Oleh Aminuddin
artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Suara Karya edisi 24 Februari 2015
http://www.suarakarya.id/2015/02/24/wajah-ganda-penyajian-berita-oleh-aminuddin.html
Penangkapan Bambang Widjojanto (BW) sebagai
tersangka oleh Kabareskrim Polri, Jum’at (23/01) tidak lepas dari sorotan
media. Sejauh ini, media masih menjadi keniscayaan dalam realitas kehidupan
demokrasi. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan pemberitaan antara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Bahkan, masifnya pemberitaan di media
membuat publik kebingungan mana yang benar dan mana yang salah.
Seperti yang diketahui akhir-akhir ini, telah
terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, pangkalnya dimulai dari penetapan
Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka kasus korupsi. BG disangkakan memiliki
rekening gendut. Atas dasar inilah, kekisruhan mulai memanas. Seolah tidak
mau kalah, Kabareskrim Polri menangkap BW sebagai tersangka dalam kasus
sengketa Pemilukada di kota waringin. Ia ditangkap ketika mengantarkan anaknya
ke sekolah sekitar jam tujuh. Sebelum itu pula, telah terjadi perselisihan
antara Abraham Samad dan Hasto Kristiyanto mengenai polemik pencalonan
wakil presiden. Begitupun dengan pernyataan presiden Joko Widodo pasca
penangkapan BW oleh Polri, media pun berada di tengah-tengahnya.
Pada dasarnya, fungsi media sebagai alat komunikasi
yang memberikan pemberitaan yang berimbang, wawasan, pengetahuan serta
memberikan pendidikan dengan pendekatan profesional. Keniscayaan inilah yang
seharusnya menjadi pijakan bagi segenap insan media di Indonesia. Namun yang
terjadi, media seolah terbelah terutama dalam beberapa tahun terakhir.
Kerasnya konstestasi politik dan keterlibatan pemilik media menjadikannya
sebagai kepanjangan tangan politik praktis. Ironisnya, media akhir-akhir ini
dijadikan sebagai alat untuk mendongkel berbagai kebijakan publik.
Terkait dengan hal itu, ada beberapa pendekatan
mengapa media cenderung dependen dan tidak netral belakangan ini. Pertama,
intervensi pemilik media sanggup mengubah frekuensi penyiaran. Jika
diterawang secara personal, beberapa individu, baik memiliki dan, atau
pengelola media mungkin punya motivasi tertentu dalam kompetisi politik. Bisa
saja mereka menginginkan atau diberi posisi tertentu sehingga pemberitaan cenderung
bias.
Kecenderungan media telah meruntuhkan ruang publik.
Bahkan tidak jarang penekanan media menjadi salah satu ajang persaingan politik.
Di sinilah penekanan media dalam merubah persepsi publik dilakukan. Media
tidak lagi sebagai mediator antara publik dengan pemerintah, dan sebagai ruang
advokasi publik. Menurut (Firmanzah, 2010), kekuatan media massa untuk mempengaruhi
opini publik telah membuat institusi ini menjadi ajang persaingan para
politisi.
Kedua, kecenderungan media yang mengedepankan
kepentingan komersil ketimbang kepentingan publik. Media mengharuskan seluruh
yang terlibat dalam perhitungan keuntungan ekonomi, yang bisa saja bercampur
aduk dengan kepentingan politik. Hal ini, dapat dimaknai sebagai kepentingan
ekonomi politik. Secara ekonomi, pemilik media akan memperoleh pendapatan
yang menggiurkan terkait dengan pemberitaan. Di pihak lain, orang yang
memiliki kepentingan politik memperoleh keuntungan dengan pemberitaan yang
tidak memojokkan posisinya. Ketika ini terjadi, maka akumulasinya adalah
kepentingan kedua belah pihak saja.
Ketiga, terjadinya pergeseran antara kecepatan
dan keakuratan. Greg Philo (2002) mengungkapkan bahwa kecenderungan pemberitaan
yang parsial dan tidak lengkap mengakibatkan minimnya pemahaman audien tentang
kejadian-kejadian yang diberikan. Dalam hal inilah, prioritas kecepatan media
hanya akan mengakibatkan salah tafsir audien. Fenomena ini juga akan mengantarkan
media kepada kecenderungan hegemoni pasar. Pada akhirnya, informasi tidak
sampai secara utuh. Di pihak lain, kepentingan publik tergadaikan. Lalu,
bagaimana dengan posisi media dalam kasus Polri dan KPK belakangan ini?
Tanpa menuduh siapapun, keterlibatan media belakangan
ini harus diakui sangat kental aroma pemihakan. Lihat saja ketika media A
memberitakan kekisruhan KPK dan Polri. Meskipun temanya sama, namun dalam
penyajiannya jelas berbeda dengan media B. Dalam kondisi inilah orang bisa
memaknai mana media yang mengedepankan kepentingan publik, dan mana media
yang mengedepankan kepentingan tertentu. Terlebih lagi, pemberitaannya menyangkut
kepentingan pemilik media.
Orang tidak terlalu berharap banyak kepada
media mengenai netralitasnya. Ketika media sudah berada di tangan
pihak-pihak pemilik kepentingan, jangan harap independensi, dan netralitasnya
akan hadir. Sebaliknya, keberpihakan media hanya akan menjadi bagian dari
sengkarut dari objek yang akan diberitakan. Artinya, media hanya menjadi hiasan
belaka tanpa ada pemberitaan yang mengedepankan substansi. Netralitas yang
menjadi harapan publik hanya menjadi utopia.
Khusus untuk kasus KPK dan Polri, Hasto, dan Abraham
Samad, media menjadi ujung tombak dalam pelbagai laporan terkini. Misalnya
saja ketika terjadi ‘debat kusir’ terkait pencalonan wapres antara dari Hasto
terhadap Abraham Samad. Media selalu mengulang dan seolah melakukan adu domba
dua orang tersebut. Pada akhirnya, tidak ada penyelesaian. Yang ada hanyalah
sengkarut yang memperkeruh suasana. Belum lagi dengan kasus BW yang ditangkap
Kabareskrim. Media lain menggunakan diksi yang kalem, sementara media
lainnya menggunakan diksi yang lebih keras dan cenderung adu domba.
Akhirnya, media harus mampu menjembatani
pemberitaan yang lebih akurat. Media tidak perlu menjadi bagian dari polemik
yang terjadi di tubuh kedua lembaga negara tersebut. Di pihak lain, media
harus dijauhkan dari kepentingan politik. Satu hal lagi yang perlu diingat
bahwa publik sudah cerdas mem-filter pemberitaan di media. Ketika media
mempolitisasi pemberitaan, maka hukuman akan disematkan kepada media tersebut,
terlebih lagi kepada pemangku kepentingan politik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar