Rabu, 25 Maret 2015

Potret Buram Hukum Kita

Oleh Aminuddin
Alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Kasus hukum yang menimpa nenek Asyani (63 tahun) dan Hasto Taruno (65 tahun) bisa jadi merupakan tragedi hukum yang kesekian kalinya di republik ini, sekaligus sebagai potret buram penegakan hukum kita. Di tengah ketidakjelasan penegakan hukum di republik ini, keadilan bagi rakyat kecil sangat sulit untuk ditegakkan. “Hukum seolah-olah tajam ke bawah, dan tumpul ke atas”. Kiranya seperti itulah gambaran kasar penegakan hukum di era kepemimpinan presiden Joko Widodo.
Kita dapat merefleksikan adagium di atas dalam kasus hukum yang dialami oleh Asyani.  Nenek berusia 63 tahun semakin melegitimasi bahwasanya hukum di Indonesia berdiri tegak hanya untuk rakyat kecil. Sementara bagi kejahatan kelas kakap lainnya, penegakan hukum terkesan diistimewakan. Memetakan kasus hukum yang menyandera Asyani, rasanya ada perlakuan tidak tepat yang disangkakan terhadapnya. Kesannya, ada penegakan hukum yang cenderung diskriminasi.
Asyani adalah warga Dusun Secangan, Situbondo, didakwa mencuri 38 papan kayu jati dari kawasan hutan produksi di Jatibanteng. Konon, kayu tersebut ditebang oleh suaminya lima tahun lalu, dan disimpan di rumah, disiapkan untuk dibuat dipan. Nenek renta yang sehari-harinya berpenghasilan memijat it didakwa pasal 12 Junto pasal 83 Undang-undang 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukuman maksimal pelanggaran pasal ini adalah 5 tahun penjara.
Setali tiga uang, kasus Hasto juga merupakan representasi dari ketajaman penegakan hukum bagi rakyat kecil. Harso, adalah kakek berusia 65 tahun yang berasal dari Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mbah Harso ditahan gara-gara dituduh menebang pohon di hutan Swakamargasatwa BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Paliyan, Gunungkidul. Lokasi lahan Mbah Harso bersampingan dengan kawasan konservasi (Koran Jakarta, 19/03).
Kronologinya, kasus tersebut bermula ketika dia pergi ke ladang dan melihat ada sebatang kayu jati tergeletak di atas lahan yang ia sewa itu. Hasto berniat memindahkan kayu tersebut dari tanah yang ia sewa. Karena tidak kuat, maka ia memotong kayu tersebut menjadi tiga bagian. Hal itulah yang mengakibatkan kakek berusia 65 tersebut berurusan dengan pengadilan.
Ia dijerat dengan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Milik BKSDA Yogyakarta juncto Pasal 82 Ayat (1) huruf C UU No 18/2013. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Harso dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 400.000.
Asyani dan Hasto merupakan perwakilan dari kelompok masyarakat yang paling lemah diantara masyarakat kecil yang tersandera hukum. Kasus keduanya merupakan representasi dari ketimpangan hukum yang melanda negeri ini. Representasi rakyat kecil merupakan kelompok masyarakat yang buta terhadap hukum, tidak pernah mengenyam pendidikan. Mereka adalah masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan. Bisa jadi, Masyarakat kecil merupakan masyarakat yang menggantungkan hidupnya terhadap belas kasihan orang lain.
Keadilan yang Timpang
Ini berbeda dengan elit yang mencuri uang rakyat. Coba kita lihat fenomena hukum yang menyeret elit di republik ini. Misalnya adalah koruptor. Koruptor seolah-olah mendapatkan porsi istimewa. Hukum yang seharusnya diterapkan secara tegas justru tumpul jika berhadapan dengan elit. Elit masih dihukum ringan meskipun kenyataannya telah menggerus uang rakyat. Perlakuan istimewa tersebut menginisiasi bahwa hukum hanya dalam tumpukan kertas bagi pejabat. Bahkan ada kesan bahwa korupsi merupakan kejahatan biasa yang seharusnya diampuni.
Penegakan hukum di republik ini masih terkesan tebang pilih. Tergantung siapa dan apa yang dihadapi. Ketika rakyat kecil yang bermasalah, maka khitah hukum menjadi pembenaran. Sebaliknya, jika elit yang mengalami masalah hukum, maka hukum berada di bawah bayang-bayang oknum. Ini selaras dengan tesis Filosof Bourdieu (1998) bahwa hukum acap kali bekerja di bawah kendali oknum yang mampu mendikte makna bahasa yang tersurat dalam teks undang-undang sehingga praksis penegakan hukum justru telah melampaui makna linguistik bahasa teks undang-undang karena ditawan oleh kuasa kepemilikan kapital, terutama kapital simbolik.
Rasa Keadilan bagi rakyat kecil telah melucuti sisi humanisme dan keibaannya. Hukum ibarat mesin pembunuh yang setiap saat akan menerkam rakyat kecil yang bermasalah dengan hukum. Sebaliknya, hukum menjadi tak berdaya elit yang bermasalah. Bahkan yang paling miris, berbagai kebijakan dilakukan untuk menyelamatkan elit dari jeratan hukum.
Fenomena menyelamatkan penjahat kelas kakap dapat dibaca bagaimana kementerian hukum dana Hak Asasi manusia (Kemenkum HAM) mewacanakan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Dalam wacana revisi tersebut, pemerintah akan merevisi napi koruptor, pelaku narkoba dan narkoba. Khusus bagi koruptor, pemerintah mewacanakan remisi terhadap koruptor.
Sebuah pemandangan ironi bagi kita semua. Di tengah-tengah rakyat kecil, hukum seolah-olah tegak berdiri. Tajam dan tanpa ampun memangsa rakyat kecil. Sementara di pihak elit, hukum masih belum mampu diterapkan secara maksimal. Bahkan ada kesan bahwa hukum di kalangan elit dapat ditafsirkan secara berbeda sehingga elit yang tersandera kasus hukum bisa lepas. Ketimpangan inilah yang semakin menguatkan kita bahwasanya hukum di Indonesia masih menjadi harga mahal bagi rakyat kecil.
Secara definitif, semua warga negara kedudukannya sama di mata hukum. Hukum tidak mengenal apakah seseorang tersebut kaya ataupun miskin. Jika sudah  melanggar hukum, maka harus ditegakkan sesuai dengan bunyi hukum. Inilah yang disebut dengan istilah equality before the law. Itulah sejatinya hukum yang harus ditegakkan tanpa ada individu maupun kelompok yang diistimewakan.
Namun, potret hukum yang terjadi di Indonesia, bertolak belakang. Hukum di Indonesia antara ada dan tiada. Hukum ada jika yang melakukan kesalahan adalah  rakyat kecil. Sebaliknya, hukum menjadi ringkih dan tidak bertaji ketika yang dihadapi adalah orang kuat ataupun penguasa. Artinya, penegakan hukum berjalan tergantung siapa yang dihadapinya.
Singkat kata, kita sebagai rakyat kecil sulit mencari keadilan jika penegakan hukum masih tebang pilih. Ketika keadilan hanya menjamah ke rakyat-rakyat kecil, jangan harap keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan dirasakan. Oleh sebab itu, penegakan hukum bukan berarti dalam rangka menghukum pelaku. Namun harus melihat, memperhatikan dan mempertimbangkan sisi humanisnya. Semoga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar