Mengawal Pilkada Serentak
Oleh Aminuddin
Pegiat di Forum Kolumnis Muda Yogyakarta
Tidak dapat dinafikan
bahwa Pilkada serentak memang menimbulkan kekhawatiran, baik di lingkungan
masyarakat maupun di penyelenggara pemerintahan. Khusus untuk penyelenggara
pemilu, kekhawatiran dalam mempersiapkan logistik. Terlebih lagi Komisi Pemilihan
Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Lebih dari itu, Mahkamah Konstitusi juga harus
siaga satu menerima gugatan dari pihak yang kalah. Tidak dapat dibayangkan
berapa aduan dan gugatan yang akan dilayangkan setelah diketahui siapa pemenangnya.
Masalah Lain
Pada dasarnya, ada
problem klasik yang selalu menghinggapi persoalan pilkada di republik ini. Pertama, masifnya politik uang yang
terjadi menjelang pemungutan suara. Kedua,
potensi konflik antar golongan dan mendukung di tengah-tengah masyarakat. Ketiga, pilkada ibarat rutinitas lima
tahunan yang tidak memperhatikan kualitas. Artinya, pilkada yang dilaksanakan
tidak memperhatikan kualitas kepada daerah yang disaring. Dengan absennya
mengedepankan kualitas, maka potensi korupsi di berbagai sektor pemerintahan
masih sering terjadi.
Jika diamati undang-undang
pilkada yang beberapa tahun terakhir digodok, orientasinya lebih kepada penekanan
biaya yang terlalu tinggi. Biaya yang terlalu tinggi disinyalir menjadi biang
kerok embrio korupsi. Bagaimana tidak. Ketika kepala daerah berkontestasi,
tidak sedikit mengeluarkan biaya tinggi. Sementara potensi konflik horizontal
belum menjadi fokus utama dalam revisi undang-undang pilkada serentak.
Benang Kusut
Disahkannya Pilkada serentak
dengan melakukan beberapa perbaikan merupakan momentum baik bagi bangsa
Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas
demokrasi yang sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Demokrasi yang merupakan
instrument terbaik dalam mengelola dan menyaring bibit-bibit unggul kepada daerah
maupun kepala negara memang harus dirawat dan disiram. Kehadiran kepala daerah
seperti Joko Widodo (Mantan Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan sekarang Presiden
RI), Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa
Tengah), Tri Rismaharani (Walikota Surabaya), Abdullah Azwar Anas (Bupati
Banyuangi), Ridwan Kamil (Walikota Bandung), Basuki Tjahja Purnama (Gubernur DKI
Jakarta) dan yang lainnya, merupakan embrio dari proses Pilkada langsung.
Artinya, jika Pilkada melalui DPR, bukan tidak mungkin bibit-bibit seperti mereka
tidak akan menetas.
Untuk itu, pilkada serentak
harus didorong dan dilakukan lebih baik. Untuk mencapai semua itu, maka ada
beberapa catatan penting yang mesti dipikirkan untuk mengurai benang kusut
pilkada serentak. Pertama, pemerintah harus mengedepankan persiapan yang
matang mengingat Pilkada serentak akan menyita waktu dan tenaga ekstra. Jika tidak,
maka Pilkada serentak hanya akan mubadzir dan diolok-olok oleh publik, terutama
oleh anggota DPR yang awalnya menghendaki pemilihan melalui DPR. Persiapan ini harus meliputi semua
elemen dari pusat sampai ke daerah. Konsep integrasi-interkoneksi tidak boleh
putus guna melancarkan dan mempersiapkan proses Pilkada serentak dengan matang.
Kedua, meningkatkan partisipasi publik
atas diselenggaranya Pilkada serentak. Partisipasi publik menjadi keniscayaan guna
meningkatkan kualitas demokrasi di aras lokal. Ketika partisipasi publik di
aras lokal terjaga, bukan tidak mungkin partisipasi seperti pemilu dan pilpres akan
meningkat.
Penting diingat bahwa
partisipasi pemilih pasca reformasi masih fluktuatif. Tercatat, Pemilu
1999 merupakan pencapaian partisipasi tertinggi dengan 92,6
persen. Sedangkan Pemilu 2004 melorot menjadi 84,1 persen. Pemilu 2009, partisipasi
publik turun menjadi 70,9 persen. Sedangkan pada Pemilu 2014 sedikit meningkat menjadi 75,11
persen. Sedangkan tren
partisipasi publik atas pemilihan presiden (pilpres) juga tidak jauh berbeda. Pada
Pilpres 2004, putaran pertama
mengemas 78,2 persen.
Sedangkan pada putaran kedua melorot menjadi 76,6 persen. Pada Pilpres 2009 tingkat
partisipasi publik
turun menjadi 71,7 persen.
Yang terakhir pada 2014 kemarin, partisipasi publik kembali turun
menjadi 69,58 persen.
Ketiga, melibatkan
seluruh elemen masyarakat terutama organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Keterlibatan ini menjadi penting guna mengikis potensi konflik horizontal di
masyarakat. Organisasi kemasyarakatan dapat difungsikan sebagai penyuluh untuk
memberikan pendidikan politik. Sedangkan tokoh agama berperan untuk memberi pencerahan
agama agar pilkada tidak dijadikan ajang untuk melakukan kekerasan. Pendekatan seperti
ini menjadi penting karena tokoh agama masih menjadi bagian terpenting dalam
menengahi konflik yang terjadi di masyarakat termasuk konflik politik. Di pihak
lain, tokoh agama mengingatkan bahwa politik uang diharamkan dan tidak pantas
dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar