oleh Aminuddin
Aksi
perampasan motor disertai pembegalan terhadap korban marak terjadi dalam
beberapa hari ini. Pelaku pembegalan tidak hanya membawa senjata tajam seperti
pisau, batu, kapak, golok, dan kayu. Namun mereka membawa senjata api. Mirisnya
lagi, mereka tidak segan-segan menyakiti dan bahkan membunuh korbannya.
Kota-kota
besar seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, Yogyakarta, Surabaya, Bogor, Lampung,
dan lainnya merupakan destinasi paling representatif untuk melakukan tindakan kriminal.
Terlebih lagi, kota-kota besar tidak pernah mati dari aktivitas warga. Secara
otomatis, kesempatan untuk melakukan tindakan kejahatan semakin besar. Lagi
pula, aktifitas masyarakat dalam mencari nafkah di kota-kota besar juga tidak
sedikit yang dilakukan malam hari.
Daerah metropolitan menjadi salah
satu lumbung kejahatan bermotif pencurian motor (curanmor). Fakta tersebut
tidak mengada-ada. Data dari Kepolisian Daerah Metro Jaya
mencatat, sepanjang Januari 2015 terjadi 260 pencurian sepeda motor di Ibu Kota
dan sekitarnya, yang sebagian besar di antaranya dilakukan dengan cara dibegal.
Aparat mengidentifikasi terdapat 54 titik yang kerap dijadikan lokasi
pembegalan. Dari jumlah tersebut, 25 di antaranya di Jakarta, dan 29 lainnya
tersebar di Depok, Tangerang, dan Bekasi (Tempo.co, 23 Februari 2015).
Aksi pembegalan seperti ini
jelas tidak dilakukan sendirian. Aksi begal senantiasa dilakukan secara berkelompok
dan terorganisasi. Kejahatan kriminalisasi model ini jelas sudah disusun secara
sistematis dan sangat rapi. Bahkan bukan tidak mungkin mereka sudah memiliki daerah
operasional masing-masing antara kelompok begal satu dengan begal lainnya.
Kasus
kekerasan seperti ini tidak dapat dikategorikan sebagai refleksi dari individu.
Kekerasan pembegalan merupakan perilaku agresif untuk mencapai tujuan, yaitu
merampas barang-barang dan harta korban. Amriel (2007), memandang bahwa perilaku agresivitas merupakan salah
satu wujud yang bersumber dari thanatos (naluri kematian), yang mengarah pada
kemarahan, benci, dan perusakan diri. Kemarahan berbeda dengan agresi. Agresi
mempunyai tujuan untuk melukai orang lain secara sengaja, sedangkan kemarahan
hanya berupa perasaan dan tidak mempunyai tujuan apapun.
Kekerasan
bermotif begal menjadi keresahan tersendiri di tengah masyarakat. Aksi
kekerasan yang demikian tidak dapat dipandang sebagai kriminal biasa. Namun
sudah menjurus ke aksi kriminal yang luar biasa (ordinary crime) yang mengancam
keselamatan warga. Ini juga akan memantik kemarahan warga. Warga yang jengkel
atas kejadian tersebut tidak segan-segan untuk main hakim sendiri, seperti di jalan
raya Ceger kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan yang membakar
hidup-hidup.
Penghakiman
masyarakat kepada pelaku begal jelas merupakan bentuk kefrustrasian dan
kejengkelan dan ketidaksabaran. Ketidaksabaran tersebut muncul ketika aparat
tidak cepat bertindak menumpas para begal yang sangat meresahkan warga masyarakat.
Mengadili
sendiri di tempat kejadian perkara jelas menjadi bagian dari ketidakpercaryaan
masyarakat terhadap kepolisian. Lambannya penanganan dan ketidaktegasan
kepolisian memantik masyarakat untuk menghakimi sendiri. Bahkan tidak jarang
masyarakat menganggap bahwa aksi main hakim sendiri lebih ampuh untuk menekan
kekerasan di lingkungan masyarakat. Artinya, aksi membakar, menelanjangi, dan
dibawa keliling di jalan dianggap paling hukuman setimpal guna memberi efek
jera bagi pelaku begal.
Penghakiman
seperti itu jelas merupakan cara yang keliru untuk memberantas pelaku pembegalan.
Penghakiman seperti ini juga sebagai bukti bahwa masyarakat dan kepolisian
belum bersinergi secara tepat. Keamanan dan kenyamanan masih menjadi harga
mahal bagi masyarakat. Negara
belum mampu mengasuransikan keamanan terhadap masyarakat, khususnya kepada masyarakat
yang melakukan aktivitas dan mencari nafkah di malam hari. Jika ini dibiarkan,
maka para pelaku kriminal akan merajalela.
Menjadi ironis ketika
kepolisian mengimbau agar masyarakat mengurangi keluar malam. Bagaimana
masyarakat tidak keluar malam jika bekerja dan mencari nafkah di malam hari.
Tidak keluar malam berarti tidak bekerja. Ini
artinya, masyarakat didorong untuk tidak mencari nafkah. Sungguh sebuah
imbauan yang cukup mengecewakan.
Untuk itu, memerangi teror begal sama seperti
memerangi kejahatan-kejahatan luar biasa lainnya. Berperang melawan begal tidak
boleh setengah-setengah. Harus ada energi lebih yang harus diinvestasikan, baik
masyarakat sipil, pers dan kepolisian dan organisasi kemasyarakatan. Kepolisian
melakukan piket malam guna mengamankan masyarakat dari teror kekerasan yang
berujung pada pemenggalan. Sedangkan masyarakat lebih waspada terhadap gejala-gejala
yang terjadi di lingkungan. Peran pers memberikan informasi yang akurat dan
tepat agar masyarakat yang mengonsumsi informasi tidak salah tafsir terkait
dengan kasus begal.
Sedangkan peran
organisasi yang kemasyarakatan terus mengontrol kemungkinan-kemungkinan
terjadinya praktik-praktik kekerasan dan penyimpangan di lingkungan sekitar. Peran tokoh masyarakat juga tidak kalah
pentingnya untuk terus mencoba melakukan pendekatan agamis, sehingga generasi
muda yang masih mencari jati diri tidak melakukan tindakan anarkis dan kriminal.
Mereka juga disirami pemahaman etika, moral agar sadar
terhadap kehidupan sosial sebagaimana mestinya.
artikel ini belum pernah dimuat di media manapun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar