Selasa, 28 April 2015

Tarik Ulur Eksekusi Mati


Tarik Ulur Eksekusi Mati
Oleh Aminuddin
Alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Tribun Jabar edisi 29 April 2015
Pemeritnah akan melaksanakan eksekusi mati Jilid II gembong narkoba. Untuk eksekusi jilid II ini, pemerintah masih belum menentukan kapan eksekusi mati tersebut dilaksanakan. Penguluran waktu tersebut membangun opini publik bahwasanya pemerintah dianggap tidak berani melakukan eksekusi. Terlebih lagi, banyak tekanan dari warga asing seperti Prancis, Australia, dan bahkan organisasi dunia seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kebijakan melaksanakan hukum memang akan mengalami pro dan kontra baik di negari sendiri maupun dari negara-negara asing. Entah itu untuk meyelamatkan warganya maupun hanya ingin mengintervensi hukum yang ada di Indonesia. Intinya, intervesi dan tekanan semacam ini sudah lumrah karena menyangkut nyawa seseorang. Kita bisa lihat bagaimana pada eksikusi mati Jilid I, pemeritnah Brasil dan Belanda menarik duta besarnya sebagai respon ketidaksetujuannya.
Keputusan pemerintah Brasil dan Belanda menarik kedua duta besarnya merupakan hal yang biasa. Penarikan tersebut tidak berarti apa-apa mengingat mereka memiliki kepentingan ekonomi politik di Indonesia, jauh melebihi kepentingan Indonesia. Penarikan tersebut hanyalah bentuk kekecewaan yang memang harus dilakukan. Respon itu pula dapat dimaknai bahwa negara tersebut ingin melindungi wargannya dari ancaman keamanan. Begitupun Indonesia. Indonesia juga akan melakukan hal sama ketika warganya dilecehkan oleh negara-negara lain.
Intinya, pemerintah tidak perlu risau akan hal itu. Pemerintah tetap pada komitmen dan pedoman pada konstitusi bahwa seorang terpidana mati harus dilaksanakan tanpa ada tebang pilih. Pemerintahan di luar negeri pun akan melakukan hal sama jika Warga Negara Asing melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan vonis mati. Misalnya di Arab Saudi dan Malaysia. Banyak warga negara Indonesia yang divonis mati akibat melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Lalu, apakah pemerintah Indonesia bisa mengintervensi hukum yang disana? Tentunya tidak karena mereka melakukan hal tersebut sesuai dengan konstitusi yang telah diterapkan disana.
Terlepas dari itu semua, hukuman mati bagi gembong narkoba memang harus dilakukan agar menjadi efek jera. Pasalnya, Indonesia sudah memasuki fase darurat narkoba. Indonesia sudah tidak lagi dipandang sebagai tempat transit. Namun sudah menjadi ladang basah untuk di jadikan pasar potesial narkoba.
Narkoba tidak hanya menyeret pelakunya kepada hal yang tidak baik,. Namun juga anak-anak bangsa akan terjerembab kepada hal uang tidak baik pula. Sudah banyak kasus-kasus yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba. Salah satunya adalah kematian. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa 3,6 juta penduduk Indonesia pecandu narkoba. Sepertiga dari jumlah tersebut adalah anak muda (pelajar dan mahasiswa). Sekitar 50 anak negeri ini dalam setiap harinya meninggal akibat narkoba.
Selama ini, pengedar dan pengguna narkoba tidak pernah jera dalam hal penyalahgunaan narkoba. Ini terjadi karena penegakan hukum yang terlalu kaku. Artinya, pelaku dan pengedar hanya diberikan hukuman ringan sehingga tidak kapok dalam mengedar dan menyalahgunakan narkoba.
Hukum yang terlalu ringan mengakibatkan para pelaku tidak jera. Tragisnya lagi, para pengedar diberikan keringanan  oleh pemerintah. Dapat diamati beberapa waktu lalu bagaimana gerbong narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby diberikan grasi oleh pemerintah. Hal tersebut tidak akan membuat jera para pengedar. Pasalnya, hukuman hanya sebatas formalitas.
Perlu dicatat bahwa eksekusi mati warga negara asing tidak hanya dijadikan show semata oleh pemerintah. Namun ada komitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Komitmen tersebut harus dilakukan tanpa pandang bulu. Artinya, jika ada warga negara Indonesia yang memiliki masalah hukum yang sama, maka harus diproses dengan sama pula. Jangan sampai, ada anggapan bahwa pemerintah tebang pilih menerapkan hukum karena warganya sendiri. Jika itu dilakukan, yang ada hanyalah kecaman dari negara-negara luar.
Isu HAM
Menghukum mati pengedar narkoba bukan merupakan wacana baru di Indonesia. Bahkan konstitusi telah memuluskan hukuman mati tersebut. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika tahun 1988, yang ditandai dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 1997, telah memberi lampu hijau untuk menghukum mati pelaku narkoba.
Namun selama ini, hukuman mati kerap kali dihantam oleh isu Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga realisasi hukuman mati tidak dapat dilaksanakan. Belum lagi kebijakan pemerintah yang kerap kali memberi keringanan. Sedihnya lagi, inkonsistensi penegak hukum masih menjadi permasalahan klasik di republik ini. Penegakan hukum selalu berbentur dengan berbagai kebijakan pemerintah yang memberi grasi.
Bandar narkoba, Michael Loic Blanc yang divonis hukuman seumur hidup, malah dibebaskan bersyarat oleh pemerintah. Satu lagi, gembong narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby yang diberikan grasi oleh presiden sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Fenomena tersebut semakin mengisyaratkan bahwa wibawa penegakan hukum di negara ini semakin diinjak-injak oleh gembong narkoba.
Republik ini tidak akan pernah bebas dari jeratan narkoba jika hukumannya masih abu-abu. Artinya, peredaran narkoba akan tetap langgeng sepanjang hukuman tidak ditegakkan sebagai mana mestinya. Belum lagi keterlibatan penegak hukum yang belum pernah disentuh. Akibatnya, kanker bernama narkoba semakin menggerogoti negeri ini. Oleh sebab itu, hukuman mati bagi bandar narkoba harus segera dilakukan guna memberikan efek jera. Mereka juga melaggar HAM jika diamati banyaknya korban yang mati akibat menyalagunakan Narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar