Tarik Ulur Eksekusi Mati
Oleh Aminuddin
Alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Tribun Jabar edisi 29 April 2015
Pemeritnah akan
melaksanakan eksekusi mati Jilid II gembong narkoba. Untuk
eksekusi jilid II ini, pemerintah masih belum menentukan kapan eksekusi mati
tersebut dilaksanakan. Penguluran waktu tersebut membangun opini publik
bahwasanya pemerintah dianggap tidak berani melakukan eksekusi. Terlebih lagi,
banyak tekanan dari warga asing seperti Prancis, Australia, dan bahkan organisasi
dunia seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kebijakan melaksanakan hukum memang akan mengalami pro dan kontra
baik di negari sendiri maupun dari negara-negara asing. Entah itu untuk
meyelamatkan warganya maupun hanya ingin mengintervensi hukum yang ada di
Indonesia. Intinya, intervesi dan tekanan semacam ini sudah lumrah karena
menyangkut nyawa seseorang. Kita bisa lihat bagaimana pada eksikusi mati Jilid
I, pemeritnah Brasil dan Belanda menarik duta besarnya sebagai respon
ketidaksetujuannya.
Keputusan pemerintah
Brasil dan Belanda menarik kedua duta besarnya merupakan hal yang biasa.
Penarikan tersebut tidak berarti apa-apa mengingat mereka memiliki kepentingan
ekonomi politik di Indonesia, jauh melebihi kepentingan Indonesia. Penarikan
tersebut hanyalah bentuk kekecewaan yang memang harus dilakukan. Respon itu pula dapat
dimaknai bahwa negara tersebut ingin melindungi wargannya dari ancaman
keamanan. Begitupun Indonesia. Indonesia juga akan melakukan hal sama ketika
warganya dilecehkan oleh negara-negara lain.
Intinya, pemerintah
tidak perlu risau akan hal itu. Pemerintah tetap pada komitmen dan pedoman pada
konstitusi bahwa seorang terpidana mati harus dilaksanakan tanpa ada tebang
pilih. Pemerintahan di luar negeri pun akan melakukan hal sama jika Warga Negara
Asing melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan vonis mati. Misalnya di
Arab Saudi dan Malaysia. Banyak warga negara Indonesia yang divonis mati akibat
melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Lalu, apakah
pemerintah Indonesia bisa mengintervensi hukum yang disana? Tentunya tidak
karena mereka melakukan hal tersebut sesuai dengan konstitusi yang telah
diterapkan disana.
Terlepas dari itu semua,
hukuman mati bagi gembong narkoba memang harus dilakukan agar menjadi efek
jera. Pasalnya, Indonesia sudah memasuki fase darurat narkoba. Indonesia sudah
tidak lagi dipandang sebagai tempat transit. Namun sudah menjadi ladang basah untuk di jadikan pasar
potesial narkoba.
Narkoba tidak hanya
menyeret pelakunya kepada hal yang tidak baik,. Namun juga anak-anak bangsa
akan terjerembab kepada hal uang tidak baik pula. Sudah banyak kasus-kasus yang
diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba. Salah satunya adalah kematian. Data
dari Badan Narkotika Nasional
(BNN) menunjukkan bahwa
3,6 juta penduduk Indonesia pecandu narkoba. Sepertiga dari jumlah tersebut
adalah anak muda (pelajar dan mahasiswa). Sekitar 50 anak negeri ini dalam setiap harinya meninggal akibat narkoba.
Selama ini, pengedar dan
pengguna narkoba tidak pernah jera dalam hal penyalahgunaan narkoba. Ini
terjadi karena penegakan hukum yang terlalu kaku. Artinya, pelaku dan pengedar
hanya diberikan hukuman ringan sehingga tidak kapok dalam mengedar dan
menyalahgunakan narkoba.
Hukum yang terlalu
ringan mengakibatkan para pelaku tidak jera. Tragisnya lagi, para pengedar
diberikan keringanan oleh pemerintah.
Dapat diamati beberapa waktu lalu bagaimana gerbong narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby diberikan grasi oleh pemerintah.
Hal tersebut tidak akan membuat jera para pengedar. Pasalnya, hukuman hanya
sebatas formalitas.
Perlu dicatat bahwa eksekusi
mati warga negara asing tidak hanya dijadikan show semata oleh pemerintah. Namun ada komitmen untuk memberantas
peredaran narkoba. Komitmen tersebut harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Artinya, jika ada warga negara Indonesia yang memiliki masalah hukum yang sama,
maka harus diproses dengan sama pula. Jangan sampai, ada anggapan bahwa
pemerintah tebang pilih menerapkan hukum karena warganya sendiri. Jika itu
dilakukan, yang ada hanyalah kecaman dari negara-negara luar.
Isu HAM
Menghukum mati pengedar
narkoba bukan merupakan wacana baru di Indonesia. Bahkan konstitusi telah
memuluskan hukuman mati tersebut. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap
Narkotika dan Psikotropika tahun 1988, yang ditandai dengan terbitnya UU Nomor
7 Tahun 1997, telah
memberi lampu hijau untuk
menghukum mati pelaku narkoba.
Namun selama ini, hukuman mati
kerap kali dihantam oleh isu Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga realisasi hukuman
mati tidak dapat dilaksanakan. Belum lagi kebijakan pemerintah yang kerap kali
memberi keringanan. Sedihnya lagi, inkonsistensi penegak hukum masih menjadi
permasalahan klasik di republik ini. Penegakan hukum selalu berbentur dengan
berbagai kebijakan pemerintah yang memberi grasi.
Bandar narkoba, Michael
Loic Blanc yang divonis hukuman seumur hidup, malah dibebaskan
bersyarat oleh pemerintah. Satu lagi, gembong narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby yang diberikan grasi
oleh presiden sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Fenomena tersebut
semakin mengisyaratkan bahwa wibawa penegakan hukum di negara ini semakin
diinjak-injak oleh gembong narkoba.
Republik ini tidak akan pernah bebas dari jeratan narkoba
jika hukumannya masih abu-abu. Artinya, peredaran narkoba akan tetap langgeng
sepanjang hukuman tidak ditegakkan sebagai mana mestinya. Belum lagi
keterlibatan penegak hukum yang belum pernah disentuh. Akibatnya, kanker
bernama narkoba semakin menggerogoti negeri ini. Oleh
sebab itu, hukuman mati bagi bandar narkoba harus segera dilakukan guna
memberikan efek jera. Mereka juga melaggar HAM jika diamati banyaknya korban
yang mati akibat menyalagunakan Narkoba.
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar