Jumat, 20 Maret 2015

Revolusi Mental Kepla Daerah

Oleh: Aminuddin
artikel ini sebelumnya telah dimuat di harian Bali Pos edisi 21 Desember 2014
Sikap para Gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang dengan tegas mendukung komitmen pemberantasan Korupsi perlu diapresiasi. Menariknya lagi, mereka siap jika dihukum mati jika melakukan tindakan korupsi. Pernyataan yang selayaknya diapresiasi dan didukung sepenuhnya. Kita harus angkat topi terhadap komitmen tersebut.

Seperti yang diketahui bersama, korupsi merupakan penyakit kronis yang selalu menelanjangi republik ini. Tidak tanggung-tanggung, pelakuknya merupakan penyelenggara negara yang seharusnya alergi melakukan tindakan korupsi. Tidak mengherankan ketika ada seremonial dan acara kenegaraan, tema korupsi acap kali menjadi tema. Hal itu menandakan bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang harus dibinasakan mulai dari akar rumput.
Korupsi telah menjalar ke berbagai lini kehidupan. Para penyelenggara negara, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah terjangkit virus mematikan bernama korupsi. Hampir tidak ada vaksin yang ampuh dalam membumihanguskan korupsi. Semakin banyak wacana yang dicanangkan, korupsi semakin tumbuh pesat di berbagai sektor pemerintahan.
Kementerian dalam negeri (Kemendagri) pada Juli 2014 pernah menyatakan ada 330 Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) yang terjerat kasus korupsi. Jumlah ini mencapai 86,22% dari jumlah kepala daerah di Indonesia (Solo Pos, 27/11). Bahkan beberapa tahun lalu, Kemendagri juga pernah mengungkapkan dalam pembukaan orientasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintah daerah bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota di kantor badan Diklat Kemendagri bahwa 291 kepala daerah dari 536 kabupaten/kota menjadi tersangka korupsi. Angka tersebut meningkat pesat apabila dikaitkan dengan informasi yang disampaikan Direktur Pengawas Keuangan Daerah BPKP Kasminto bahwa ada 173 kepala daerah terlibat korupsi lewat 3.423 modus penyimpangan. Angka tersebut akan terus bertambah mengingat masih banyaknya kasus-kasus korupsi yang belum terhenbus ke permukaan. Data paling mutakhir yang dipaparkan oleh komisioner KPK, Adnan Pandu Praja (2014), pengaduan yang masuk ke KPK sebanyak 69.773 kasus, tetapi yang ditangani langsung oleh KPK tidak sampai 500 kasus. Dapat dibayangkan apabila data tersebut dapat ditangani dan terbukti. Bukan tidak mungkin negeri ini selalu berada di bawah awan kelam bernama korupsi.
Korupsi merupakan masalah akut yang melanda negeri ini. Hampir setiap lapisan pemerintahan tersandera oleh praktik korupsi.  Korupsi adalah masalah klasik yang hingga kini belum ada yang mampu mengatasinya. Menurut Ahmad Syafii Ma’arif (2014), Korupsi ibarat orang kecanduan narkoba, pesertanya semakin banyak, hampir pada semua lini kehidupan bangsa dan negara, termasuk di dalamnya lembaga DPR/DPRD dengan wajah yang kusam akibat beban dosa dan dusta.
Semakin lama, praktik korupsi semakin menggurita dan menunjukkan angka fantastis. Data tersebut menunjukkan bawah korupsi kian bermetamorfosis. Hal ini ditengarai karena praktik korupsi telah masuk ke send-sendi kebijakan publikdan bahkan telah mendistorsi  proses-proses politik, ekonomi, birokrasi pelayanan publik, dan penegakan hukum. Walhasil, kebijakan publik cenderung pincang mempunyai tendensi mendiskriminasikan kepentingan rakyat.
Revolusi Mental
Revolusi mental selalu menjadi relevan dalam kaitannya memperbaiki mental masyarakat di republik ini. Hal ini karena revolusi mental merupakan trade mark Joko Widodo (Jokowi) dalam setiap kesempatan. Nampaknya, revolusi mental juga relevan diterapkan untuk memberantas korupsi. Terlebih lagi, merevolusi mental kepala daerah yang sudah endemik dari praktik korupsi.
Kebijakan Jokowi dalam melibatkan KPK dan BPATK menelusuri tekam jejak calon menteri beberapa waktu lalu bisa jadi merupakan langkah awal untuk memberantas korupsi. Akan tetapi, langkah seperti itu hanya akan mubadzir jika tidak dibarengi oleh semangat anti korupsi semua lapisan. Pernyataan ketua APPSI, Gubernur Sulawesi Selatan yang siap dihukum mati hanya akan menjadi pernyataan formalitas jika tidak ada komitmen dari pemerintah. Bisa jadi, itu hanya dalih untuk menutup-nutupi bobroknya birokrasi agar terhindara dari cangkraman KPK.
Oleh sebab itu, pernyataan APPSI harus menjadi komitmen bersama terlebih lagi kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan wali kota) untuk bersama-sama memberantas korupsi. Salah satu caranya adalah mensterilkan tempat-tempat atau lembaga yang dipimpinnya. Pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi di institusinya terlebih dahulu. Di pihak lain, pemerintahan Jokowi harus memfasilitasi kebutuhan terkait dengan pemberantasan korupsi. Artinya, Jokowi tidak hanya mengandalkan lembaga anti rasuah, KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Pemerintah harus mengimbangi dengan memberi pengawasan di berbagai daerah sehingga pemberantasa korupsi tidak berfokus di pusat. Jika memang perlu, KPK di bentuk di berbagai daerah sehingga bisa menerawang lebih cepat. Dengan demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah berjalan sempurna. Pada akhirnya, praktik korupsi tidak mudah dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar