Rabu, 01 April 2015

Orang Miskin Dilarang Salah

Orang Miskin Dilarang Salah
Oleh Aminuddin
Alumnus UIN Sunan Kalijaga dan Pegiat di Forum Kolumnis Muda Jogja
Baru-baru ini, publik digegerkan dengan kasus hukum yang menimpa Nenek Asyani di Situbondo, Jawa Timur, dan Kakek Harso Taruno di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta. Kedua orang yang tergolong miskin tersebut mengalami nasib serupa di mata hukum.
Nenek Asyani ditahan dengan tuduhan mencuri pohon jati milik Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur yang berada di Situbondo. Sedangkan kakek Harso Taruno ditahan dengan tuduhan menebang hutan milik Swakamargasatwa Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan, Gunungkidul. Atas tuduhan tersebut, keduanya harus melewatkan sisa hidupnya di penjara.
Kedua kasus di atas merepresentasikan bahwa akselerasi hukum di Indonesia sangat cepat bagi si miskin. Tanpa ampun, proses dan penanganannya berjalan cepat tanpa ada proses negosiasi dan jalan berliku. Saking cepatnya, proses hukum bak petir menyambar. Sebaliknya, jika kasus hukum menimpa kalangan berduit dan koruptor, maka pihak-pihak terkait sibuk mencari celah untuk mengeluarkan elit keluar dari jeratan hukum.
Hal itulah yang membuat masyarakat gerah. Bagaimana tidak, keadilan yang didambakan selalu tidak berpihak kepada rakyat kecil. Supremasi hukum dan keadilan hukum yang menjadi dambaan masyarakat sulit terwujud dalam realitas riilnya, keterpurukan hukum di Indonesia malah semakin ganas. Kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk (Ali, 2005).
Hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Setidaknya adagium itu menjadi pembenar atas apa yang terjadi belakangan ini. Hukum banal apabila yang terjerat adalah rakyat kecil. Ini tidak berlaku bagi penguasa maupun orang kuat lainnya. Bahkan, hukum terkesan dimainkan dan diperjualbelikan, baik dari orang yang melanggar hukum maupun makelar hukum.
Terkait dengan ini, saya teringat dengan kisah pengadilan yang menimpa Socrates yang dikenal sebagai pengadilan Heliasts. Alkisah, Socrates diadili karena dituduh menolak menyembah dewa-dewa resmi Yunani dan dituduh menyesatkan kaum muda karena mengajari mereka berfilsafat. Kedua tuduhan tersebut mengantarkan Socrates kepada jeratan hukuman mati.
Singkat cerita, salah seorang murid Socrates berniat menolongnya dengan menawarkan suap kepada jaksa. Namun apa yang terjadi, Socrates malah menolak dengan alasan memberikan pendidikan hukum bagi jaksa dan kepolisian. Padahal, jika Socrates mau atas tawaran muridnya, bukan tidak mungkin ia selamat dari jeratan hukum. Malahan, Socrates memilih untuk meminum racun.
Sepenggal cerita tersebut berbanding terbalik dengan kasus hukum yang melanda negeri ini. Para koruptor mencari akal untuk keluar dari jeratan hukum. Sebaliknya, bagi orang miskin tidak ada jalan lain untuk menebusnya dengan jeruji besi. Jadi, tidak salah apabila kita mempelintirkan istilah “si miskin dilarang salah”.
Apa yang disiratkan oleh Socrates mengenai pendidikan hukum perlu direnungkan oleh penegak hukum. Artinya, penegak hukum harus memiliki sifat humanis dalam rangka menjerat pelanggar hukum. Kasus yang menimpa nenek Asyani dan Hasto merupakan bentuk penegakan hukum yang melampaui sifat humanis. Bagaimanapun juga, kasus yang melanda keduanya tidak sebanding dengan kasus jombo lain seperti penebang kayu yang lolos dari jeratan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar