Kamis, 16 April 2015

Diplomasi Hukum Selamatkan Satinah

Diplomasi Hukum Selamatkan Satinah
Oleh: Aminuddin
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat Edisi 1 April 2014
Kasus hukuman pancung yang selalu menghinggapi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), kini terjadi lagi. Kali ini menerpa Satinah. Buruh migran asal Ungaran Jawa Tengah yang bekerja di Arab Saudi itu akan menghadapi hukuman pancung. Satinah adalah salah satu dari sekian banyaknya TKI yang akan dihukum pancung oleh pemerintah Arab Saudi. Ia terbukti melakukan pembunuhan kepada majikannya, Nura Al Gharib.
Satinah juga terbukti melakukan pencurian uang sebesar SR37.970, atau sekitar Rp100 juta. Namun Satinah bisa bebas jika bisa membayar Diyat sebesar 21 miliar yang diminta ahli waris korban yang harus dibayarkan pada April 2014. Pembayaran uang ini merupakan qisas yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi Arab Saudi. Dalam hal ini, keluarga korban mempunyai hak untuk menentukan hukuman, apakah dengan cara dihukum mati, atau dengan membayar diyat. Tanpa ada perasaan merendahkan, Angka 21 milyar tentu sangat besar bagi keluarga Satinah. Jika menunggu uang dari keluarga terdakwa, kemungkinan besar kasus tersebut akan berakhir di hukum pancungan. Sebenarnya pemerintah telah turun tangan melakukan diplomasi.
 Sebelumnya Pada 2011, Ruyati dihukum pancung di Arab Saudi. Namun pemerintah berdalih bahwa Hukuman pancung tersebut terjadi karena Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan pemberitahuan atas kasus Ruyati. Jika memang benar-benar tidak ada bantuan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat Indonesia sebagai bentuk solidaritas, bukan tidak mungkin nasib Satinah akan sama seperti Ruyati. Kasus Satinah hanyalah segelintir dari sekian kasus serupa yang dialami oleh TKI di luar negeri. Berdasarkan data dari Data Kementerian Luar Negeri sejak 2011 hingga awal 2014, setidaknya ada sekitar 249 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara. Dan kasus yang terjadi pada awal 2014 sebanyak 20 kasus.
Jika diamati, sumbangsih TKI terhadap devisa negara cukup menggiurkan. Berdasarkan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), 2.679.536 orang, tahun 2009 sampai 2010 devisa yang dihasilkan sebesar US$ 6,6 miliar. Rata-rata setiap TKI menghasilkan 2468 US$ per tahun dan setiap TKI rata-rata menyumbang devisa 205 US$ per bulan. Buruh migran adalah orang-orang yang sering terlupakan. Padahal sumbangsih terhadap negeri ini sangat tinggi.
Angka tersebut sangat luar biasa tingginya. Tidak mengherankan jika pemerintah acap kali melakukan pengiriman TKI ke luar negeri. Namun jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda, pengiriman TKI ke luar negeri merupakan cermin kegagalan pemerintah dalam memakmurkan warganya. Harus diakui memang, warga Indonesia tidak sedikit yang mencari kerja ke luar negeri demi menghidupi keluarganya. Namun yang terjadi adalah sebaliknya, bahkan ada yang meninggal akibat disiksa oleh majikannya.
Sebenarnya hukuman untuk Satinah dapat diselamatkan jika kedua negara melakukan diplomasi antar pimpinan. Praktik seperti ini pernah dilakukan oleh pemerintah Pilipina kepada negara Uni Emirat Arab pada tahun 1994. Waktu itu, migran asal Pilipina, Sarah Balabagan dituduh melakukan pembunuhan berencana dan mendapat vonis hukuman mati dari pemerintah Uni Emirat Arab Presiden Fidel Ramos semasa itu melobi Syeikh Zaed bin Sultan an-Nahyan untuk mengampuni Korban. Pada akhirnya, Sarah pun dibebaskan tanpa harus membayar uang darah.
Lalu bagaimana dengan proses hukum yang dialami oleh Satinah di Arab Saudi? Tentunya diplomasi seperti yang dilakukan oleh pemerintah Pilipina dapat pula ditiru. Pemerintah semestinya melakukan lobi terhadap pemerintah Arab Saudi, baik melalui Menteri Luar Negeri, maupun langsung dari Presiden. Inilah saatnya pemerintah membuktikan kepada rakyatnya bahwa semua bangsa Indonesia memiliki hak dan perlakuan yang sama, dan sama-sama dilindungi tanpa ada pengecualian. Artinya, pemerintah jangan setengah hati dalam membantu TKI yang ada di luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar