Oleh Aminuddin
artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Koran Tempo edisi Selasa, 10 Maret 2015
http://koran.tempo.co/konten/2015/03/10/367202/Rumah-Aspirasi
http://koran.tempo.co/konten/2015/03/10/367202/Rumah-Aspirasi
Jika tidak ada arang
melintang, wakil rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memiliki
rumah aspirasi yang akan dibiayai oleh negara. Setiap anggota DPR akan
memperoleh dana sebesar 150 juta per tahun atau sekitar 12,5 juta per bulan. Anggaran
untuk rumah aspirasi tersebut telah disahkan oleh DPR 13 Februari. Dengan
demikian, uang negara akan membebani rumah aspirasi yang dibentuk oleh wakil
rakyat.
Rumah Aspirasi dirancang ada pada setiap daerah pemilihan anggota DPR.
Biaya Rp 1,78 triliun dibagikan kepada 560 orang anggota Dewan. Masing-masing
mendapat sekitar Rp 150 juta per tahun, yang ditransfer langsung ke rekening
pribadi (Editorial
Koran Tempo, 06/03). Dana tersebut digunakan untuk menampung aspirasi rakyat.
Dasar pembentukkan Rumah Aspirasi tertuang dalam Pasal 234 ayat (3) huruf (j) UU MD3 hasil revisi
tahun 2014. Rumah Aspirasi diatur pula dalam Tatib DPR, Pasal 1 ayat (18) yang
menyatakan bahwa Rumah Aspirasi adalah kantor setiap anggota sebagai tempat
penyerapan aspirasi rakyat yang berada di daerah pemilihan anggota yang
bersangkutan. Jika membaca
bunyi pasal tersebut, jelas sekali bahwa dana rumah aspirasi yang dibiayai uang
negara.
Rumah aspirasi yang
diusulkan oleh DPR sudah lama menggaung. Namun dalam beberapa bulan terakhir baru
disahkan. Pada tahun 2010, dana aspirasi tersebut pernah dilontarkan di meja
wakil rakyat. Namun karena ada banyak penolakan dari fraksi, terutama dari
fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ketika itu menjadi partai
oposisi, wacana tersebut hilang. Penolakan tersebut bahkan keluar dari ketua
Umum sendiri, yaitu Megawati Soekarno Puteri. Namun sekarang, dana aspirasi
tersebut disetujui. Bahkan Anggota F-PDIP, Budiman Sudjatmiko menyatakan bahwa dengan
bantuan Rp 12,5 juta per bulan dari APBN itu akan meningkatkan pelayanan di Rumah
Aspirasi (Kompas,
26/02).
Rumah aspirasi merupakan tempat dimana wakil rakyat seharusnya membangun dari uang pribadi. Hal ini karena rumah aspirasi tidak
hanya dipakai untuk kepentingan rakyat. Bisa saja partai politik (parpol).
Anggota DPR adalah representasi dari partai politik. DPR dan partai memiliki
keterkaitan yang sangat intim. Ketika DPR membutuhkan dukungan politik, otomatis
partai yang akan menjadi basis dukungannya. Begitupun dengan partai politik.
Ketika parpol membutuhkan semacam tempat. Bukan tidak mungkin rumah aspirasi
yang dibiayai oleh uang rakyat akan digunakan sebagai fasilitas partai. Jadi,
sangat tidak masuk akal apabila rumah aspirasi dibiayai oleh uang negara. Bahkan
bukan tidak mungkin rumah aspirasi tersebut akan digunakan untuk berkampanye
ketika menjelang pemilu.
Melihat hal tersebut,
fungsi rumah aspirasi berpotensi tidak digunakan sebagai mana mestinya. Program
kepentingan parpol dan kepentingan rakyat otomatis akan tumpang-tindih. Kita
sebagai rakyat akan kesulitan membedakan siapa wakil rakyat dan siapa wakil
partai.
Sebelum terlambat,
sementinya DPR mempertimbangkan kembali dana aspirasi tersebut tidak berasal
dari uang negara. Selayaknya dana tersebut keluar dari kantongnya sendiri agar
tidak ada tumpang tindih antara kepentingan rakyat dan kepentingan parpol. Jika
kedua kepentingan tersebut berbaur, maka transparansi anggaran tersebut sulit
dilakukan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar