Kamis, 14 Mei 2015

Jalan Islah Partai Terbelah

Jalan Islah Partai Terbelah
Oleh Aminuddin
Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Analisa, edisi 15 Mei 2015
http://analisadaily.com/opini/news/jalan-islah-partai-terbelah/133388/2015/05/15
Perpecahan kepengurusan di tubuh partai golongan karya dan Partai persatuan pemangunan (PPP) sungguh menyita perhatian publik. Mereka yang bertikai tikad lagi mencari bagaimana untuk menyongsong pilkada serentak desember nanti. Namun masih berkutat dengan lagalitas dan siapa yang paling benar. Hal inilah yang memcu pertikaian parpol semakin sulit untuk didamaikan.

Apa yang terjadi terhadap partai Golkar dan PPP merupakan salah satu bukti kongkret bagaimana ego politik yang ditampilkan oleh elit. Elite yang seharusnya menjadi teladan bagi kader-kadernya malah memberi contoh buruk. Bahkan tidak jarang elit politik di kedua parpol melemparkan opini yang dibumbui “sakit hati”.
Sudah banyak tesis yang membahas bahwasanya partai terbelah bukan fenomena baru dalam sistem perpolitikan. Namun tesis tersebut tidak memberikan gambaran dan referesnsi bagaimana para elit menyelesaikan persoalan di internalnya. Malahan, konflik tersebut hanya menjadi pelengkap dari tesis tersebut. Eksistensi partai baru seperti Gerindra, Hanura, Nasdem, Demokrat, PKP Indonesia, merupakan partai yang lahir dari rahim partai yang berkonflik. Kelahiran partai ini didasari atas politik sakit hati sehingga harus ada yang mengalah dan mendirikan partai baru.
Lain halnya dengan partai Golkar dan PPP yang bertikai belakangan ini. Sengkarut kedua partai tersebut sudah melebihi nalar konflik partai. Konflik tersebut sudah menjurus berjalan  rel yang lebih kasar, dan bahkan telah melibatkan elit politik di luar partai tersebut.
Bias Kepentingan
Polemik yang menyandera Golkar dan PPP tidak lain karena ada kepenitngan politik di luar partai tersebut. Hal ini ditenggarai bahwasanya elit dari kedua kubu Golkar dan PPP bermukin dalam tenda koalisi yang berbeda. Kubu Aburizal Bakrie merupakan salah satu pelopor berdirinya Koalisi Merah Putih (KMP). Begitupun dengan kubu PPP versi Djan Faridz. Sementara kubu Agung Laksono cenderung memihak kepada kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Meskipun belum ada deklarasi resmi bahwa kubu Agung berada di gerbong KIH, namun jika dilihat dari apa yang dilakukan dalam safari politiknya, semakin mengonfirmasi bahwa kubu Agung condong berpihak kepada koaliasi pemerintahan. Begitupun dengan Kubu Romahurmuziy yang cenderung ke kubu KIH.
Lebih luas lagi, kepentingan politik tertentu dapat diterangawang dari rekomendasi keikutsertaannya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Jamak diketahii bahwasanya ada interpretasi berbeda dalam keikutseraan pilkada. Salah satunya adalah putusan hukum tetap. Putusan terakhir pengadilan menjadi penentu siapa yang berhak mengusung calon. Dalam hal ini, kedua kubu memiliki padangan yang berbeda.
Kubu Ical menyetujui rekomendasi tersebut dengan alasan bahwa KPU semstinya berpegang pada hukum tetap. Sementars di kubu Agung menyebutkan bahwasanya keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang dijadikan pijakan. Sementara bagi PPP kubu Djan Faridz, rekomendasi dari DPR merupakan opsi ideal. Sedangkan Kubu Romahurmuziy memandang bahwa KPU seharusnya berpengang pada keputusah hukum tetap.
Jika diterawang, rekomenasi dari DPR penuh dengan kepentingan politik terstentu. Sebagaimana diketahui bahwasanya rekomendasi tersebut disetujui oleh DPR yang mayoritas kubu KMP. Hal inilah yang disinyalir bahwa kepenitngan politik dalam kisruh partai yang kenyang pengalaman sudah tidak ada dalam jalur untuk menyelesaikan. Namun sudah dibawa ke arah yang lebih kompleks.
Apapun yang direkomendasikan oleh DPR belum tentu menjadi jalan untuk mengikuti pilkada serentak. Bagi partai yang sedang berrtikai, ini menjadi penanda bahwa konflik kepentingan hanya merugikan partai dan kadernya sendiri yang akan mengikuti Pilkada.
Sebagai otoritas penyelenggara pilkada, KPU seharusnya tidak mengikuti kepentingan politik tertentu. Namun harus berdiri di kakinya sendiri. Artiya, KPU harus memutuskan sesuai dengan amanat hukum. Jika KPU dalam memutuskan hanya berdasarkan rekomendasi tertentu, maka ada kemungkinan bahwa KPU hanya terjebak dalam konflik kepentingan politik tertentu. Tentunya, jika hal ini terjadi, maka independensi KPU sebagai penyelenggara Pilkada menjadi pertaruhan.
Jalan Islah
Sebenarnya, KPU telah memberikan jalan tengah kepada partai yang bersengketa, jika ingin mengikuti pilkada serentak. Pertama, KPU merujuk pada putusan Kementerian Hukum dan HAM terkait pengurus mana yang sah. Namun jika putusan Kemenkum HAM tersebut masih mengalami proses hukum maka yang menang sesuai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang bisa mengikuti pilkada. Kedua, putusan pengadilan yang inkracht. Ketiga, jalan islah. Tapi sayang, opsi pertama dan kerdua masih belum bisa menajdi penengah.
Jalan lain yang dapat menjadi penegah adalah opsi ketiga, yaitu jalan Islah. islah memang sulit untuk dilakukan mengingat kedua kubu mengklaim benar. Kedua kubu tersebut terus berdiri dengan persepsi masing-masing sehingga jala islah sulit untuk dilakukan. Namun apa boleh buat, KPU harus  berani mengambil keputusan tanpa ada intervesni dai pihak manapun. Artinya, jika jalan islah tersebut dilakukan, maka tidak ada campur tangan dari KPU untuk mesnyelesaikan konflik. Bagitupun dengan pemerintah yang selalu dianggap mengintervensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar