Oleh: Aminuddin
artikel ini sebelumnya telah dimuat di harian Bali Pos edisi 21 Desember 2014
Sikap para Gubernur
yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI)
yang dengan tegas mendukung komitmen pemberantasan Korupsi perlu diapresiasi. Menariknya
lagi, mereka siap jika dihukum mati jika melakukan tindakan korupsi. Pernyataan
yang selayaknya diapresiasi dan didukung sepenuhnya. Kita harus angkat topi
terhadap komitmen tersebut.
Seperti yang
diketahui bersama, korupsi merupakan penyakit kronis yang selalu menelanjangi
republik ini. Tidak tanggung-tanggung, pelakuknya merupakan penyelenggara
negara yang seharusnya alergi melakukan tindakan korupsi. Tidak mengherankan
ketika ada seremonial dan acara kenegaraan, tema korupsi acap kali menjadi
tema. Hal itu menandakan bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang harus
dibinasakan mulai dari akar rumput.
Korupsi
telah menjalar ke berbagai lini kehidupan. Para penyelenggara negara, mulai
dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah terjangkit virus mematikan
bernama korupsi. Hampir tidak ada vaksin yang ampuh dalam membumihanguskan
korupsi. Semakin banyak wacana yang dicanangkan, korupsi semakin tumbuh pesat
di berbagai sektor pemerintahan.
Kementerian
dalam negeri (Kemendagri) pada Juli 2014 pernah menyatakan ada 330 Kepala
Daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) yang terjerat kasus korupsi. Jumlah ini
mencapai 86,22% dari jumlah kepala daerah di Indonesia (Solo Pos, 27/11).
Bahkan beberapa tahun lalu, Kemendagri juga pernah mengungkapkan dalam
pembukaan orientasi kepemimpinan dan
penyelenggaraan pemerintah daerah bagi Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Walikota di kantor badan Diklat Kemendagri bahwa 291 kepala daerah dari
536 kabupaten/kota menjadi tersangka korupsi. Angka tersebut meningkat pesat apabila
dikaitkan dengan informasi yang disampaikan Direktur Pengawas Keuangan Daerah
BPKP Kasminto bahwa ada 173 kepala daerah terlibat korupsi lewat 3.423 modus
penyimpangan. Angka tersebut akan terus bertambah mengingat masih banyaknya
kasus-kasus korupsi yang belum terhenbus ke permukaan. Data paling mutakhir yang
dipaparkan oleh komisioner KPK, Adnan Pandu Praja (2014), pengaduan yang masuk ke KPK sebanyak 69.773 kasus, tetapi yang
ditangani langsung oleh KPK tidak sampai 500 kasus. Dapat dibayangkan apabila data tersebut dapat
ditangani dan terbukti. Bukan tidak mungkin negeri ini selalu berada di bawah
awan kelam bernama korupsi.
Korupsi
merupakan masalah akut yang melanda negeri ini. Hampir setiap lapisan
pemerintahan tersandera oleh praktik korupsi.
Korupsi adalah masalah klasik yang hingga kini belum ada yang mampu
mengatasinya. Menurut Ahmad Syafii Ma’arif (2014), Korupsi ibarat orang kecanduan narkoba, pesertanya semakin banyak,
hampir pada semua lini kehidupan bangsa dan negara, termasuk di dalamnya
lembaga DPR/DPRD dengan wajah yang kusam akibat beban dosa dan dusta.
Semakin
lama, praktik korupsi semakin menggurita dan menunjukkan angka fantastis. Data tersebut menunjukkan bawah korupsi kian
bermetamorfosis. Hal ini ditengarai karena praktik korupsi telah masuk ke
send-sendi kebijakan publikdan bahkan telah mendistorsi
proses-proses politik, ekonomi, birokrasi pelayanan publik, dan penegakan hukum.
Walhasil,
kebijakan publik cenderung pincang mempunyai
tendensi mendiskriminasikan kepentingan rakyat.
Revolusi
Mental
Revolusi mental selalu menjadi relevan dalam kaitannya
memperbaiki mental masyarakat di republik ini. Hal ini karena revolusi mental
merupakan trade mark Joko Widodo (Jokowi) dalam setiap
kesempatan. Nampaknya, revolusi mental juga relevan diterapkan untuk
memberantas korupsi. Terlebih lagi, merevolusi mental kepala daerah yang sudah
endemik dari praktik korupsi.
Kebijakan Jokowi dalam melibatkan KPK dan BPATK
menelusuri tekam jejak calon menteri beberapa waktu lalu bisa jadi merupakan
langkah awal untuk memberantas korupsi. Akan tetapi, langkah seperti itu hanya
akan mubadzir jika tidak dibarengi oleh semangat anti korupsi semua lapisan. Pernyataan
ketua APPSI, Gubernur Sulawesi Selatan yang siap dihukum mati hanya akan
menjadi pernyataan formalitas jika tidak ada komitmen dari pemerintah. Bisa
jadi, itu hanya dalih untuk menutup-nutupi bobroknya birokrasi agar terhindara
dari cangkraman KPK.
Oleh sebab itu, pernyataan APPSI harus menjadi
komitmen bersama terlebih lagi kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan wali kota)
untuk bersama-sama memberantas korupsi. Salah satu caranya adalah mensterilkan tempat-tempat
atau lembaga yang dipimpinnya. Pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk
memberantas korupsi di institusinya terlebih dahulu. Di pihak lain, pemerintahan
Jokowi harus memfasilitasi kebutuhan terkait dengan pemberantasan korupsi. Artinya,
Jokowi tidak hanya mengandalkan lembaga anti rasuah, KPK sebagai garda terdepan
dalam pemberantasan korupsi. Pemerintah harus mengimbangi dengan memberi
pengawasan di berbagai daerah sehingga pemberantasa korupsi tidak berfokus di
pusat. Jika memang perlu, KPK di bentuk di berbagai daerah sehingga bisa
menerawang lebih cepat. Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah
berjalan sempurna. Pada akhirnya, praktik korupsi tidak mudah dilakukan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar