Senin, 09 Maret 2015

Rumah Aspirasi


Oleh Aminuddin
artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Koran Tempo edisi Selasa, 10 Maret 2015
http://koran.tempo.co/konten/2015/03/10/367202/Rumah-Aspirasi
Jika tidak ada arang melintang, wakil rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memiliki rumah aspirasi yang akan dibiayai oleh negara. Setiap anggota DPR akan memperoleh dana sebesar 150 juta per tahun atau sekitar 12,5 juta per bulan. Anggaran untuk rumah aspirasi tersebut telah disahkan oleh DPR 13 Februari. Dengan demikian, uang negara akan membebani rumah aspirasi yang dibentuk oleh wakil rakyat.

Rumah Aspirasi dirancang ada pada setiap daerah pemilihan anggota DPR. Biaya Rp 1,78 triliun dibagikan kepada 560 orang anggota Dewan. Masing-masing mendapat sekitar Rp 150 juta per tahun, yang ditransfer langsung ke rekening pribadi (Editorial Koran Tempo, 06/03). Dana tersebut digunakan untuk menampung aspirasi rakyat.
Dasar pembentukkan Ru­mah Aspirasi tertuang dalam Pasal 234 ayat (3) huruf (j) UU MD3 hasil revisi tahun 2014. Ru­mah Aspirasi diatur pula da­lam Tatib DPR, Pasal 1 ayat (18) yang menyatakan bahwa Rumah Aspirasi ada­lah kantor setiap anggota sebagai tempat penyerapan aspirasi rakyat yang berada di daerah pemilihan anggota yang bersangkutan. Jika membaca bunyi pasal tersebut, jelas sekali bahwa dana rumah aspirasi yang dibiayai uang negara.
Rumah aspirasi yang diusulkan oleh DPR sudah lama menggaung. Namun dalam beberapa bulan terakhir baru disahkan. Pada tahun 2010, dana aspirasi tersebut pernah dilontarkan di meja wakil rakyat. Namun karena ada banyak penolakan dari fraksi, terutama dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ketika itu menjadi partai oposisi, wacana tersebut hilang. Penolakan tersebut bahkan keluar dari ketua Umum sendiri, yaitu Megawati Soekarno Puteri. Namun sekarang, dana aspirasi tersebut disetujui. Bahkan Anggota F-PDIP, Budiman Sudjatmiko menyatakan bahwa dengan bantuan Rp 12,5 juta per bulan dari APBN itu akan meningkatkan pelayanan di Rumah Aspirasi (Kompas, 26/02).
Rumah aspirasi merupakan tempat dimana wakil rakyat seharusnya membangun dari uang pribadi. Hal ini karena rumah aspirasi tidak hanya dipakai untuk kepentingan rakyat. Bisa saja partai politik (parpol). Anggota DPR adalah representasi dari partai politik. DPR dan partai memiliki keterkaitan yang sangat intim. Ketika DPR membutuhkan dukungan politik, otomatis partai yang akan menjadi basis dukungannya. Begitupun dengan partai politik. Ketika parpol membutuhkan semacam tempat. Bukan tidak mungkin rumah aspirasi yang dibiayai oleh uang rakyat akan digunakan sebagai fasilitas partai. Jadi, sangat tidak masuk akal apabila rumah aspirasi dibiayai oleh uang negara. Bahkan bukan tidak mungkin rumah aspirasi tersebut akan digunakan untuk berkampanye ketika menjelang pemilu.
Melihat hal tersebut, fungsi rumah aspirasi berpotensi tidak digunakan sebagai mana mestinya. Program kepentingan parpol dan kepentingan rakyat otomatis akan tumpang-tindih. Kita sebagai rakyat akan kesulitan membedakan siapa wakil rakyat dan siapa wakil partai.
Sebelum terlambat, sementinya DPR mempertimbangkan kembali dana aspirasi tersebut tidak berasal dari uang negara. Selayaknya dana tersebut keluar dari kantongnya sendiri agar tidak ada tumpang tindih antara kepentingan rakyat dan kepentingan parpol. Jika kedua kepentingan tersebut berbaur, maka transparansi anggaran tersebut sulit dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar