Pelarangan Guru Asing
Oleh Aminuddin
Keberadaan guru asing di
Indonesia menjadi perbincangan serius di tengah berkecambuknya arus politik
tanah air beberapa hari ini. Hal ini terjadi karena Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans), Hanif Dhakiri melarang orang (tenaga) asing untuk menjadi guru teologi dan agama di Indonesia. Pelarangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kepmenakertrans) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang
Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.
Menurut kementerian tersebut, alasan
pelarangan guru asing di Indonesia tidak lain agar lembaga pendidikan di
Indonesia tidak disesaki oleh benih-benih paham radikal dari kelompok agama
manapun. Namun, penolakan tersebut mengalami perlawanan sengit dari kementerian
Agama. Kementerian Agama terang-terangan menolak jika guru asing dilarang
mengajar di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh dirjen pendidikan Islam, Kamaruddin Amin. Menurutnya, tenaga
asing yang mengajar teologi dan menjadi guru agama justru yang paling
berpengaruh. Sebaliknya, jika guru asing dilarang, ia khawatir akan menurunkan
kualitas pengajar agama dari Indonesia sendiri.
Tidak hanya di situ,
penolakan pelarangan guru agama asing pun tidak luput dari sorotan Organisasi
Masyarakat (Ormas) dan keagamaan seperti Pusat Studi Pesantren dan Madrasah (PSPM), Nahdatul Ulama, dan Muhammadiyah. PSPM menilai kebijakan pemerintah yang melarang
guru agama asing untuk mengajar di Indonesia sangat kontraproduktif.
Seharusnya, sebelum menetapkan aturan itu Kemenaker berdialog dengan kalangan
madrasah dan pesantren (Republika, 05/01).
Tidak jauh beda, organisasi
keagamaan, Nahdatul Ulama (NU) pun memikirkan hal serupa. Menurut ketua kepengurusan
besar NU, KH Maksum Machfoedz, kebijakan dari kementerian Tenaga Kerja harus
dipikirkan lagi. Bahkan ia meragukan jika guru-guru agama asing dapat
menyebarkan ajaran radikalisme di Indonesia.
Terlepas dari polemik
tersebut, kita patut memahami bahwa guru agama merupakan objek vital dalam
membangun karakter bangsa. Memahami agama juga harus ada guru agama. Terlebih
lagi guru agama asing. Bagaimana mungkin generasi bangsa ini akan memahami
agama jika guru agama sendiri akan dilarang. Bangsa yang besar tanpa diajarkan mengenai
agama, besar kemungkinan akan kehilangan pondasinya. Ibarat bangunan, agama
merupakan pondasi untuk menentukan berdiri tidaknya sebuah bangunan. Jika
pondasi tersebut kokoh, otomatis bangunan tersebut juga akan berdiri tegak.
Sebaliknya, jika pondasi tersebut oleng ataupun tidak kokoh, jangan harap
bangunan tersebut akan berdiri tegak. Setidaknya, hal tersebut menggambarkan
bahwa agama merupakan kunci utama dalam membangun dan menegakkan pondasi
kenegaraan.
Jika ditelaah lebih
jauh, Indonesia merupakan negara yang menganut negara hukum, bukan negara agama.
Tentunya, agama memiliki definisi yang amat kompleks dan variatif. Tercatat, Indonesia
memiliki enam agama yang diakui. Yakni Islam, Kristen. Katolik, Budha, Hindu,
dan Konghucu. Belum lagi agama-agama yang belum diakui oleh negara. Lalu, apa
sesungguhnya motivasi kementerian Tenaga Kerja melarang guru asing yang
mengajar teologi dan agama mengajar di Indonesia? Apakah ajaran radikalisme
merupakan embrio dari ajaran agama yang dibawa oleh guru asing? Bagaimana dengan
pelajar dan mahasiswa yang menimba ilmu di luar negeri? Bukankah mereka bisa
saja belajar paham radikalisme yang selanjutnya diajarkan di Indonesia?
Perlu direnungi pula bahwasanya
ajaran radikalisme dapat dipahami oleh siapapun tidak terkecuali oleh orang
asing. Bahkan orang Indonesia sendiri mampu memahami paham radikalisme. Paham
radikalisme tidak mengikat agama manapun, termasuk agama Islam yang merupakan
agama terbesar penganutnya. Kaum Liberal, Atheis, komunis mampu memahami paham
radikalisme.
Dalam kaitannya dengan
guru asing, guru asing tidak hanya mengajarkan agama. Namun juga bahasa asing,
adat istiadat, kebudayaan. Dengan begitu, keberadaan guru asing juga akan
memberikan pengetahuan yang lebih luas mengenai agama, budaya, dan
adat-istiadat di negaranya. Di situ terjadi proses akulturasi budaya. Sebaliknya,
jika kementerian Tenaga Kerja melarang guru asing, justru tidak menghargai
jasa-jasa guru asing yang telah lama
mengajarkan agama dan teologi di Indonesia.
Oleh sebab itu, sebelum
melarang guru asing berkirprah di Indonesia, pemerintah sebaiknya
mempertimbangkan beberapa hal berikut. Pertama, pemerintah terlebih
dahulu memperbaiki guru-guru lokal yang ada di Indonesia. Guru-guru lokal harus
ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Jika itu kedua itu sudah dipenuhi, maka
pelarangan guru asing dapat dikaji.
Kedua, sebaiknya pemerintah tidak perlu melarang. Namun menyeleksi guru asing
yang akan mengajar di Indonesia. Seleksi tersebut dibutuhkan guna memperoleh
guru asing yang berkualitas sehingga anak-anak di Indonesia benar-benar dididik
dan diajarkan agama sesuai dengan fitrahnya.
Ketiga, membuat regulasi mengenai guru asing yang sifatnya tidak melarang. Namun
hanya sekedar untuk membatasi dan mengawasi secara berkala. Artinya, regulasi
tersebut memuat berbagai kriteria guru yang dibutuhkan di Indonesia. Misalnya, guru
asing tidak boleh mengajar adat dan budaya lokal karena belum tentu mereka
memahami adat dan budaya lokal itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar