjadi
tak berdaya elit yang bermasalah. Bahkan yang paling miris, berbagai kebijakan
dilakukan untuk menyelamatkan elit dari jeratan hukum.
Fenomena menyelamatkan penjahat kelas kakap dapat
dibaca bagaimana kementerian hukum dana Hak Asasi manusia (Kemenkum HAM)
mewacanakan revisi terhadap Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Dalam wacana revisi tersebut, pemerintah akan
merevisi napi koruptor, pelaku narkoba dan narkoba. Khusus bagi koruptor, pemerintah
mewacanakan remisi terhadap koruptor.
Sebuah pemandangan ironi bagi kita semua. Di tengah-tengah rakyat kecil,
hukum seolah-olah tegak berdiri. Tajam dan tanpa ampun memangsa rakyat kecil. Sementara
di pihak elit, hukum masih belum mampu diterapkan secara maksimal. Bahkan ada
kesan bahwa hukum di kalangan elit dapat ditafsirkan secara berbeda sehingga
elit yang tersandera kasus hukum bisa lepas. Ketimpangan inilah yang semakin
menguatkan kita bahwasanya hukum di Indonesia masih menjadi harga mahal bagi
rakyat kecil.
Secara definitif, semua warga negara kedudukannya sama di mata hukum. Hukum
tidak mengenal apakah seseorang tersebut kaya ataupun miskin. Jika sudah melanggar hukum, maka harus ditegakkan sesuai
dengan bunyi hukum. Inilah yang disebut dengan istilah equality before the law. Itulah sejatinya hukum
yang harus ditegakkan tanpa ada individu maupun kelompok yang diistimewakan.
Namun, potret hukum yang terjadi di Indonesia,
bertolak belakang. Hukum di Indonesia antara ada dan tiada. Hukum ada jika yang
melakukan kesalahan adalah rakyat kecil.
Sebaliknya, hukum menjadi ringkih dan tidak bertaji ketika yang dihadapi adalah
orang kuat ataupun penguasa. Artinya, penegakan hukum berjalan tergantung siapa
yang dihadapinya.
Singkat kata, kita sebagai rakyat kecil sulit mencari
keadilan jika penegakan hukum masih tebang pilih. Ketika keadilan hanya
menjamah ke rakyat-rakyat kecil, jangan harap keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia akan dirasakan. Oleh sebab itu, penegakan hukum bukan berarti dalam
rangka menghukum pelaku. Namun harus melihat, memperhatikan dan mempertimbangkan
sisi humanisnya. Semoga!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar