Oleh Aminuddin
artilel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Tempo edisi 13 Januari 2015
http://koran.tempo.co/konten/2015/01/13/361956/Kepala-Polri-Baru
Mereformasi penegakan hukum yang bebas dari korupsi merupakan salah satu “dzikir” politik Joko Widodo (Jokowi) semasa kampanye. Cita-cita itu terus menjadi komoditas Jokowi dalam melakukan petualangan kampanye di berbagai daerah. Tak pelak, publik mengharapkan janji kampanyenya tersebut dengan menempatkan orang-orang berintegritas di kabinet maupun di lembaga negara yang tergolong krusial.
Baru-baru ini, presiden Jokowi
menunjuk Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal
Sutarman yang akan memasuki masa pensiun pada akhir 2015. Penunjukan tersebut menuai pertanyaan di
banyak kalangan. Pasalnya, Jokowi mengabaikan eksistensi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan PPATK untuk menelusuri rekam jejaknya. Hal itu juga dinilai
sebagai inkonsistensi Jokowi dalam menegakkan penyelenggara negara yang bersih
serta bebas dari praktik korupsi. Ini kontras dengan apa yang dilakukannya
ketika membentuk Kabinet Kerja dimana KPK dan PPATK dilibatkan.
Perlu digarisbawahi
bahwasanya Budi Gunawan merupakan mantan ajudan dari presiden Megawati Soekarno
Puteri periode 2001-2004. Hal itu pulalah yang disinyalir dari banyak pengamat bahwa
keputusan Jokowi penuh dengan kepentingan politik sekaligus pesanan parpol
tertentu. Terlebih lagi, Hasto Kristiyanto (Pelaksana Tugas dari Sekjen PDI-P)
mengakui bahwa Budi Gunawan merupakan usulan dari PDIP.
Secara detail, presiden Jokowi
tidak dibebani oleh Undang-undang bahwa ia harus melibatkan KPK dan PPATK dalam
mengajukan Calon Kapolri. Artinya, Jokowi memiliki hak prerogatif dalam
mencalonkan Kapolri baru. Jika tidak ada arang melintang, Budi Gunawan akan
menjadi Kapolri setelah disetujui oleh DPR sesuai dengan amanat konstitusi.
Terlepas dari polemik
tersebut, kursi Kapolri merupakan tempat ideal sekaligus kunci utama dalam
penegakan hukum. Dengan begitu, orang-orang yang duduk pun harus memiliki
integritas, kapabilitas, rekam jejak yang bagus, serta tidak pernah memiliki
masalah hukum. Dengan begitu, menjadi relevan apabila publik bertanya-tanya
keputusan Jokowi mengusulkan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Terlebih lagi,
ia memiliki rekam jejak yang mencurigakan.
Menurut catatan majalah tempo
2010, Budi memiliki rekening gendut yang mencurigakan.
Lonjakan jumlah harta bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri ini
mengherankan. Pada 2008, ia memiliki kekayaan senilai Rp 4,6 miliar. Lima tahun
kemudian, harta yang dilaporkan ke KPK meningkat
drastis menjadi Rp 22,6 miliar (Editorial
Koran Tempo, 12/01).
Langkah Jokowi sekaligus
sebagai ekspresi antiklimaks atas kepemimpinannya selama ini. Antiklimaks
tersebut dapat dicatat dalam dua hal. Pertama, Jokowi yang mengutamakan
transparansi sekaligus aspirasi KPK dan PPATK, kini mulai pudar. Kedua,
keputusannya juga sebagai antiklimaks dari kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.
Di era SBY, lembaga seperti KPK diminta untuk melakukan kajian Laporan Hasil
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon yang selanjutnya diserahkan
kepada SBY sebagai pertimbangan. Namun Jokowi tidak melakukannya.
Akhirnya, kita memahami
bahwasanya keputusan Jokowi yang tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam
menentukan calon Kapolri baru tidak menerobos rambu-rambu konstitusi. Namun sangat
disayangkan jika keberadaan lembaga negara tersebut diabaikan. Ini juga sebagai
preseden buruk terhadap pembelajaran politik ke depannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar