Jumat, 06 Maret 2015

Memberantas Aksi Begal

oleh Aminuddin
Aksi perampasan motor disertai pembegalan terhadap korban marak terjadi dalam beberapa hari ini. Pelaku pembegalan tidak hanya membawa senjata tajam seperti pisau, batu, kapak, golok, dan kayu. Namun mereka membawa senjata api. Mirisnya lagi, mereka tidak segan-segan menyakiti dan bahkan membunuh korbannya.
Kota-kota besar seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, Yogyakarta, Surabaya, Bogor, Lampung, dan lainnya merupakan destinasi paling representatif untuk melakukan tindakan kriminal. Terlebih lagi, kota-kota besar tidak pernah mati dari aktivitas warga. Secara otomatis, kesempatan untuk melakukan tindakan kejahatan semakin besar. Lagi pula, aktifitas masyarakat dalam mencari nafkah di kota-kota besar juga tidak sedikit yang dilakukan malam hari.
Daerah metropolitan menjadi salah satu lumbung kejahatan bermotif pencurian motor (curanmor). Fakta tersebut tidak mengada-ada. Data dari Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat, sepanjang Januari 2015 terjadi 260 pencurian sepeda motor di Ibu Kota dan sekitarnya, yang sebagian besar di antaranya dilakukan dengan cara dibegal. Aparat mengidentifikasi terdapat 54 titik yang kerap dijadikan lokasi pembegalan. Dari jumlah tersebut, 25 di antaranya di Jakarta, dan 29 lainnya tersebar di Depok, Tangerang, dan Bekasi (Tempo.co, 23 Februari 2015).
Aksi pembegalan seperti ini jelas tidak dilakukan sendirian. Aksi begal senantiasa dilakukan secara berkelompok dan terorganisasi. Kejahatan kriminalisasi model ini jelas sudah disusun secara sistematis dan sangat rapi. Bahkan bukan tidak mungkin mereka sudah memiliki daerah operasional masing-masing antara kelompok begal satu dengan begal lainnya.
Kasus kekerasan seperti ini tidak dapat dikategorikan sebagai refleksi dari individu. Kekerasan pembegalan merupakan perilaku agresif untuk mencapai tujuan, yaitu merampas barang-barang dan harta korban. Amriel (2007), memandang bahwa perilaku agresivitas merupakan salah satu wujud yang bersumber dari thanatos (naluri kematian), yang mengarah pada kemarahan, benci, dan perusakan diri. Kemarahan berbeda dengan agresi. Agresi mempunyai tujuan untuk melukai orang lain secara sengaja, sedangkan kemarahan hanya berupa perasaan dan tidak mempunyai tujuan apapun.
Kekerasan bermotif begal menjadi keresahan tersendiri di tengah masyarakat. Aksi kekerasan yang demikian tidak dapat dipandang sebagai kriminal biasa. Namun sudah menjurus ke aksi kriminal yang luar biasa (ordinary crime) yang mengancam keselamatan warga. Ini juga akan memantik kemarahan warga. Warga yang jengkel atas kejadian tersebut tidak segan-segan untuk main hakim sendiri, seperti di jalan raya Ceger kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan yang membakar hidup-hidup.
Penghakiman masyarakat kepada pelaku begal jelas merupakan bentuk kefrustrasian dan kejengkelan dan ketidaksabaran. Ketidaksabaran tersebut muncul ketika aparat tidak cepat bertindak menumpas para begal yang sangat meresahkan warga masyarakat.
Mengadili sendiri di tempat kejadian perkara jelas menjadi bagian dari ketidakpercaryaan masyarakat terhadap kepolisian. Lambannya penanganan dan ketidaktegasan kepolisian memantik masyarakat untuk menghakimi sendiri. Bahkan tidak jarang masyarakat menganggap bahwa aksi main hakim sendiri lebih ampuh untuk menekan kekerasan di lingkungan masyarakat. Artinya, aksi membakar, menelanjangi, dan dibawa keliling di jalan dianggap paling hukuman setimpal guna memberi efek jera bagi pelaku begal.
Penghakiman seperti itu jelas merupakan cara yang keliru untuk memberantas pelaku pembegalan. Penghakiman seperti ini juga sebagai bukti bahwa masyarakat dan kepolisian belum bersinergi secara tepat. Keamanan dan kenyamanan masih menjadi harga mahal bagi masyarakat. Negara belum mampu mengasuransikan keamanan terhadap masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang melakukan aktivitas dan mencari nafkah di malam hari. Jika ini dibiarkan, maka para pelaku kriminal akan merajalela.
Menjadi ironis ketika kepolisian mengimbau agar masyarakat mengurangi keluar malam. Bagaimana masyarakat tidak keluar malam jika bekerja dan mencari nafkah di malam hari. Tidak keluar malam berarti tidak bekerja. Ini  artinya, masyarakat didorong untuk tidak mencari nafkah. Sungguh sebuah imbauan yang cukup mengecewakan.
Untuk itu, memerangi teror begal sama seperti memerangi kejahatan-kejahatan luar biasa lainnya. Berperang melawan begal tidak boleh setengah-setengah. Harus ada energi lebih yang harus diinvestasikan, baik masyarakat sipil, pers dan kepolisian dan organisasi kemasyarakatan. Kepolisian melakukan piket malam guna mengamankan masyarakat dari teror kekerasan yang berujung pada pemenggalan. Sedangkan masyarakat lebih waspada terhadap gejala-gejala yang terjadi di lingkungan. Peran pers memberikan informasi yang akurat dan tepat agar masyarakat yang mengonsumsi informasi tidak salah tafsir terkait dengan kasus begal.
Sedangkan peran organisasi yang kemasyarakatan terus mengontrol kemungkinan-kemungkinan terjadinya praktik-praktik kekerasan dan penyimpangan di lingkungan sekitar. Peran tokoh masyarakat juga tidak kalah pentingnya untuk terus mencoba melakukan pendekatan agamis, sehingga generasi muda yang masih mencari jati diri tidak melakukan tindakan anarkis dan kriminal. Mereka juga disirami pemahaman etika, moral agar sadar terhadap kehidupan sosial sebagaimana mestinya.
artikel ini belum pernah dimuat di media manapun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar