Orang Miskin Dilarang Salah
Oleh Aminuddin
Alumnus UIN Sunan Kalijaga dan
Pegiat di Forum Kolumnis Muda Jogja
Baru-baru ini, publik digegerkan dengan kasus hukum
yang menimpa Nenek Asyani di Situbondo,
Jawa Timur, dan Kakek Harso Taruno di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunung
Kidul, Yogyakarta. Kedua orang yang tergolong miskin tersebut mengalami
nasib serupa di mata hukum.
Nenek Asyani ditahan dengan tuduhan mencuri pohon jati milik Perum Perhutani Divisi
Regional Jawa Timur yang berada di Situbondo.
Sedangkan kakek Harso Taruno ditahan dengan tuduhan menebang hutan milik Swakamargasatwa Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan, Gunungkidul. Atas tuduhan tersebut, keduanya harus melewatkan sisa hidupnya di penjara.
Kedua kasus di atas merepresentasikan bahwa akselerasi
hukum di Indonesia sangat cepat bagi si miskin. Tanpa ampun, proses dan
penanganannya berjalan cepat tanpa ada proses negosiasi dan jalan berliku. Saking
cepatnya, proses hukum bak petir menyambar. Sebaliknya, jika kasus hukum
menimpa kalangan berduit dan koruptor, maka pihak-pihak terkait sibuk mencari
celah untuk mengeluarkan elit keluar dari jeratan hukum.
Hal itulah yang membuat
masyarakat gerah. Bagaimana tidak, keadilan yang didambakan selalu tidak
berpihak kepada rakyat kecil. Supremasi hukum dan keadilan hukum yang
menjadi dambaan masyarakat sulit
terwujud dalam realitas riilnya, keterpurukan hukum di Indonesia malah semakin ganas. Kepercayaan masyarakat
terhadap law enforcement semakin memburuk (Ali, 2005).
Hukum masih tajam ke
bawah dan tumpul ke atas. Setidaknya adagium itu menjadi pembenar atas apa yang
terjadi belakangan ini. Hukum banal apabila yang terjerat adalah rakyat kecil.
Ini tidak berlaku bagi penguasa maupun orang kuat lainnya. Bahkan, hukum
terkesan dimainkan dan diperjualbelikan, baik dari orang yang melanggar hukum
maupun makelar hukum.
Terkait dengan ini, saya
teringat dengan kisah pengadilan yang menimpa Socrates yang dikenal sebagai pengadilan
Heliasts. Alkisah, Socrates diadili karena dituduh menolak menyembah dewa-dewa
resmi Yunani dan dituduh menyesatkan kaum muda karena mengajari mereka
berfilsafat. Kedua
tuduhan tersebut mengantarkan Socrates kepada jeratan hukuman mati.
Singkat cerita, salah seorang
murid Socrates berniat menolongnya dengan menawarkan suap kepada jaksa. Namun
apa yang terjadi, Socrates malah menolak dengan alasan memberikan pendidikan
hukum bagi jaksa dan kepolisian. Padahal, jika Socrates mau atas tawaran muridnya,
bukan tidak mungkin ia selamat dari jeratan hukum. Malahan, Socrates memilih
untuk meminum racun.
Sepenggal cerita
tersebut berbanding terbalik dengan kasus hukum yang melanda negeri ini. Para
koruptor mencari akal untuk keluar dari jeratan hukum. Sebaliknya, bagi orang
miskin tidak ada jalan lain untuk menebusnya dengan jeruji besi. Jadi, tidak
salah apabila kita mempelintirkan istilah “si miskin dilarang salah”.
Apa yang disiratkan oleh
Socrates mengenai pendidikan hukum perlu direnungkan oleh penegak hukum.
Artinya, penegak hukum harus memiliki sifat humanis dalam rangka menjerat
pelanggar hukum. Kasus yang menimpa nenek Asyani dan Hasto merupakan bentuk penegakan
hukum yang melampaui sifat humanis. Bagaimanapun juga, kasus yang melanda
keduanya tidak sebanding dengan kasus jombo lain seperti penebang kayu
yang lolos dari jeratan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar