Minggu, 05 April 2015

Mengawal Pilkada Serentak

Mengawal Pilkada Serentak
Oleh Aminuddin
Pegiat di Forum Kolumnis Muda Yogyakarta
Tidak dapat dinafikan bahwa Pilkada serentak memang menimbulkan kekhawatiran, baik di lingkungan masyarakat maupun di penyelenggara pemerintahan. Khusus untuk penyelenggara pemilu, kekhawatiran dalam mempersiapkan logistik. Terlebih lagi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Lebih dari itu, Mahkamah Konstitusi juga harus siaga satu menerima gugatan dari pihak yang kalah. Tidak dapat dibayangkan berapa aduan dan gugatan yang akan dilayangkan setelah diketahui siapa pemenangnya.
Masalah Lain
Pada dasarnya, ada problem klasik yang selalu menghinggapi persoalan pilkada di republik ini. Pertama, masifnya politik uang yang terjadi menjelang pemungutan suara. Kedua, potensi konflik antar golongan dan mendukung di tengah-tengah masyarakat. Ketiga, pilkada ibarat rutinitas lima tahunan yang tidak memperhatikan kualitas. Artinya, pilkada yang dilaksanakan tidak memperhatikan kualitas kepada daerah yang disaring. Dengan absennya mengedepankan kualitas, maka potensi korupsi di berbagai sektor pemerintahan masih sering terjadi.
Jika diamati undang-undang pilkada yang beberapa tahun terakhir digodok, orientasinya lebih kepada penekanan biaya yang terlalu tinggi. Biaya yang terlalu tinggi disinyalir menjadi biang kerok embrio korupsi. Bagaimana tidak. Ketika kepala daerah berkontestasi, tidak sedikit mengeluarkan biaya tinggi. Sementara potensi konflik horizontal belum menjadi fokus utama dalam revisi undang-undang pilkada serentak.
Benang Kusut
Disahkannya Pilkada serentak dengan melakukan beberapa perbaikan merupakan momentum baik bagi bangsa Indonesia untuk terus meningkatkan  kualitas demokrasi yang sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Demokrasi yang merupakan instrument terbaik dalam mengelola dan menyaring bibit-bibit unggul kepada daerah maupun kepala negara memang harus dirawat dan disiram. Kehadiran kepala daerah seperti Joko Widodo (Mantan Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan sekarang Presiden RI),  Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah), Tri Rismaharani (Walikota Surabaya), Abdullah Azwar Anas (Bupati Banyuangi), Ridwan Kamil (Walikota Bandung), Basuki Tjahja Purnama (Gubernur DKI Jakarta) dan yang lainnya, merupakan embrio dari proses Pilkada langsung. Artinya, jika Pilkada melalui DPR, bukan tidak mungkin bibit-bibit seperti mereka tidak akan menetas.
Untuk itu, pilkada serentak harus didorong dan dilakukan lebih baik. Untuk mencapai semua itu, maka ada beberapa catatan penting yang mesti dipikirkan untuk mengurai benang kusut pilkada serentak. Pertama, pemerintah harus mengedepankan persiapan yang matang mengingat Pilkada serentak akan menyita waktu dan tenaga ekstra. Jika tidak, maka Pilkada serentak hanya akan mubadzir dan diolok-olok oleh publik, terutama oleh anggota DPR yang awalnya menghendaki pemilihan melalui  DPR. Persiapan ini harus meliputi semua elemen dari pusat sampai ke daerah. Konsep integrasi-interkoneksi tidak boleh putus guna melancarkan dan mempersiapkan proses Pilkada serentak dengan matang.
Kedua, meningkatkan partisipasi publik atas diselenggaranya Pilkada serentak. Partisipasi publik menjadi keniscayaan guna meningkatkan kualitas demokrasi di aras lokal. Ketika partisipasi publik di aras lokal terjaga, bukan tidak mungkin partisipasi seperti pemilu dan pilpres akan meningkat.
Penting diingat bahwa partisipasi pemilih pasca reformasi masih fluktuatif. Tercatat, Pemilu 1999 merupakan  pencapaian partisipasi tertinggi dengan 92,6 persen. Sedangkan  Pemilu 2004 melorot menjadi 84,1 persen. Pemilu 2009, partisipasi publik turun menjadi 70,9 persen. Sedangkan pada Pemilu 2014 sedikit meningkat menjadi 75,11 persen. Sedangkan tren partisipasi publik atas pemilihan presiden (pilpres) juga tidak jauh berbeda. Pada Pilpres 2004, putaran pertama mengemas 78,2 persen. Sedangkan pada putaran kedua melorot menjadi 76,6 persen. Pada Pilpres 2009 tingkat partisipasi publik turun menjadi 71,7 persen. Yang terakhir pada 2014 kemarin, partisipasi publik kembali turun menjadi 69,58 persen.
Ketiga, melibatkan seluruh elemen masyarakat terutama organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. Keterlibatan ini menjadi penting guna mengikis potensi konflik horizontal di masyarakat. Organisasi kemasyarakatan dapat difungsikan sebagai penyuluh untuk memberikan pendidikan politik. Sedangkan tokoh agama berperan untuk memberi pencerahan agama agar pilkada tidak dijadikan ajang untuk melakukan kekerasan. Pendekatan seperti ini menjadi penting karena tokoh agama masih menjadi bagian terpenting dalam menengahi konflik yang terjadi di masyarakat termasuk konflik politik. Di pihak lain, tokoh agama mengingatkan bahwa politik uang diharamkan dan tidak pantas dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar