Jumat, 06 Maret 2015

Kepala Polri Baru

Oleh Aminuddin
artilel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Tempo edisi 13 Januari 2015
http://koran.tempo.co/konten/2015/01/13/361956/Kepala-Polri-Baru
             

Mereformasi penegakan hukum yang bebas dari korupsi merupakan salah satu “dzikir” politik Joko Widodo (Jokowi) semasa kampanye. Cita-cita itu terus menjadi komoditas Jokowi dalam melakukan petualangan kampanye di berbagai daerah. Tak pelak, publik mengharapkan janji kampanyenya tersebut dengan menempatkan orang-orang berintegritas di kabinet maupun di lembaga negara yang tergolong krusial.

Baru-baru ini, presiden Jokowi menunjuk Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang akan memasuki masa pensiun pada akhir 2015.  Penunjukan tersebut menuai pertanyaan di banyak kalangan. Pasalnya, Jokowi mengabaikan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK untuk menelusuri rekam jejaknya. Hal itu juga dinilai sebagai inkonsistensi Jokowi dalam menegakkan penyelenggara negara yang bersih serta bebas dari praktik korupsi. Ini kontras dengan apa yang dilakukannya ketika membentuk Kabinet Kerja dimana KPK dan PPATK dilibatkan.
Perlu digarisbawahi bahwasanya Budi Gunawan merupakan mantan ajudan dari presiden Megawati Soekarno Puteri periode 2001-2004. Hal itu pulalah yang disinyalir dari banyak pengamat bahwa keputusan Jokowi penuh dengan kepentingan politik sekaligus pesanan parpol tertentu. Terlebih lagi, Hasto Kristiyanto (Pelaksana Tugas dari Sekjen PDI-P) mengakui bahwa Budi Gunawan merupakan usulan dari PDIP.
Secara detail, presiden Jokowi tidak dibebani oleh Undang-undang bahwa ia harus melibatkan KPK dan PPATK dalam mengajukan Calon Kapolri. Artinya, Jokowi memiliki hak prerogatif dalam mencalonkan Kapolri baru. Jika tidak ada arang melintang, Budi Gunawan akan menjadi Kapolri setelah disetujui oleh DPR sesuai dengan amanat konstitusi.
Terlepas dari polemik tersebut, kursi Kapolri merupakan tempat ideal sekaligus kunci utama dalam penegakan hukum. Dengan begitu, orang-orang yang duduk pun harus memiliki integritas, kapabilitas, rekam jejak yang bagus, serta tidak pernah memiliki masalah hukum. Dengan begitu, menjadi relevan apabila publik bertanya-tanya keputusan Jokowi mengusulkan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Terlebih lagi, ia memiliki rekam jejak yang mencurigakan.
Menurut catatan majalah tempo 2010, Budi memiliki rekening gendut yang mencurigakan. Lonjakan jumlah harta bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri ini mengherankan. Pada 2008, ia memiliki kekayaan senilai Rp 4,6 miliar. Lima tahun kemudian, harta yang dilaporkan ke KPK meningkat drastis menjadi Rp 22,6 miliar (Editorial Koran Tempo, 12/01).
Langkah Jokowi sekaligus sebagai ekspresi antiklimaks atas kepemimpinannya selama ini. Antiklimaks tersebut dapat dicatat dalam dua hal. Pertama, Jokowi yang mengutamakan transparansi sekaligus aspirasi KPK dan PPATK, kini mulai pudar. Kedua, keputusannya juga sebagai antiklimaks dari kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Di era SBY, lembaga seperti KPK diminta untuk melakukan kajian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon yang selanjutnya diserahkan kepada SBY sebagai pertimbangan. Namun Jokowi tidak melakukannya.
Akhirnya, kita memahami bahwasanya keputusan Jokowi yang tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam menentukan calon Kapolri baru tidak menerobos rambu-rambu konstitusi. Namun sangat disayangkan jika keberadaan lembaga negara tersebut diabaikan. Ini juga sebagai preseden buruk terhadap pembelajaran politik ke depannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar