Oleh Aminuddin
artikel ini sebelumnya telah dimuat di Hatian Tribun Jabar edisi 18 Februari 2015
Seiring meruncingnya
konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, Mantan Wakil
Menteri Hukum dan HAM (Wamenkunham),
sekaligus Guru Besar hukum tatanegara UGM, Denny Indrayana mewacanakan Peraturan presiden Pengganti
Undang-Undang (Perppu) dengan memberikan
jaminan hak
imunitas bagi KPK. Wacana tersebut terus mendapat respon dari berbagai kalangan
dalam upaya menyelamatkan lembaga negara.
Dalam Undang-undang
1945, tidak ada warga negara yang kebal hukum. Warga negara sama di mata
hukum. Hal ini ditegaskan dalam pasal 27 Ayat
1 yang intinya adalah semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dalam hal ini,
komisioner KPK pun sama di mata hukum. Tidak ada yang diistimewakan. Namun,
jika ditelaah dalam diskursus politik yang semakin mencekam belakangan ini, hak
imunitas menjadi salah satu pertimbangan bagi presiden untuk menyelamatkan KPK.
Pasalnya, KPK merupakan salah satu lembaga negara yang menjalankan kepentingan
publik. Yakni memberantas korupsi.
Pemberian hak imunitas
bagi KPK bukan tanpa alasan. Seiring memanasnya kasus yang menyandera Budi
Gunawan, KPK menjadi sasaran empuk bagi penegak hukum lain untuk lemahkan dan
bahkan digergaji untuk tidak buas memberantas korupsi. Hingga kini, Bambang
Widjojanto menjadi salah satu bukti bagaimana masifnya pengerdilan atas KPK.
Penegak hukum begitu gampangnya melabelkan tersangka kepada komisioner KPK.
Ironisnya lagi, penetapan sangat cepat perosesnya.
Usulan hak imunitas atas
KPK memang masuk akal jika melihat fenomena politik yang terjadi belakangan
ini. Pasalnya, banyaknya oknum yang memanfaatkan kegaduhan antara KPK dan Polri
sehingga sangat gampang seseorang menjerat pimpinan KPK. Untuk itu, hak
imunitas menjadi bagian dari upaya untuk menyelamatkan KPK dari kepentingan politik yang ingin memahat KPK.
Hak imunitas sangat
mungkin diberikan kepada Pimpinan KPK mengingat KPK merupakan salah satu
lembaga negara yang berhak memperoleh hak imunitas. Tercatat, ada
lima lembaga negara yang berhak memperoleh hak imunitas. Mereka adalah ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah
Konstitusi, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan komisioner KPK.
Memberikan hak imunitas
kepada KPK bukan berarti memberikan kelonggaran hukum terhadap lembaga
tersebut. Pemberian hak juga bukan berarti bahwa KPK kebal hukum. Hak imunitas
diberikan dalam upaya untuk menyelamatkan pimpinan negara selama bertugas
menegakkan hukum. Pasalnya, kasus yang menjerat komisioner KPK seperti sekarang
ini sangat rentan dipolitisasi dan bahkan dikriminalisasi. Untuk itu, menjadi
penting bagi presiden untuk mempertimbangkan hak imunitas.
Seperti yang diketahui,
kasus yang menjerat leher komisioner KPK merupakan kasus yang sulit diterima
nalar. Bahkan Amir Syamsudin pernah mengatakan bahwa kasus yang dialami BG belum
pernah menangani selama menjadi pengacara (lawyer). Ini artinya, ada
kejanggalan dari proses penetapan BG sebagai tersangka. Ditambah lagi, kasus BG
merupakan persoalan lama yang masih diungkit ke permukaan. Kasus tersebut
terjadi ketika ia menjadi pengacara dalam kasus pilkada di Kotawaringin Barat. Konon,
ia menyuruh memberikan keterangan palsu kepada saksi untuk memenangkan
kliennya.
Ini sungguh ironi ketika
persoalan lama diungkit terlebih lagi dalam keadaan genting seperti sekarang
ini. Jika semua penyelenggara negara diungkit kasus demi kasus mulai dari
menjadi Dosen, Pengacara dan pejabat negara, bukan tidak mungkin semua pejabat
negara akan menjadi tersangka. Seperti halnya BG, apakah perlu kasus yang konon
sudah selesai masih diungkit lagi dengan dalih menemukan bukti baru yang cukup
untuk menjeratnya sebagai tersangka.
Pemberian hak imunitas
kepada KPK selayaknya direalisasikan oleh presiden Jokowi mengingat kasus
korupsi yang sedang terjadi belakangan ini harus segera diberantas. Tentunya,
hak imunitas tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang layak. Artinya, hak
imunitas hanya berlaku sepanjang jabatan tersebut masih melekat. Ketika jabatan sebagai komisioner KPK sudah lepas,
maka otomatis hak imunitas luntur dengan sendirinya.
Harapan pemberian hak
imunitas sebagaimana yang diusulkan oleh
Denny Indrayana bukan asal-asalan. Setidaknya, ada beberapa pokok yang menjadi
pertimbangan jika hak imunitas tersebut diberikan. Pertama, KPK akan
konsentrasi memberantas korupsi. Artinya, para punggawa yang sedang tersandera
kasus, baik sebagai tersangka maupun terlapor akan fokus kepada tugas utamamnya
menjaring rayap uang negara.
Kedua, menghindari pembubaran KPK. Pasal 32 (1) UU No 30/2002 menegaskan bahwa apabila pimpinan KPK berstatus sebagai tersangka, maka diberhentikan sementara dari
jabatannya yang ditetapkan oleh Presiden. Jika mengacu pada UU
tersebut, sulit
dibantah punggawa KPK untuk tidak dihentikan karena sudah menjadi tersangka.
Jika itu terus dibiarkan, bukan tidak mungkin KPK akan dibubarkan karena sudah
tidak ada lagi aparat penegak hukum yang di institusi tersebut.
Singkat kati, selama KPK
tidak memiliki hak imunitas, maka proses sandera-menyandera antara penegak
hukum yang satu dengan lainnya akan terus berlangsung lama. Untuk itu, hak
imunitas menjadi sebuah pertimbangan bagi Jokowi jika masih bercita-cita
memberantas korupsi. Jika KPK maupun Polri sudah gaduh tanpa ada penyelesaian,
maka yang menari adalah koruptor yang notabene adalah musuh bangsa Indonesia.
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar