Selasa, 28 April 2015

Tarik Ulur Eksekusi Mati


Tarik Ulur Eksekusi Mati
Oleh Aminuddin
Alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Tribun Jabar edisi 29 April 2015
Pemeritnah akan melaksanakan eksekusi mati Jilid II gembong narkoba. Untuk eksekusi jilid II ini, pemerintah masih belum menentukan kapan eksekusi mati tersebut dilaksanakan. Penguluran waktu tersebut membangun opini publik bahwasanya pemerintah dianggap tidak berani melakukan eksekusi. Terlebih lagi, banyak tekanan dari warga asing seperti Prancis, Australia, dan bahkan organisasi dunia seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kebijakan melaksanakan hukum memang akan mengalami pro dan kontra baik di negari sendiri maupun dari negara-negara asing. Entah itu untuk meyelamatkan warganya maupun hanya ingin mengintervensi hukum yang ada di Indonesia. Intinya, intervesi dan tekanan semacam ini sudah lumrah karena menyangkut nyawa seseorang. Kita bisa lihat bagaimana pada eksikusi mati Jilid I, pemeritnah Brasil dan Belanda menarik duta besarnya sebagai respon ketidaksetujuannya.
Keputusan pemerintah Brasil dan Belanda menarik kedua duta besarnya merupakan hal yang biasa. Penarikan tersebut tidak berarti apa-apa mengingat mereka memiliki kepentingan ekonomi politik di Indonesia, jauh melebihi kepentingan Indonesia. Penarikan tersebut hanyalah bentuk kekecewaan yang memang harus dilakukan. Respon itu pula dapat dimaknai bahwa negara tersebut ingin melindungi wargannya dari ancaman keamanan. Begitupun Indonesia. Indonesia juga akan melakukan hal sama ketika warganya dilecehkan oleh negara-negara lain.
Intinya, pemerintah tidak perlu risau akan hal itu. Pemerintah tetap pada komitmen dan pedoman pada konstitusi bahwa seorang terpidana mati harus dilaksanakan tanpa ada tebang pilih. Pemerintahan di luar negeri pun akan melakukan hal sama jika Warga Negara Asing melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan vonis mati. Misalnya di Arab Saudi dan Malaysia. Banyak warga negara Indonesia yang divonis mati akibat melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Lalu, apakah pemerintah Indonesia bisa mengintervensi hukum yang disana? Tentunya tidak karena mereka melakukan hal tersebut sesuai dengan konstitusi yang telah diterapkan disana.
Terlepas dari itu semua, hukuman mati bagi gembong narkoba memang harus dilakukan agar menjadi efek jera. Pasalnya, Indonesia sudah memasuki fase darurat narkoba. Indonesia sudah tidak lagi dipandang sebagai tempat transit. Namun sudah menjadi ladang basah untuk di jadikan pasar potesial narkoba.
Narkoba tidak hanya menyeret pelakunya kepada hal yang tidak baik,. Namun juga anak-anak bangsa akan terjerembab kepada hal uang tidak baik pula. Sudah banyak kasus-kasus yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba. Salah satunya adalah kematian. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa 3,6 juta penduduk Indonesia pecandu narkoba. Sepertiga dari jumlah tersebut adalah anak muda (pelajar dan mahasiswa). Sekitar 50 anak negeri ini dalam setiap harinya meninggal akibat narkoba.
Selama ini, pengedar dan pengguna narkoba tidak pernah jera dalam hal penyalahgunaan narkoba. Ini terjadi karena penegakan hukum yang terlalu kaku. Artinya, pelaku dan pengedar hanya diberikan hukuman ringan sehingga tidak kapok dalam mengedar dan menyalahgunakan narkoba.
Hukum yang terlalu ringan mengakibatkan para pelaku tidak jera. Tragisnya lagi, para pengedar diberikan keringanan  oleh pemerintah. Dapat diamati beberapa waktu lalu bagaimana gerbong narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby diberikan grasi oleh pemerintah. Hal tersebut tidak akan membuat jera para pengedar. Pasalnya, hukuman hanya sebatas formalitas.
Perlu dicatat bahwa eksekusi mati warga negara asing tidak hanya dijadikan show semata oleh pemerintah. Namun ada komitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Komitmen tersebut harus dilakukan tanpa pandang bulu. Artinya, jika ada warga negara Indonesia yang memiliki masalah hukum yang sama, maka harus diproses dengan sama pula. Jangan sampai, ada anggapan bahwa pemerintah tebang pilih menerapkan hukum karena warganya sendiri. Jika itu dilakukan, yang ada hanyalah kecaman dari negara-negara luar.
Isu HAM
Menghukum mati pengedar narkoba bukan merupakan wacana baru di Indonesia. Bahkan konstitusi telah memuluskan hukuman mati tersebut. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika tahun 1988, yang ditandai dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 1997, telah memberi lampu hijau untuk menghukum mati pelaku narkoba.
Namun selama ini, hukuman mati kerap kali dihantam oleh isu Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga realisasi hukuman mati tidak dapat dilaksanakan. Belum lagi kebijakan pemerintah yang kerap kali memberi keringanan. Sedihnya lagi, inkonsistensi penegak hukum masih menjadi permasalahan klasik di republik ini. Penegakan hukum selalu berbentur dengan berbagai kebijakan pemerintah yang memberi grasi.
Bandar narkoba, Michael Loic Blanc yang divonis hukuman seumur hidup, malah dibebaskan bersyarat oleh pemerintah. Satu lagi, gembong narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby yang diberikan grasi oleh presiden sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Fenomena tersebut semakin mengisyaratkan bahwa wibawa penegakan hukum di negara ini semakin diinjak-injak oleh gembong narkoba.
Republik ini tidak akan pernah bebas dari jeratan narkoba jika hukumannya masih abu-abu. Artinya, peredaran narkoba akan tetap langgeng sepanjang hukuman tidak ditegakkan sebagai mana mestinya. Belum lagi keterlibatan penegak hukum yang belum pernah disentuh. Akibatnya, kanker bernama narkoba semakin menggerogoti negeri ini. Oleh sebab itu, hukuman mati bagi bandar narkoba harus segera dilakukan guna memberikan efek jera. Mereka juga melaggar HAM jika diamati banyaknya korban yang mati akibat menyalagunakan Narkoba.

Jumat, 24 April 2015

Mengubur Nalar Politik Elitis

Mengubur Nalar Politik Elitis
Oleh Aminuddin
Alumnus UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta
my loyalty to my party ends, where my loyalty to my country begins Abraham Lincoln (1809-1865)
Dewasa ini, wakil rakyat kerap kali menampilkan sosok elitis dengan mengedepankan kepentingan kelompok tertentu. Syahwat kuasa yang tampak seolah-olah hanya memenuhi hasrat libido kaum elit. Hal ini tentunya akan merugikan rakyat sebagai “tuan rumah” Senayan. Rakyat tersingkirkan oleh sekelompok elit yang seperti sirkus Senayan. Ini kontras dengan “dzikir” politiknya ketika kampanye ke berbagai pelosok yang mengatasnamakan “tangan kanan” rakyat.
Pareto dalam bukunya Political Theory (Asirvatham; 2012) menjelaskan secara rinci terkait dengan posisi elit dalam dunia demokratis. Dua jenis elite tersebut adalah elite yang sedang memerintah (governing elite), dan elite oposisi (counter elite). Posisi elit yang sedang berkuasa dan elit yang berada dalam kubu oposisi masih sangat menentukan. Dalam hal ini, kita bisa mengamati bagaimana diskursus politik tanah air saling sikut antara koalisi pemerintah dan oposisi.
Di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) misalnya, perang urat saraf terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beberapa wakut lalu bisa menajdi referensi bagaimana dua jenis elit tersebut masih menjadi kunci dalam kultur perpolitikan Indonesia. Ketika itu, KIH dalam posisi sebagai pendukung Pilkada langsung. Sedangkan kubu Koalisi Merah Putih (KMP) mendukung pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Hal ini pula yang memaksa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika masih menjabat menjadi presiden mengeluarkan Perppu Pilkada untuk mendukung Pilkada langsung. Sosok SBY sebagai elit di Demokrat juga mengonfirmasi bagaimana elitis masih menjadi penentu kebijakan politik. Sekali lagi, kelompok elit masih menjadi bagian terpenting dalam leksikon politik tanah air.
Dalam filsafat Jawa, kelompok elit dikenal sebagai wong gedhe. Wong gedhe terdiri dari kalangan menengah ke atas seperti kalangan terpelajar, PNS, dan atau aristokrat dan bahkan Raja Jawa. Menurut G Moejanto (1987), Raja Jawa yang menduduki posisi teratas struktural sosial, menjadikan dia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi secara mutlak tanpa ada kontrol oposisi. Sedangkan istilah wong cilik  terdiri dari kalangan tidak terpelajar, petani, buruh, nelayan atau pekerja kasar dan sejenisnya. Dalam konteks inilah, wong cilik tidak memiliki tempat yang luas dalam menentukan proses demokrasi. Wong cilik (rakyat kecil) hanya menjadi politik perantara untuk kepentingan politik praktis.
Ini kontras dengan kalangan elit politik yang setiap saat bisa menentukan kompas demokrasi. Bahkan ketika publik menolak keras pilkada melalui DPR, elit berdalih bahwa pilkada langsung hanya menelan biaya tinggi dan menjadi embrio korupsi di daerah. Padahal, Brian Smith (1985) dengan tegas mengatakan bahwa pemilihan secara langsung bagi para Kepala daerah (local government heads) dan para anggota dewan perwakilan rakyat daerah (local representative council), merupakan salah satu syarat utama bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang akuntabel dan responsif, serta terbangunnya apa yang ia sebut dengan political equality (persamaan hak politik) di tingkat lokal.
Harapan
Peran dan hak demokrasi rakyat memang diakui dalam konstitusi. Namun dalam praktiknya, kedaulatan rakyat masih terpinggirkan dan cenderung termarjinalkan. Kedigdayaan politik elit selalu memengaruhi kelompok kelas menengah ke bawah (proletar). Hal ini karena kelompok elit memiliki kekuatan, baik di struktural maupun finansial. Imbasnya, independensi kelompok rakyat kelas bawah terabaikan.
Akan tetapi, perlawanan dari kaum proletar juga lahir sebagai perlawanan politik elit. Lahirnya politik melawan arus seperti kaum proletar yang membentuk kelompok untuk mendukung pasangan capres beberapa waktu lalu, bisa menjadi awal lahirnya politik tanpa partai (nir-partai). Kaum proletar tanpa partai ini terdiri dari kalangan petani, kelompok nelayan, buruh, artis, bahkan kaum terdidik (politisi, profesor, tentara, agamawan, purnawirawan, aktivis).
Kelompok ini tidak pernah berkoalisi pada kepentingan borjuis. Mereka hanya berkoalisi dengan politik satu ideologi. Yaitu ideologi atas nama rakyat. Kepentingan satu ideologi ini seolah-olah menjawab sanggahan bahwa demokrasi ditentukan oleh elit. Kelompok ini bisa saja berubah haluan ketika kepentingan rakyat terabaikan. Bisa jadi, kelompok ini akan menentang pemerintah jika melakukan kebijakan yang tidak berpuhak kepada rakyat.
Mungkin terlalu berlebihan jika lahirnya kelompok kelas menengah ini sebagai antitesis dari kesimpulan tesis Herbert Feith yang menyatakan bahwa keberlanjutan atau kemunduran sistem demokrasi konstitusional Indonesia ditentukan oleh ikatan personal antara elite politik dan kemampuan menjembatani konflik kepentingan dan ideologis antarmereka (Munafrizal Manan; 2014). Namun kenyataannya, kelompok kelas menengah ini mampu menjadi perlawanan atas kepentingan elit politik. Mereka mampu mengalahkan ketergantungan antar elit.
Oleh sebab itu, sebelum demokrasi layu sebelum berkembang, selayaknya wakil rakyat berhenti menghamba pada kepentingan elite. Narasi politik yang akhir-akhir ini menjurus ke minus gagasan harus segera diakhiri. Tepatnya, pernyataan prolog dari Abraham Lincoln tersebut menjadi sebuah refleksi. Dengan demikian, tidak ada lagi sekat antara kaum borjuis dan proletar.

Selasa, 21 April 2015

Polisi Parlemen

Polisi Parlemen
Oleh Aminuddin
Peneliti Politik di Bulaksumur Empat Yogyakarta
Wakil rakyat kita tidak henti-hentiya membuat kebijakan kontroversial. Kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terhormat mewacanakan polisi parlemen. Polisi parlemen difungsikan untuk mengamankan wakil kita dari berbagai ancaman dari luar termasuk teror, baik saat sidang maupun aktivitas lainya.
Berdasarkan draf dokumen Desain dan Konsep Usulan Parliamentary Police, polisi parlemen berkekuatan 1.194 personel. Secara rinci, Polisi Parlemen ini akan dibekali alat pendukung seperti pemadam api ringan sebanyak 60 buah, senjata api berlaras pendek sebanyak 250 unit dan berlaras panjang sebanyak 100 unit. Polisi parlemen juga akan diberikan fasilitas seperti rumah dinas. Diperkirakan,  akan Ada 130 rumah dinas untuk polisi parlemen. Nantinya, Polisi parlemen akan dipimpin oleh perwira berpangkat Brigjen.
Jika dibandingkan dengan pengaanan dalam (Pangdal) yang sekarang, personel tersebut sangat banyak. Untuk saat ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diperkuat 29 anggota Pamdal, DPR diperkuat 489 anggota pamdal, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh 50 anggota pamdal. Banyaknya wacana polisi perlemen tersebut juga akan banyak menyedot anggaran negara.
Melihat apa yang diwacanakan oleh perlemen kita, rasa-rasanya belum ada kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Mereka hanya sensitif dengan kepentingan dan fasilitas pribadi. Sedakanan kepentingan rakayt malah terabaikan. Selama kurang lebih 6 bulan duduk di singgasana parlemen. Belum ada kebijakan signifikan yang dirasakan rakyat. Yang ada, mereka hanya mempertunjukkan teatrikal politik dan saling menggergaji satu sama lain. Misalnya, kisruh antar partai, tarik menarik kepentingan, dan yang lebih menggelikkan wacana pengharum ruangan dan polisi parlemen.
Terkait dengan polisi perlemen, wacana tersebut semakin mengofirmasi bahwa parlemen akan menjaduhi rakyat. Rakyat yang seharusnya didekati dan diayomi, berpotensi terbentur oleh kokohnya tembok parlemen bernama Polisi Parlemen. Padahal, gedung DPR adalah milik rakyat dimana gedung tersebut dibangun oleh uang rakyat.
Jika diamati belakangan ini, parlemen tidak terjadi kegaduhan yang mengancam keselamatan DPR. Yang ada, kekisruhan malah dilakukan oleh wakil rayat sendiri. Lihat saja ketika terjadi pertiakaian Anggota Komisi VII dari Fraksi PPP Mustofa Assegaf dan Wakil Ketua Komisi VII dari Partai Demokrat Mulyadi terlibat adu jotos layaknya orang yang tidak berpendidikan dan beretika. Ada juga kisruh perebutan kantor komisi hingga mencongkel pintu.
Terkait dengan kebijakan tersebu, kita patut curiga atas usulan DPR terkait dengan wacana polisi parlemen. Jangan-jangan, polisi parlemen tersebut tidak sekedar mengamankan DPR dari ancaman luar dalam melaksanakan tugas kenegaraan. Namun sebagai alat untuk mengamankan kepentingan partai politik tertentu. Kita tahu bahwa selama ini, konflik partai masif terjadi. Konflik tersebut sudah menjurus ke arah yang lebih ektrim, yaitu kekerasan.
Apabila hal tersebut benar adaya, maka fasilitas seperti polisi parlemen tidak layak untuk diberikan. Oleh sebab itu, DPR semestinya fokus kepada kinerja saja dan mengembalikan citranya kepada rakyat. Bukankah selama ini kinerja parlemen dianggap buruk oleh publik?



Minggu, 19 April 2015

PMII dan Demokrasi Keindonesiaan

PMII dan Demokrasi Keindonesiaan
(Menyambut Muktamar PMII ke-55)
Oleh Aminuddin
Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pembela Bangsa, Penegak Agama” merupakan tema yang diambil dalam Muktamar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Untuk tahun ini, PMII akan menyelenggarakan Muktamar yang ke-55 dan akan dilaksanakan di Surabaya. Kelahiran organisasi kemahasiswaan seperti PMII merupakan bentuk dari pemikiran keindonesiaan oleh mahasiswa. Organiasasi yang lekat dengan organisasi keagamaan Nahdatul Ulama ini menjadi salah satu pergerakan yang konsisten menjaga arah reformasi dan demokrasi.
Organisai kemahasiswaan PMII menang lahir dari rahim organisasi dangan tradisi ke NU-an dan keagamaan. Namun pada 14 Juli 1972 organisasi ini mendeklarasikan diri dengan Deklarasi Murnajati untuk menegaskan independensinya dan mencoba  membangun tonggak baru sejarah bagi PMII. Namun tetap saja organsasi ini tidak akan lepas dari paham ke-NU-an karena memang dilahirkan dari rahim organisasi tersbersar di Indonesia.
Hingga sekarang, organisasi ini akan memasuki usia yang ke 55 tahun 17 April 1960-17 April 2015).  Organisasi ini didirikan oleh 13 orang dari latar belakang kampus yang berbeda, hingga 2013 PMII telah memiliki 227 cabang dan 25 pengurus koordinator cabang se-Indonesia (Jauharudin, 2013) . Sebagai salah satu oraganisasi terbesar di Indonesia, tentunya telah banyak melahirkan tokoh-tokoh negara. Bahkan banyak kader PMII yang duduk di pemerintahan guna menymbangkan pemikirannya.
Di erah pos modern ini, banyak sekali tantangan yang harus dihadapi oleh PMII. Yang sudah, sedang, dan akan terlewati adalah tantangan menegakkan dan menjaga demokrasi agar tetap utuh sesuai dengan cita-cita bangsa. Cita-cita yang selama ini diimpikan oleh segenap bangsa. Demokrasi yang telah lama terbangun harus tetap terjaga.
Sejak tumbangnya rizim orde baru pada tahun 1998, bendera organisasi kemahasiswaan selalu menjadi garda terdepan untuk memerangi otoriter pemerintahan yang waktu itu digawangi oleh presiden Suharto. Tidak hanya itu, organiasis kemahasiswaan juga sebagai pioner dalam setiap penentuan kebijakan pemerintah. Sejak saat itulah, pemikiran dan gagasan pemuda yang berada dalam naungan organisasi kamahasiswaan melecut dan menjadi benteng perlawan dalam memberangus nafsu otiritarian.
Namun, gerakan kemahasiswaan yang saat itu menumbangkan rezim otoriter Soeharto tidak lantas memberanguskan praktik oligarki. Sistem oligarki yang terbangun sejak lama tidak hilang bersamaan dengan rezim orde baru. Dalam praktiknya, rizim orde baru terus hidup, bermetamorfosis, dan beradaptasi dengan keadaan politik masa kini. Robison dan Hadiz (dalam Widoyoko, 2013) melihat bahwa politik Indonesia kontemporer adalah kelanjutan dari politik Indonesia order baru. Kekuasaan orde baru hanya menghilangkan Soeharto. Namun struktur dan pendukungnya masih utuh dan mampu bertahan hidup dalam sistem demorkasi multipartai.
Langgengnya rezim orde baru tidak hanya lahir dari struktural yang masih tersisa pasca orde baru. Namun aktivis yang terlibat dalam menumbangkan  Soeharto dari jabatannya sudah mulai silau dengan kekuasaan. Silanya kekuasan memaksa aktivis 98 meluapakan memori berdarah-darah yang dulu diukir sendiri. Tak pelak, rezim orde baru hanya berganti lakon.
Hingga kini, Rezim baru pasca Soeharto telah menguasai posisi-posisi strategis di negeri ini. Sumber Daya Alam yang melimpah ruah di negeri ini, semuanya dikuasai oleh produk orde baru. Widoyoko (2013) mencontohkan, hutan di Indoensia jauh lebih cepat terdegradasi pasca runtuhnya orde baru dibandingkan dengan saat kekuasaan orde baru. Bagitupun dengan pertambangan, dan lainnya. Kekayaan alam yang melimpah masih dikuasai oleh perusahaan besar yang memang ada sejak orde baru.
Dari apa yang dipaparkan di atas, pergerakan mahasiswa di tahun 1998 hanya berhasil menjungkalkan rezim Soeharto. Namun tidak dapat memutus mata rantai dan praktik yang ditelurkan oleh orde baru. Alhasil, rezim ini terus bertahan hingga sekarang.
Disinilah mulai muncul ketidakseriusan dari pemerintah yang berkuasa untuk mengabaikan aspirasi pergerakan. Mereka yang melakukan perlawanan dianggap sama saja seperti aktivis terdahulu. Mereka berkoar-kora kerena belum memiliki posisi strategis. Ketika memiliki jabatan, mereka akan diam. Tidak ada lagi perjuangan yang mengatasnamakan rakyat.
Sejatinya, organiasai seperti PMII merupakan gerda terdepan dan motor pengerak dalam kemajuan suatu bangsa. Dalam catatan sejarah, pemuda termasuk mahasiswa menjadi pilar perubahan bangsa Indonesia sebagai penegak reformasi. Posisi pemuda dalam memikul aspirasi masyarakat selalu ada di barisan terdepan. Disinilah peran organisasi seperti PMII menjadi salah satu ujung tombak untuk mengawal pemerintahan.
Keterlibatan PMII dalam menegakkan keadilan, menuangkan pikiran secara induvidu dan kolektif merupakan bentuk penegasan dari apa yang dicita-citakan. Tapi sayang, aspirasi aktivis yang tergabung dalam orgaiasasi di kampus cendreung dimaknai sebagai golakan negatif di tengah tengah masyarakat. Demo besar-besaran yang dilakukan oleh aktivis tidak dianggap sebagai aspirasi pergerakan.
Oleh sebab itu, membangun kembali semangat serta menjaga demokrasi merupakan pekerjaan rumah yang mesti dilakukan oleh segenap kader PMII. Sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan terbesar, rasanya tidak boleh berpangku tangan melihat negeri ini tumbang akibat rezim otoriter yang belum hilang. Tentunya, rekontruksi tersebut harus dengan semangat keindonesiaan dan keagamaan. Semoga!

Kamis, 16 April 2015

Diplomasi Hukum Selamatkan Satinah

Diplomasi Hukum Selamatkan Satinah
Oleh: Aminuddin
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat Edisi 1 April 2014
Kasus hukuman pancung yang selalu menghinggapi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), kini terjadi lagi. Kali ini menerpa Satinah. Buruh migran asal Ungaran Jawa Tengah yang bekerja di Arab Saudi itu akan menghadapi hukuman pancung. Satinah adalah salah satu dari sekian banyaknya TKI yang akan dihukum pancung oleh pemerintah Arab Saudi. Ia terbukti melakukan pembunuhan kepada majikannya, Nura Al Gharib.
Satinah juga terbukti melakukan pencurian uang sebesar SR37.970, atau sekitar Rp100 juta. Namun Satinah bisa bebas jika bisa membayar Diyat sebesar 21 miliar yang diminta ahli waris korban yang harus dibayarkan pada April 2014. Pembayaran uang ini merupakan qisas yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi Arab Saudi. Dalam hal ini, keluarga korban mempunyai hak untuk menentukan hukuman, apakah dengan cara dihukum mati, atau dengan membayar diyat. Tanpa ada perasaan merendahkan, Angka 21 milyar tentu sangat besar bagi keluarga Satinah. Jika menunggu uang dari keluarga terdakwa, kemungkinan besar kasus tersebut akan berakhir di hukum pancungan. Sebenarnya pemerintah telah turun tangan melakukan diplomasi.
 Sebelumnya Pada 2011, Ruyati dihukum pancung di Arab Saudi. Namun pemerintah berdalih bahwa Hukuman pancung tersebut terjadi karena Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan pemberitahuan atas kasus Ruyati. Jika memang benar-benar tidak ada bantuan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat Indonesia sebagai bentuk solidaritas, bukan tidak mungkin nasib Satinah akan sama seperti Ruyati. Kasus Satinah hanyalah segelintir dari sekian kasus serupa yang dialami oleh TKI di luar negeri. Berdasarkan data dari Data Kementerian Luar Negeri sejak 2011 hingga awal 2014, setidaknya ada sekitar 249 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara. Dan kasus yang terjadi pada awal 2014 sebanyak 20 kasus.
Jika diamati, sumbangsih TKI terhadap devisa negara cukup menggiurkan. Berdasarkan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), 2.679.536 orang, tahun 2009 sampai 2010 devisa yang dihasilkan sebesar US$ 6,6 miliar. Rata-rata setiap TKI menghasilkan 2468 US$ per tahun dan setiap TKI rata-rata menyumbang devisa 205 US$ per bulan. Buruh migran adalah orang-orang yang sering terlupakan. Padahal sumbangsih terhadap negeri ini sangat tinggi.
Angka tersebut sangat luar biasa tingginya. Tidak mengherankan jika pemerintah acap kali melakukan pengiriman TKI ke luar negeri. Namun jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda, pengiriman TKI ke luar negeri merupakan cermin kegagalan pemerintah dalam memakmurkan warganya. Harus diakui memang, warga Indonesia tidak sedikit yang mencari kerja ke luar negeri demi menghidupi keluarganya. Namun yang terjadi adalah sebaliknya, bahkan ada yang meninggal akibat disiksa oleh majikannya.
Sebenarnya hukuman untuk Satinah dapat diselamatkan jika kedua negara melakukan diplomasi antar pimpinan. Praktik seperti ini pernah dilakukan oleh pemerintah Pilipina kepada negara Uni Emirat Arab pada tahun 1994. Waktu itu, migran asal Pilipina, Sarah Balabagan dituduh melakukan pembunuhan berencana dan mendapat vonis hukuman mati dari pemerintah Uni Emirat Arab Presiden Fidel Ramos semasa itu melobi Syeikh Zaed bin Sultan an-Nahyan untuk mengampuni Korban. Pada akhirnya, Sarah pun dibebaskan tanpa harus membayar uang darah.
Lalu bagaimana dengan proses hukum yang dialami oleh Satinah di Arab Saudi? Tentunya diplomasi seperti yang dilakukan oleh pemerintah Pilipina dapat pula ditiru. Pemerintah semestinya melakukan lobi terhadap pemerintah Arab Saudi, baik melalui Menteri Luar Negeri, maupun langsung dari Presiden. Inilah saatnya pemerintah membuktikan kepada rakyatnya bahwa semua bangsa Indonesia memiliki hak dan perlakuan yang sama, dan sama-sama dilindungi tanpa ada pengecualian. Artinya, pemerintah jangan setengah hati dalam membantu TKI yang ada di luar negeri.

Rabu, 15 April 2015

Menggugat Gelar Akademik Koruptor

Menggugat Gelar akademik Koruptor
Oleh: Aminuddin
artikel ini sebelumna telah dimuat di harian Jambi Ekspres edisi Jumat, 22 November 2013
 www.jambiekspres.co.id/berita-10456-menggugat-gelar-akademik--koruptor.html
Tertangkapnya salah satu produk kampus Dr M. Akil Mochtar dan Chairun Nisa kian menambah rentetan akademisi yang tersangkut kasus korupsi. Kasus itu menguatkan ingatan kepada kita bahwa gelar akademik tidak menjamin untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
Runtuhnya etika dan moral para akademisi yang tersangkut koruptor  tidak serta merta berasal dari minimnya pendidikan anti korupsi di Kampus. Melainkan krisisnya moral dari masing-masing individu sehingga gelar yang diperoleh di akademik dijadikan alat untuk menggerus uang negara. Parahnya lagi, rata-rata para koruptor berasal dari orang-orang yang mempunyai pendidikan tinggi, bahkan sampai memperoleh gelar Doktor. Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar bergelar doktor di bidang hukum Universitas Padjajaran, dan politisi Partai Golkar Chairun Nisa juga bergelar Doktor pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta yang juga manjabat sebagai dosen Universitas Palangkaraya, menjadi bukti kesekian kalinya bahwa gelar Doktor tidak serta-merta menjadi panutan untuk jauh dari praktik korupsi.
Sebelum itu, ada salah satu guru besar perguruan tinggi Prof. Dr. Rudi Rubiandini. Tertangkapnya guru besar tersebut kian menambah banyaknya koleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para akademisi yang tersangkut korupsi. Beberapa bulan lalu, KPK juga telah menangkap Andi Alifian Mallarangeng, akademisi dan juga dosen di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta, yang kemudian terjun ke politik dan menjadi juru bicara presiden, dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang. Akibatnya, ia dicopot dari jabatannya sebagai Menpora.
Belum sampai disitu saja, Rusadi Kantaprawira, saat itu anggota KPU. Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, ini tersandung kasus korupsi pengadaan tinta sidik jari Pemilu 2004. Ia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri juga tidak luput dari korupsi. Guru besar tersebut tersandung dana nonbujeter saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Rokhmin divonis 7 tahun penjara. Selanjutnya Miranda Swaray Goeltom, Guru Besar UI ini terlibat suap pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR pada 2004. Dan masih banyak lagi akademisi dan guru besar lainnya yang terjerat korupsi.
Dari sekian banyaknya warga kampus yang tersandung kasus korupsi, menambah catatan hitam bahwa warga kampus juga tidak luput dari lingkaran syetan yang bernama korupsi. Lembaga yang di desain untuk mencetak manusia berakhlak dan berintegritas tinggi justru tidak luput dari kasus korupsi. Jika dulu korupsi hanya dilakukan oleh beberapa induvidu dan kelompok saja, namun sekarang hampir semua ranah publik dirasupi kejahatan extra ordinary crime ini.
Runtuhnya moral warga kampus tersebut jelas menjadi pukulan telak bagi kita semua. Sekali lagi kita harus menelan pil pahit atas kejadian itu. Dosen, doktor, professor ataupun guru besar yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi bangsa, malah mencerminkan rekam jejak hitam. Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap mereka, perilaku seperti itu sudah tidak layak lagi menjadi panutan bagi generasi muda.
Pada dasarnya, ilmu yang mereka peroleh bukanlah  penyebab dari mereka melakukan tindakan korupsi, melainkan penyalahgunaan kepintarannya sehingga tidakan tersebut merugikan Negara. Ilmu yang mereka peroleh hanya dipergunakan untuk mengerus aset bangsa. Mereka tidak mempergunakan kecerdasannya untuk hal-hal yang positif.
Tetapi sayangnya, sampai saat ini belum ada satu orang pun yang dicabut gelarnya akibat dari ulahnya melakukan tindakan korupsi. Ini menjadi ironis mengingat koruptor tidak kalah jahatnya dengan orang-orang yang melakukan tindakan kejahatan plagiarisme (penjiplakan). Kebanyakan gelar yang dicabut hanyalah orang-orang yang melakukan penjiplakan. Sedangkan para koruptor masih jauh dari itu.
Oleh karena itu, tidak pantas kiranya para koruptor mengenakan gelar dari akademik yang disandangnya. Gelar akademik terlalu mulia untuk orang-orang yang melakukan tindak kejahatan luar biasa ini. Seyogyanya gelar itu dicopot sebagai hukuman dari perilaku tercelanya.