Menggugat
Gelar akademik Koruptor
Oleh:
Aminuddin
artikel ini sebelumna telah dimuat di harian Jambi Ekspres edisi Jumat, 22 November 2013
www.jambiekspres.co.id/berita-10456-menggugat-gelar-akademik--koruptor.html
Tertangkapnya
salah satu produk kampus Dr M. Akil Mochtar dan Chairun Nisa kian menambah
rentetan akademisi yang tersangkut kasus korupsi. Kasus itu menguatkan ingatan
kepada kita bahwa gelar akademik tidak menjamin untuk tidak melakukan tindakan
korupsi.
Runtuhnya
etika dan moral para akademisi yang tersangkut koruptor tidak serta merta
berasal dari minimnya pendidikan anti korupsi di Kampus. Melainkan krisisnya
moral dari masing-masing individu sehingga gelar yang diperoleh di akademik
dijadikan alat untuk menggerus uang negara. Parahnya lagi, rata-rata para
koruptor berasal dari orang-orang yang mempunyai pendidikan tinggi, bahkan
sampai memperoleh gelar Doktor. Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar
bergelar doktor di bidang hukum Universitas Padjajaran, dan politisi Partai
Golkar Chairun Nisa juga bergelar Doktor pendidikan dari Universitas Negeri
Jakarta yang juga manjabat sebagai dosen Universitas Palangkaraya, menjadi
bukti kesekian kalinya bahwa gelar Doktor tidak serta-merta menjadi panutan
untuk jauh dari praktik korupsi.
Sebelum itu,
ada salah satu guru besar perguruan tinggi Prof. Dr. Rudi Rubiandini.
Tertangkapnya guru besar tersebut kian menambah banyaknya koleksi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para akademisi yang tersangkut korupsi.
Beberapa bulan lalu, KPK juga telah menangkap Andi Alifian Mallarangeng,
akademisi dan juga dosen di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta, yang
kemudian terjun ke politik dan menjadi juru bicara presiden, dan Menteri Pemuda
dan Olahraga (Menpora), sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang. Akibatnya,
ia dicopot dari jabatannya sebagai Menpora.
Belum sampai
disitu saja, Rusadi Kantaprawira, saat itu anggota KPU. Guru Besar Universitas
Padjadjaran (Unpad) Bandung, ini tersandung kasus korupsi pengadaan tinta sidik
jari Pemilu 2004. Ia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Guru Besar
Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri juga tidak luput dari korupsi.
Guru besar tersebut tersandung dana nonbujeter saat menjabat Menteri Kelautan
dan Perikanan. Rokhmin divonis 7 tahun penjara. Selanjutnya Miranda Swaray
Goeltom, Guru Besar UI ini terlibat suap pemberian cek pelawat kepada sejumlah
anggota DPR pada 2004. Dan masih banyak lagi akademisi dan guru besar lainnya
yang terjerat korupsi.
Dari sekian
banyaknya warga kampus yang tersandung kasus korupsi, menambah catatan hitam
bahwa warga kampus juga tidak luput dari lingkaran syetan yang bernama korupsi.
Lembaga yang di desain untuk mencetak manusia berakhlak dan berintegritas
tinggi justru tidak luput dari kasus korupsi. Jika dulu korupsi hanya dilakukan
oleh beberapa induvidu dan kelompok saja, namun sekarang hampir semua ranah
publik dirasupi kejahatan extra
ordinary crime ini.
Runtuhnya
moral warga kampus tersebut jelas menjadi pukulan telak bagi kita semua. Sekali
lagi kita harus menelan pil pahit atas kejadian itu. Dosen, doktor, professor
ataupun guru besar yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi bangsa, malah
mencerminkan rekam jejak hitam. Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap mereka,
perilaku seperti itu sudah tidak layak lagi menjadi panutan bagi generasi muda.
Pada
dasarnya, ilmu yang mereka peroleh bukanlah penyebab dari mereka
melakukan tindakan korupsi, melainkan penyalahgunaan kepintarannya sehingga
tidakan tersebut merugikan Negara. Ilmu yang mereka peroleh hanya dipergunakan
untuk mengerus aset bangsa. Mereka tidak mempergunakan kecerdasannya untuk
hal-hal yang positif.
Tetapi
sayangnya, sampai saat ini belum ada satu orang pun yang dicabut gelarnya
akibat dari ulahnya melakukan tindakan korupsi. Ini menjadi ironis mengingat
koruptor tidak kalah jahatnya dengan orang-orang yang melakukan tindakan
kejahatan plagiarisme (penjiplakan). Kebanyakan gelar yang dicabut hanyalah
orang-orang yang melakukan penjiplakan. Sedangkan para koruptor masih jauh dari
itu.
Oleh karena
itu, tidak pantas kiranya para koruptor mengenakan gelar dari akademik yang
disandangnya. Gelar akademik terlalu mulia untuk orang-orang yang melakukan
tindak kejahatan luar biasa ini. Seyogyanya gelar itu dicopot sebagai hukuman
dari perilaku tercelanya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar