Harapan baru Ujian
Nasional
Oleh Aminuddin
artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Analisa edisi 13 April 2015
http://analisadaily.com/opini/news/harapan-baru-ujian-nasional/124082/2015/04/13
Nafas baru Ujian Nasional (UN)
dihembuskan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Kelas Menengah
(Kemendikbud), yang dikomandani oleh Anies Rasyid Baswedan tatkala tidak lagi
menjadi syarat mutlak kelulusan siswa. Ujian Nasional hanya sebagai instrumen
dalam memetakan kualita pendidikan dan pengembangan bagi proses pembelajaran.
Penghapusan UN sebagai syarat
mutlak kelulusan siswa menjadi angin segar bagi semua sekolah yang ada di
Indonesia. Pasalnya, selama ini UN menjadi racun bagi siswa dalam menjalani
proses pembelajaran. Tidak mengherankan apabila kebijakan dari Kemendikbud
tersebut menjadi nafas baru bagi murid, guru dan orang tua.
Selama ini, UN terkesan menjadi
hajatan besar bagi masyarakat Indonesia. Ujian Nasional merupakan kebijakan
menyesatkan yang terus digelorakan setiap tahunnya. Padahal, secara nyata
pemerintah telah melakukan pembonsaian terhadap kualitas pendidikan. Ironisnya
lagi, muncul berbagai argumen terkait dengan pembelaan pemerintah bahwa UN merupakan
cara terbaik dalam mengevaluasi pendidikan. Pada akhirnya, masyarakat disandera
oleh berbagai kecurangan terstruktur.
Penyimpangan Sistemik
Sudah bukan rahasia lagi
bahwasanya UN merupakan ritual yang sarat dengan penyimpangan sistemik. Selama
ini, berbagai kecurangan sistemik dalam proses pembelajaran masif terjadi.
Murid, guru, dan orang tua, gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas, kepala
sekolah, tidak segan-segan melakukan berbagai kecurangan demi memperoleh hasil
maksimal. Tujuan utamanya hanya satu, yakni bagaimana menjadikan, anak dan
siswanya lulus dengan nilai terbaik. Dengan memperoleh kelulusan, maka
paradigma masyarakat akan diracuni dengan mengklaim bahwa sekolah yang lulus
seratus persen adalah sekolah berkualitas. Padahal, fakta di lapangan bertolak
belakang.
Dalam posisi inilah, sekolah
lebih mementingkan pelajaran berbasis Ujian Nasional ketimpangan pendidikan
karakter. Sedangkan mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN dianaktirikan.
Pada akhirnya, lahir ketimpangan dalam proses pembelajaran di sekolah. Selama
ini, belum ada nilai-nilai keteladanan dan kejujuran yang terkait dengan apa
yang disampaikan dalam UN. Kejujuran yang seyogyanya menjadi prioritas utama
tidak tampak kepada anak didik sehingga anak didik yang terlibat dalam UN
tergiur dengan cara instan. Yakni mencontek. Parahnya lagi, banyak siswa yang
tergiur oleh isu-isu jual beli kunci jawaban.
Belum lagi iktikad dari
pemerintah yang cenderung menakut-nakuti siswa terkait dengan UN. Bayangkan
saja ketika pemerintah menerjunkan kepolisian guna mengawasi proses pengujian.
Di pihak lain, pemerintah tidak memperhatikan psikologis siswanya. Pemerintah
hanya memperhatikan distribusi soal-soal UN. Sementara nasib siswa yang trauma
secara psikologis terabaikan, belum lagi siswa yang tidak kuat mental, pada
akhirnya, bunuh diri menjadi pilihan ketika gagal UN.
Tidak berlebihan apabila hajatan
tahunan seperti UN merupakan pencitraan bagi kementerian pendidikan. Bahkan,
pencitraan tersebut tidak hanya di kalangan kementerian. Namun telah
menggelinding ke pemerintahan daerah. Bayangkan saja apabila di suatu daerah
memiliki nilai tertinggi, yang pasti, pemerintah daerah akan berdiri di barisan
terdepan untuk menyampaikan keberhasilan UN di daerahnya. Sebaliknya, jika
daerah tersebut gagal dalam proses UN, mereka seolah-olah tidak punya tanggung
jawab moral untuk memperbaikinya.
Dalam konteks yang lebih
ekstrim, siswa diibaratkan seperti produk. Artinya, siswa dijadikan bahan
percobaan untuk mengetahui standardisasi pendidikan di Indonesia. Apabila hal
tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan, dan standart yang diinginkan,
pemerintah tidak sungkan-sungkan untuk mencari metode Ujian tersebut dan
diganti dengan metode lain. Sebaliknya, jika menguntungkan, maka UN terus
dilaksanakan dan bahkan cenderung dilaksanakan tanpa memikirkan dampak yang
akan timbul terhadap siswa.
Pekerjaan Rumah
Penghapusan UN memang menjadi
kelegaan tersendiri bagi dunia pendidikan. Penghapusan tersebut sekaligus
menghilangkan berbagai praktik kecurangan yang selama ini menjadi tontonan.
Bukan berorientasi pada tuntunan. Untuk itu, ada beberapa hal yang mesti
diperhatikan oleh pemerintah agar penghapusan UN sebagai syarat mutlak tidak
menjadi bumerang. Pertama, pemerintah melakukan evaluasi terhadap konsep
pelajaran. Artinya, sistem pelajaran yang selama ini menguasai di kelas harus
disamaratakan dengan pelajaran lainnya. Selama ini, pelajaran yang orientasinya
sebagai syarat UN masih mendominasi sehingga pelajaran yang tujuannya membentuk
pendidikan karakter terabaikan.
Kedua, menghindari dampak
negatif dari penghapusan UN. Dampak negatif ini antara lain adalah hilangnya
semangat siswa dalam proses pembelajaran. Kemerosotan siswa dalam proses
pembelajaran ini sangat rentan mengingat sudah tidak ada lagi tekanan untuk
belajar. Ini terjadi karena sudah tidak ada lagi UN sehingga siswa
angin-anginan dalam proses belajar.
Ketiga, menghindari kemudahan
sekolah dalam meluluskan siswa-siswinya. Kemudahan memuluskan siswa dari
sekolah inilah menjadi pekerjaan yang harus dibenahi oleh pemerintah. Artinya,
harus ada instrumen baru agar siswa tidak mudah diluluskan begitu saja.
Instrumen tersebut dapat meliputi evaluasi hasil belajar yang ketat selama tiga
tahun.
Untuk itu, menjadi nafas baru
bagi dunia pendidikan terkait dengan keputusan menteri pendidikan. Langkah
populis tersebut perlu diberikan apresiasi oleh kita semua. Langkah berani
telah menghapus segala kecurangan dan penyakit sistemik yang ada di dunia
pendidikan.
Akhirnya, UN yang dianggap momok
menakutkan di dunia pendidikan sudah tidak lagi hinggap. Dengan demikian,
proses belajar mengajar sudah tidak dibayang-bayangi pragmatisme dalam
mendidik. Untuk itu, pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua harus bersinergi
untuk mendidik anak-anak bangsa agar tetap memproduksi regenerasi yang bermutu.
Harapannya, kebijakan tersebut
menjadi angin segar sekaligus nafas baru bagi pendidikan di Indonesia. Artinya,
kebijakan tersebut tidak sekedar ritual lima tahunan dimana ketika berganti
menteri, berganti pulalah kurikulum. Semoga mitos tersebut segera dikubur
dalam-dalam agar pendidikan di Indonesia lebih baik. Semoga! ***
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar