Sabtu, 11 April 2015

Pelarangan Guru Asing

Pelarangan Guru Asing
Oleh Aminuddin
Keberadaan guru asing di Indonesia menjadi perbincangan serius di tengah berkecambuknya arus politik tanah air beberapa hari ini. Hal ini terjadi karena Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans), Hanif Dhakiri melarang orang (tenaga) asing untuk menjadi guru teologi dan agama di Indonesia. Pelarangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.
Menurut kementerian tersebut, alasan pelarangan guru asing di Indonesia tidak lain agar lembaga pendidikan di Indonesia tidak disesaki oleh benih-benih paham radikal dari kelompok agama manapun. Namun, penolakan tersebut mengalami perlawanan sengit dari kementerian Agama. Kementerian Agama terang-terangan menolak jika guru asing dilarang mengajar di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh dirjen pendidikan Islam, Kamaruddin Amin. Menurutnya, tenaga asing yang mengajar teologi dan menjadi guru agama justru yang paling berpengaruh. Sebaliknya, jika guru asing dilarang, ia khawatir akan menurunkan kualitas pengajar agama dari Indonesia sendiri.
Tidak hanya di situ, penolakan pelarangan guru agama asing pun tidak luput dari sorotan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan keagamaan seperti Pusat Studi Pesantren dan Madrasah (PSPM), Nahdatul Ulama, dan Muhammadiyah. PSPM menilai kebijakan pemerintah yang melarang guru agama asing untuk mengajar di Indonesia sangat kontraproduktif. Seharusnya, sebelum menetapkan aturan itu Kemenaker berdialog dengan kalangan madrasah dan pesantren (Republika, 05/01).
Tidak jauh beda, organisasi keagamaan, Nahdatul Ulama (NU) pun memikirkan hal serupa. Menurut ketua kepengurusan besar NU, KH Maksum Machfoedz, kebijakan dari kementerian Tenaga Kerja harus dipikirkan lagi. Bahkan ia meragukan jika guru-guru agama asing dapat menyebarkan ajaran radikalisme di Indonesia.
Terlepas dari polemik tersebut, kita patut memahami bahwa guru agama merupakan objek vital dalam membangun karakter bangsa. Memahami agama juga harus ada guru agama. Terlebih lagi guru agama asing. Bagaimana mungkin generasi bangsa ini akan memahami agama jika guru agama sendiri akan dilarang. Bangsa yang besar tanpa diajarkan mengenai agama, besar kemungkinan akan kehilangan pondasinya. Ibarat bangunan, agama merupakan pondasi untuk menentukan berdiri tidaknya sebuah bangunan. Jika pondasi tersebut kokoh, otomatis bangunan tersebut juga akan berdiri tegak. Sebaliknya, jika pondasi tersebut oleng ataupun tidak kokoh, jangan harap bangunan tersebut akan berdiri tegak. Setidaknya, hal tersebut menggambarkan bahwa agama merupakan kunci utama dalam membangun dan menegakkan pondasi kenegaraan.
Jika ditelaah lebih jauh, Indonesia merupakan negara yang menganut negara hukum, bukan negara agama. Tentunya, agama memiliki definisi yang amat kompleks dan variatif. Tercatat, Indonesia memiliki enam agama yang diakui. Yakni Islam, Kristen. Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu. Belum lagi agama-agama yang belum diakui oleh negara. Lalu, apa sesungguhnya motivasi kementerian Tenaga Kerja melarang guru asing yang mengajar teologi dan agama mengajar di Indonesia? Apakah ajaran radikalisme merupakan embrio dari ajaran agama yang dibawa oleh guru asing? Bagaimana dengan pelajar dan mahasiswa yang menimba ilmu di luar negeri? Bukankah mereka bisa saja belajar paham radikalisme yang selanjutnya diajarkan di Indonesia?
Perlu direnungi pula bahwasanya ajaran radikalisme dapat dipahami oleh siapapun tidak terkecuali oleh orang asing. Bahkan orang Indonesia sendiri mampu memahami paham radikalisme. Paham radikalisme tidak mengikat agama manapun, termasuk agama Islam yang merupakan agama terbesar penganutnya. Kaum Liberal, Atheis, komunis mampu memahami paham radikalisme.
Dalam kaitannya dengan guru asing, guru asing tidak hanya mengajarkan agama. Namun juga bahasa asing, adat istiadat, kebudayaan. Dengan begitu, keberadaan guru asing juga akan memberikan pengetahuan yang lebih luas mengenai agama, budaya, dan adat-istiadat di negaranya. Di situ terjadi proses akulturasi budaya. Sebaliknya, jika kementerian Tenaga Kerja melarang guru asing, justru tidak menghargai jasa-jasa guru asing  yang telah lama mengajarkan agama dan teologi di Indonesia.
Oleh sebab itu, sebelum melarang guru asing berkirprah di Indonesia, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan beberapa hal berikut. Pertama, pemerintah terlebih dahulu memperbaiki guru-guru lokal yang ada di Indonesia. Guru-guru lokal harus ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Jika itu kedua itu sudah dipenuhi, maka pelarangan guru asing dapat dikaji.
Kedua, sebaiknya pemerintah tidak perlu melarang. Namun menyeleksi guru asing yang akan mengajar di Indonesia. Seleksi tersebut dibutuhkan guna memperoleh guru asing yang berkualitas sehingga anak-anak di Indonesia benar-benar dididik dan diajarkan agama sesuai dengan fitrahnya.
Ketiga, membuat regulasi mengenai guru asing yang sifatnya tidak melarang. Namun hanya sekedar untuk membatasi dan mengawasi secara berkala. Artinya, regulasi tersebut memuat berbagai kriteria guru yang dibutuhkan di Indonesia. Misalnya, guru asing tidak boleh mengajar adat dan budaya lokal karena belum tentu mereka memahami adat dan budaya lokal itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar