Jumat, 02 Oktober 2015

Calon Tunggal Pilkada Serentak

Oleh Aminuddin
Artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Banjarmasin Post, edisi 30 Juli 2015
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di penghujung tahun ini akan dilaksanakan di 269 daerah di Indonesia. Untuk tahap pertama, akan digelar serentak di 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten. Sisanya digelar Februari 2016 untuk tahap kedua, dan Juni 2018 untuk tahap ketiga. Namun isu yang kencang belakangan ini dalah kuatnya calon tunggal di berbagai daerah. Di Jawa Timur, ada empat kabupaten kota yang berpotensi melahirkan calon tunggal. Keempatnya adalah Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pacitan.
Kuatnya calon tunggal belakangan ini memang tidak lepas dari gejolak politik yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Partai politik sebagai gerbang utama mencetuskan calon kepala daerah gagal menginisiasi kemunculan kader-kader berkualitas. Pada akhirnya, kemunculan calon tunggal tidak dapat terhindarkan. Masalah lain yang mengemuka di internal parpol adalah keengganannya mencari calon potensial di berbagai daerah. Partai tidak mau bersusah payah menyaring kader-kader potensial. Parpol lebih suka berkoalisi dengan calon kepala daerah potensial untuk mendukung. Calon petahana menjadi primadona untuk dicalonkan.
Keengganan partai politik mengusung calon kepala daerah juga didasari atas ketiakutannya dalam kompetisi pilkada. Artinya, parpol memilih untuk berkoalisi daripada kalah dan menanggung malu. Mereka juga akan menanggung rugi atas semua yang telah dilekuarkan apabila calon yang diusung, bbaik modal kampanye, tenaga dan waktu. Maka dari itu, jalan aman bagi parpol yang belum memiliki tokoh potensial lebih memilih berkoalisi atau setidak ya diam di zona nyaman.
Ini akan menjadi kerugain besar bagi proses demokrasi di Indonesia. Demoktasi yang sudah dibangun dengan berbagai cara terancam redup karena sulitnya menegakkan pilar demokrasi melalui pilkada. Kemunculan calon tunggal memaksa demokrasi berjalan stagnan. Proses demokrasi dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat terancam punah karena rakyat tidak memiliki keleluasaan untuk menyeleksi pemimpin.
Kegagalan Partai Politik
Mengepulnya potensi calon tunggal ini memang tidak lepas dari kegagalan partai politik dalam mengorbitkan calon pemimpin. Tentunya, kegagalan partai tersebut tidak hanya merugikan partai itu sendiri, namun juga rakyat. Dalam hal ini, ada beberapa hal mengapa calon tunggal ini terjadi akibat kegagalan partai. Pertama, proses penentuan calon yang tidak demokratis. Partai politik tidak giat menyaring calon pemimpin yang pantas menyandang medali calon kepala daerah. Ketidakgiatan ini sering diekspresikan dalam penentuan kepala daerah yang asal comot. Yang penting bagi partai, mereka memiki kekuatan finansial.
Persoalan kepantasan, integritas, ideologi, visi-misi, kapabilitas sudah tidak penting bagi parpol pragmatis. Mereka hanya memandang bahwa politik untung rungi menjadi kalkulasi politik. Bagi partai, untung rugi menjadi sebuah keniscayaan. Bagitupun dengan calon kepala daerah. Mereka juga akan mengaklulasi untung rugi ketika mencalonkan diri menjadi kepala daerah di partai tersebut.
Kedua, konflik partai yang berkepanjangan. Publik sudah tahu bahwa konflik yang melanda partai Golkar dan PPP sudah bukan problem internal partai itu sendiri. Melainkan sudah menjadi masalah kolektif partai yang tergabung dalam koalisinya. Bahkan, konflik ini diseret ke parlemen yang mengakibatkan pilkada terancam ditunda. Meski skalanya kecil, namun isu ini akan sedikit mengganggu proses demorasi lokal.
Ketiga, terbukanya kembali kran politik dinasti. Terbukanya kran ini tidak lepas dari keputusan membatalkan Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pemabtalan UU ini kembali meyalakan petahana untuk kembali maju menjadi calon kepala daerah. Kuatnya biaya politik petahana akan menutup calon lain untuk maju. Akibatnya, potensi calon tunggal petahana akan terjadi.
Keempat, Tingginya mahar politik yang harus dikeluarkan oleh calon kepala daerah. Mahar politik acap kali menjdi au sandungan bagi calon potensial karena tidak memilii dana untuk diberikan kepada partai. Ibaratnya, partai melakukan penolakan tidak tertulis kepada calon apabila tidak bisa membayar ahar politik. Beragam pertimbangan seperti ekonomi-politik sudah menjadi sebuah kalkulasi politik. Kalkulasi tersebut tentunya dilihat dari untung rugi partai dan calon. Partai mengalkulasi biaya dan tenaga mengingat tanggung jawab partai terhadap calon juga tidak main-main.
Epilog
Pada hakekatnya, pilkada serentak merupakan kesempatan baik bagi rakyat Indonesia untuk mengevaluasi dan merotasi kepemimpinan daerah. Pemimpin daerah yang selama ini memiliki rentetan rapor merah, seyogyanya ditanggalkan oleh publik. Sebaliknya, pemimpin yang memiliki rapor bagus, selayaknya didorong untuk menjadi pemimpin kembali.
Pilkada yang berkualitas harus didorong untuk menelurkan  pemimpin daerah yang berkualitas pula. Pilkada daerah merupakan cerminan dari demorkasi di daerah itu sendiri. Ketika pilkada memiliki kualitas, maka demokasi lokal pun akan terseret ke arah yang berkualitas pula. Begitupun demokrasi tingkat nasional. Demokrasi pada tingkat nasional, akan bergerak ke arah yang lebih baik, apabila tatanan, dan konfigurasi kearifan, serta kesantunan politik lokal lebih dulu terbentuk (Agustino, 2007). Dengan demikian, demokrasi di daerah tidak boleh bergerak stagnan seperti munculnya calon tunggal saja.
Oleh sebab itu, potensi calon tunggal harus segera diakhiri. Pertama, menginisiasi terbentuknya calon independen. Inisiasi ini bisa dilakukan oleh organisasi kemsayrakatan dan sejenisnya agar pilkada lebih demokratis serta lebih kompetitif. Terlebih lagi, demokrasi seperti di indonesia memang menganut rezim kompetisi. Dorongan mengajukan calon independen akan menyelamatkan proses demorkasi lokal serta memberikan opsi kepada publik untuk memilih calon lebih dari satu.
Kedua, partai-partai besar berkoalisi untuk menandingi calon petahana yang mungkin hanya akan mengekalkan dinasti politik. Artinya, partai yang berkoalisi mencari sosok calon yang mampu menandingi ketokohan petahana tersebut. Partai yang berkoalisi bisa mendorong tokoh yang memiliki kapabilitas  serta integritas di daerah tersebut untuk maju. Kolaborasi ini akan meningkatkan kompetisi pilkada, sehingga masyarakat memiliki opsi untuk memilih calon pemimpin lebih dari satu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar