Jumat, 06 Maret 2015

Menyoal Hak Imunitas Bagi KPK

Oleh Aminuddin
artikel ini sebelumnya telah dimuat di Hatian Tribun Jabar edisi 18 Februari 2015

Seiring meruncingnya konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM  (Wamenkunham), sekaligus Guru Besar hukum tatanegara UGM, Denny Indrayana mewacanakan Peraturan presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan memberikan jaminan hak imunitas bagi KPK. Wacana tersebut terus mendapat respon dari berbagai kalangan dalam upaya menyelamatkan lembaga negara.
Dalam Undang-undang 1945, tidak ada warga negara yang kebal hukum. Warga negara sama di mata hukum. Hal ini ditegaskan dalam pasal 27 Ayat 1 yang intinya adalah semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dalam hal ini, komisioner KPK pun sama di mata hukum. Tidak ada yang diistimewakan. Namun, jika ditelaah dalam diskursus politik yang semakin mencekam belakangan ini, hak imunitas menjadi salah satu pertimbangan bagi presiden untuk menyelamatkan KPK. Pasalnya, KPK merupakan salah satu lembaga negara yang menjalankan kepentingan publik. Yakni memberantas korupsi.
Pemberian hak imunitas bagi KPK bukan tanpa alasan. Seiring memanasnya kasus yang menyandera Budi Gunawan, KPK menjadi sasaran empuk bagi penegak hukum lain untuk lemahkan dan bahkan digergaji untuk tidak buas memberantas korupsi. Hingga kini, Bambang Widjojanto menjadi salah satu bukti bagaimana masifnya pengerdilan atas KPK. Penegak hukum begitu gampangnya melabelkan tersangka kepada komisioner KPK. Ironisnya lagi, penetapan sangat cepat perosesnya.
Usulan hak imunitas atas KPK memang masuk akal jika melihat fenomena politik yang terjadi belakangan ini. Pasalnya, banyaknya oknum yang memanfaatkan kegaduhan antara KPK dan Polri sehingga sangat gampang seseorang menjerat pimpinan KPK. Untuk itu, hak imunitas menjadi bagian dari upaya untuk menyelamatkan KPK dari kepentingan  politik yang ingin memahat KPK.
Hak imunitas sangat mungkin diberikan kepada Pimpinan KPK mengingat KPK merupakan salah satu lembaga negara yang berhak memperoleh hak imunitas. Tercatat, ada lima lembaga negara yang berhak memperoleh hak imunitas. Mereka adalah ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan komisioner KPK.
Memberikan hak imunitas kepada KPK bukan berarti memberikan kelonggaran hukum terhadap lembaga tersebut. Pemberian hak juga bukan berarti bahwa KPK kebal hukum. Hak imunitas diberikan dalam upaya untuk menyelamatkan pimpinan negara selama bertugas menegakkan hukum. Pasalnya, kasus yang menjerat komisioner KPK seperti sekarang ini sangat rentan dipolitisasi dan bahkan dikriminalisasi. Untuk itu, menjadi penting bagi presiden untuk mempertimbangkan hak imunitas.
Seperti yang diketahui, kasus yang menjerat leher komisioner KPK merupakan kasus yang sulit diterima nalar. Bahkan Amir Syamsudin pernah mengatakan bahwa kasus yang dialami BG belum pernah menangani selama menjadi pengacara (lawyer). Ini artinya, ada kejanggalan dari proses penetapan BG sebagai tersangka. Ditambah lagi, kasus BG merupakan persoalan lama yang masih diungkit ke permukaan. Kasus tersebut terjadi ketika ia menjadi pengacara dalam kasus pilkada di Kotawaringin Barat. Konon, ia menyuruh memberikan keterangan palsu kepada saksi untuk memenangkan kliennya.
Ini sungguh ironi ketika persoalan lama diungkit terlebih lagi dalam keadaan genting seperti sekarang ini. Jika semua penyelenggara negara diungkit kasus demi kasus mulai dari menjadi Dosen, Pengacara dan pejabat negara, bukan tidak mungkin semua pejabat negara akan menjadi tersangka. Seperti halnya BG, apakah perlu kasus yang konon sudah selesai masih diungkit lagi dengan dalih menemukan bukti baru yang cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka.
Pemberian hak imunitas kepada KPK selayaknya direalisasikan oleh presiden Jokowi mengingat kasus korupsi yang sedang terjadi belakangan ini harus segera diberantas. Tentunya, hak imunitas tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang layak. Artinya, hak imunitas hanya berlaku sepanjang jabatan tersebut masih melekat.  Ketika jabatan sebagai komisioner KPK sudah lepas, maka otomatis hak imunitas luntur dengan sendirinya.
Harapan pemberian hak imunitas sebagaimana  yang diusulkan oleh Denny Indrayana bukan asal-asalan. Setidaknya, ada beberapa pokok yang menjadi pertimbangan jika hak imunitas tersebut diberikan. Pertama, KPK akan konsentrasi memberantas korupsi. Artinya, para punggawa yang sedang tersandera kasus, baik sebagai tersangka maupun terlapor akan fokus kepada tugas utamamnya menjaring rayap uang negara.
Kedua, menghindari pembubaran KPK. Pasal 32 (1) UU No 30/2002 menegaskan bahwa apabila pimpinan KPK berstatus sebagai tersangka, maka diberhentikan sementara dari jabatannya yang ditetapkan oleh Presiden. Jika mengacu pada UU tersebut, sulit dibantah punggawa KPK untuk tidak dihentikan karena sudah menjadi tersangka. Jika itu terus dibiarkan, bukan tidak mungkin KPK akan dibubarkan karena sudah tidak ada lagi aparat penegak hukum yang di institusi tersebut.
Singkat kati, selama KPK tidak memiliki hak imunitas, maka proses sandera-menyandera antara penegak hukum yang satu dengan lainnya akan terus berlangsung lama. Untuk itu, hak imunitas menjadi sebuah pertimbangan bagi Jokowi jika masih bercita-cita memberantas korupsi. Jika KPK maupun Polri sudah gaduh tanpa ada penyelesaian, maka yang menari adalah koruptor yang notabene adalah musuh bangsa Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar