Jumat, 03 April 2015

Korupsi dan Reputasi Parpol

Korupsi dan Reputasi Parpol
Oleh Aminuddin
Alumnus UIN Sunan Kalijaga Pegiat di Forum Kolumnis Muda Yogyakarta
Kejahatan kemanusiaan seperti korupsi acap kali diidentikkan dengan keterlibatan kader partai politik (parpol). Hal ini terjadi karena mereka didelegasikan oleh parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan kepala daerah yang berbasis parpol. Partai Demokrat, PPP dan PKS, merupakan salah satu contoh bagaimana  perilaku kadernya turut serta meruntuhkan wibawa parpol tersebut. Mereka menjadi batu sandungan bagi parpol untuk memperoleh dukungan publik ketika pemilu. alhasil, partai tersebut hanya menjadi partai papan tengah dalam kontestasi politik di pemilu 2014 beberapa waktu lalu.
Fenomena elite parpol yang tersandung korupsi-suap tidak lain didasari oleh jebakan logika kompetisi elektoral. Tidak sedikit petinggi parpol melakukan perilaku picik dengan menjarah uang negara. Tentu saja hal ini didasari oleh semakin membengkaknya ongkos politik (high cost politic) menyebabkan para veto players yang notabene adalah elite partai, kerap mencari akal guna mengelembungkan pundi-pundi keuangan partai dengan menjarah uang negara. Bahkan, harus mengorbankan the rule of law dan mengangkangi kesucian politik
Itulah mengapa, uang seakan telah menjelma menjadi alat yang mampu berbuat apapun, termasuk mengatur keputusan dan kebijakan politik negara. Bahkan, menurut Herbert  Alexander (2003), uang telah memegang peranan terpenting dalam kancah politik, sebab sifat konvertabilitas uang yang mudah untuk dipertukarkan demi kepentingan apapun termasuk dalam demokrasi politik elektoral.
Fenomena evolusi uang menjadi sebuah kekuatan politik, mengajak  publik untuk lebih menggunakan akal sehat dalam mengawal proses konsolidasi demokrasi. Uang telah banyak merusak akal sehat para elite partai, akademisi bahkan pejabat negara sekelas Mahkamah Konstitusi silau dengan uang.
Samuel Huntington (1968) mengungkapkan  bahwa korupsi telah memberi keuntungan secara spesifik dan konkret kepada komunal yang tanpa hal itu bisa mengalami alienasi dari masyarakat. Dengan demikian korupsi-suap bisa bersifat fungsional bagi upaya pemeliharaan sistem politik seperti halnya reformasi dalam pandangan ini, korupsi bahkan memiliki efek redistributif di kalangan aktor-aktor politik yang berlaku sebagai perekat antara patron-klien serta antar elite dan partainya.
Alhasil, elite parpol cenderung menggiring partainya untuk mengikuti pola logika komunalistik dan kompetisi yang berbiaya tinggi. Logika kompetesi sejatinya bukan menjadi pembenaran untuk melakukan segala cara, apalagi menjarah uang negara untuk merebut imperium kekuasaan. Logika politik dan legitimasi politik jelas berbeda dengan logika hitungan bisnis, tinggal bagaimana caranya mengemas dengan baik.
Ada beberapa langkah untuk mengembalikan citra partai agar tidak terseret dalam permainan korupsi. Pertama, meningkatkan kontrol parpol terhadap kader yang menjadi anggota DPR, DPRD, dan kepala daerah. Jika ada kader partai tersebut yang terindikasi korupsi, maka partai tersebut harus mencopot dan bahkan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kader maupun kepala di pemerintahan.
Kedua, membuat regulasi yang lebih ketat terkait perekrutan kader partai. Parpol harus memiliki regulasi dan hukum yang jelas agar kader yang masuk tidak serta merta menjadikan partai sebagai perahu politik. Namun punya komitmen jangka panjang. Parpol juga harus memiliki kualifikasi yang jelas sehingga memungkinkan untuk memiliki kader yang unggul pula.
Ketiga, mempertimbangkan pemberian bantuan hukum kepada kader parpol yang tersandera korupsi. Langkah ini sebagai upaya untuk menyaring kader parpol yang bersih. Jika kader yang tersandera korupsi tidak diberikan bantuan hukum, hal ini akan memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Langkah hukum yang memberikan sanksi tidak boleh berpartisipasi dalam dunia politik patut diapresiasi. Hal itu sedikit memberikan efek jera bagi kepala daerah maupun anggota parlemen untuk tidak korupsi.
Keempat, segera mungkin memutus ketergantungan parpol dengan penguasa yang hanya kuat secara finansial. Mulailah parpol berdiri di kakinya sendiri tanpa mengandalkan pemilik modal. Dengan begitu, kebijakan dari parpol tidak seperti kebijakan ekonomi dan tidak lagi dibayang-bayangi pemilik modal.
Akhirnya, keempat pendekatan tersebut sesegera mungkin menjadi renungan bagi petinggi parpol jika ingin nafas partainya akan panjang. Jika tidak, jangan harap bisa hidup dan mandiri. Oleh sebab itu, parpol harus merevolusi kader-kader korup agar tidak mengubur reputasi parpol agar reputasi parpol tidak tercoreng. Semoga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar