Jalan Islah
Partai Terbelah
Oleh Aminuddin
Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Analisa, edisi 15 Mei 2015
http://analisadaily.com/opini/news/jalan-islah-partai-terbelah/133388/2015/05/15
Perpecahan kepengurusan di tubuh partai golongan
karya dan Partai persatuan pemangunan (PPP) sungguh menyita perhatian publik.
Mereka yang bertikai tikad lagi mencari bagaimana untuk menyongsong pilkada
serentak desember nanti. Namun masih berkutat dengan lagalitas dan siapa yang paling
benar. Hal inilah yang memcu pertikaian parpol semakin sulit untuk didamaikan.
Apa yang terjadi terhadap partai Golkar dan PPP
merupakan salah satu bukti kongkret bagaimana ego politik yang ditampilkan oleh
elit. Elite yang seharusnya menjadi teladan bagi kader-kadernya malah memberi
contoh buruk. Bahkan tidak jarang elit politik di kedua parpol melemparkan
opini yang dibumbui “sakit hati”.
Sudah banyak tesis yang membahas bahwasanya
partai terbelah bukan fenomena baru dalam sistem perpolitikan. Namun tesis
tersebut tidak memberikan gambaran dan referesnsi bagaimana para elit
menyelesaikan persoalan di internalnya. Malahan, konflik tersebut hanya menjadi
pelengkap dari tesis tersebut. Eksistensi partai baru seperti Gerindra, Hanura,
Nasdem, Demokrat, PKP Indonesia, merupakan partai
yang lahir dari rahim partai yang berkonflik. Kelahiran partai ini didasari
atas politik sakit hati sehingga harus ada yang mengalah dan mendirikan partai
baru.
Lain halnya dengan partai Golkar dan PPP yang bertikai
belakangan ini. Sengkarut kedua partai tersebut sudah melebihi nalar konflik
partai. Konflik tersebut sudah menjurus berjalan rel yang lebih kasar, dan bahkan telah
melibatkan elit politik di luar partai tersebut.
Bias Kepentingan
Polemik yang menyandera Golkar dan PPP tidak lain
karena ada kepenitngan politik di luar partai tersebut. Hal ini ditenggarai
bahwasanya elit dari kedua kubu Golkar dan PPP bermukin dalam tenda koalisi
yang berbeda. Kubu Aburizal Bakrie merupakan salah satu pelopor berdirinya Koalisi
Merah Putih (KMP). Begitupun dengan kubu PPP versi Djan Faridz. Sementara kubu
Agung Laksono cenderung memihak kepada kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Meskipun belum ada deklarasi resmi bahwa kubu Agung berada di gerbong KIH,
namun jika dilihat dari apa yang dilakukan dalam safari politiknya, semakin
mengonfirmasi bahwa kubu Agung condong berpihak kepada koaliasi pemerintahan.
Begitupun dengan Kubu Romahurmuziy yang cenderung ke
kubu KIH.
Lebih luas lagi, kepentingan politik tertentu
dapat diterangawang dari rekomendasi keikutsertaannya dalam pemilihan kepala
daerah (Pilkada). Jamak diketahii bahwasanya ada interpretasi berbeda dalam
keikutseraan pilkada. Salah satunya adalah putusan hukum
tetap. Putusan terakhir pengadilan menjadi penentu siapa yang berhak mengusung
calon. Dalam hal ini, kedua kubu memiliki padangan yang berbeda.
Kubu Ical menyetujui rekomendasi tersebut dengan alasan
bahwa KPU semstinya berpegang pada hukum tetap. Sementars di kubu Agung
menyebutkan bahwasanya keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum
HAM) yang dijadikan pijakan. Sementara bagi PPP kubu Djan Faridz, rekomendasi
dari DPR merupakan opsi ideal. Sedangkan Kubu Romahurmuziy memandang bahwa KPU
seharusnya berpengang pada keputusah hukum tetap.
Jika diterawang, rekomenasi dari DPR penuh dengan kepentingan
politik terstentu. Sebagaimana diketahui bahwasanya rekomendasi tersebut
disetujui oleh DPR yang mayoritas kubu KMP. Hal inilah yang disinyalir bahwa
kepenitngan politik dalam kisruh partai yang kenyang pengalaman sudah tidak ada
dalam jalur untuk menyelesaikan. Namun sudah dibawa ke arah yang lebih kompleks.
Apapun yang direkomendasikan oleh DPR belum tentu menjadi
jalan untuk mengikuti pilkada serentak. Bagi partai yang sedang berrtikai, ini
menjadi penanda bahwa konflik kepentingan hanya merugikan partai dan kadernya
sendiri yang akan mengikuti Pilkada.
Sebagai otoritas penyelenggara pilkada, KPU seharusnya tidak
mengikuti kepentingan politik tertentu. Namun harus berdiri di kakinya sendiri.
Artiya, KPU harus memutuskan sesuai dengan amanat hukum. Jika KPU dalam
memutuskan hanya berdasarkan rekomendasi tertentu, maka ada kemungkinan bahwa
KPU hanya terjebak dalam konflik kepentingan politik tertentu. Tentunya, jika
hal ini terjadi, maka independensi KPU sebagai penyelenggara Pilkada menjadi
pertaruhan.
Jalan Islah
Sebenarnya, KPU telah memberikan jalan tengah kepada partai yang
bersengketa, jika ingin mengikuti pilkada serentak. Pertama, KPU merujuk pada putusan Kementerian Hukum dan HAM terkait
pengurus mana yang sah. Namun jika putusan Kemenkum HAM tersebut masih mengalami
proses hukum maka yang menang sesuai dengan putusan pengadilan
berkekuatan hukum tetap dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang bisa
mengikuti pilkada. Kedua,
putusan pengadilan yang inkracht. Ketiga,
jalan islah. Tapi sayang, opsi pertama dan kerdua masih belum bisa menajdi
penengah.
Jalan lain yang dapat menjadi penegah adalah opsi ketiga,
yaitu jalan Islah. islah memang sulit untuk dilakukan mengingat kedua kubu
mengklaim benar. Kedua kubu tersebut terus berdiri dengan persepsi masing-masing
sehingga jala islah sulit untuk dilakukan. Namun apa boleh buat, KPU harus berani mengambil keputusan tanpa ada
intervesni dai pihak manapun. Artinya, jika jalan islah tersebut dilakukan,
maka tidak ada campur tangan dari KPU untuk mesnyelesaikan konflik. Bagitupun
dengan pemerintah yang selalu dianggap mengintervensi.
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar