Oleh
Aminuddin
Artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Banjarmasin Post, edisi 30 Juli 2015
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di penghujung
tahun ini akan dilaksanakan di 269
daerah di Indonesia. Untuk tahap pertama, akan digelar serentak di 9 provinsi,
36 kota, dan 224 kabupaten. Sisanya digelar Februari 2016 untuk tahap kedua,
dan Juni 2018 untuk tahap ketiga. Namun isu yang kencang belakangan ini dalah
kuatnya calon tunggal di berbagai daerah. Di Jawa Timur, ada empat kabupaten kota
yang berpotensi melahirkan calon tunggal. Keempatnya adalah Kota
Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pacitan.
Kuatnya calon tunggal belakangan ini memang tidak lepas dari gejolak
politik yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Partai politik sebagai
gerbang utama mencetuskan calon kepala daerah gagal menginisiasi kemunculan
kader-kader berkualitas. Pada akhirnya, kemunculan calon tunggal tidak dapat
terhindarkan. Masalah lain yang mengemuka di internal parpol adalah
keengganannya mencari calon potensial di berbagai daerah. Partai tidak mau
bersusah payah menyaring kader-kader potensial. Parpol lebih suka berkoalisi
dengan calon kepala daerah potensial untuk mendukung. Calon petahana menjadi
primadona untuk dicalonkan.
Keengganan partai politik mengusung calon kepala daerah juga didasari
atas ketiakutannya dalam kompetisi pilkada. Artinya, parpol memilih untuk berkoalisi
daripada kalah dan menanggung malu. Mereka juga akan menanggung rugi atas semua
yang telah dilekuarkan apabila calon yang diusung, bbaik modal kampanye, tenaga
dan waktu. Maka dari itu, jalan aman bagi parpol yang belum memiliki tokoh
potensial lebih memilih berkoalisi atau setidak ya diam di zona nyaman.
Ini akan menjadi kerugain besar bagi proses demokrasi di Indonesia.
Demoktasi yang sudah dibangun dengan berbagai cara terancam redup karena sulitnya
menegakkan pilar demokrasi melalui pilkada. Kemunculan calon tunggal memaksa
demokrasi berjalan stagnan. Proses demokrasi dari rakyat, untuk rakyat dan oleh
rakyat terancam punah karena rakyat tidak memiliki keleluasaan untuk menyeleksi
pemimpin.
Kegagalan Partai Politik
Mengepulnya potensi calon tunggal ini memang tidak lepas dari kegagalan partai
politik dalam mengorbitkan calon pemimpin. Tentunya, kegagalan partai tersebut tidak
hanya merugikan partai itu sendiri, namun juga rakyat. Dalam hal ini, ada
beberapa hal mengapa calon tunggal ini terjadi akibat kegagalan partai. Pertama, proses penentuan calon yang
tidak demokratis. Partai politik tidak giat menyaring calon pemimpin yang
pantas menyandang medali calon kepala daerah. Ketidakgiatan ini sering
diekspresikan dalam penentuan kepala daerah yang asal comot. Yang penting bagi
partai, mereka memiki kekuatan finansial.
Persoalan kepantasan, integritas, ideologi, visi-misi,
kapabilitas sudah tidak penting bagi parpol pragmatis. Mereka hanya memandang
bahwa politik untung rungi menjadi kalkulasi politik. Bagi partai, untung rugi
menjadi sebuah keniscayaan. Bagitupun dengan calon kepala daerah. Mereka juga
akan mengaklulasi untung rugi ketika mencalonkan diri menjadi kepala daerah di
partai tersebut.
Kedua, konflik partai yang
berkepanjangan. Publik sudah tahu bahwa konflik yang melanda partai Golkar dan
PPP sudah bukan problem internal partai itu sendiri. Melainkan sudah menjadi
masalah kolektif partai yang tergabung dalam koalisinya. Bahkan, konflik ini
diseret ke parlemen yang mengakibatkan pilkada terancam ditunda. Meski skalanya
kecil, namun isu ini akan sedikit mengganggu proses demorasi lokal.
Ketiga, terbukanya kembali kran
politik dinasti. Terbukanya kran ini tidak lepas dari keputusan membatalkan Pasal 7 huruf r
UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pemabtalan UU ini kembali meyalakan petahana
untuk kembali maju menjadi calon kepala daerah. Kuatnya biaya politik petahana
akan menutup calon lain untuk maju. Akibatnya, potensi calon tunggal petahana
akan terjadi.
Keempat, Tingginya mahar
politik yang harus dikeluarkan oleh calon kepala daerah. Mahar
politik acap kali menjdi au sandungan bagi calon potensial karena tidak memilii
dana untuk diberikan kepada partai. Ibaratnya, partai melakukan penolakan tidak
tertulis kepada calon apabila tidak bisa membayar ahar politik. Beragam
pertimbangan seperti ekonomi-politik sudah menjadi sebuah kalkulasi politik.
Kalkulasi tersebut tentunya dilihat dari untung rugi partai dan calon. Partai
mengalkulasi biaya dan tenaga mengingat tanggung jawab partai terhadap calon
juga tidak main-main.
Epilog
Pada hakekatnya, pilkada serentak merupakan
kesempatan baik bagi rakyat Indonesia untuk mengevaluasi dan merotasi
kepemimpinan daerah. Pemimpin daerah yang selama ini memiliki rentetan rapor
merah, seyogyanya ditanggalkan oleh publik. Sebaliknya, pemimpin yang memiliki
rapor bagus, selayaknya didorong untuk menjadi pemimpin kembali.
Pilkada yang berkualitas harus
didorong untuk menelurkan pemimpin
daerah yang berkualitas pula. Pilkada daerah merupakan cerminan dari demorkasi
di daerah itu sendiri. Ketika pilkada memiliki kualitas, maka demokasi lokal
pun akan terseret ke arah yang berkualitas pula. Begitupun demokrasi tingkat
nasional. Demokrasi pada tingkat nasional, akan bergerak ke arah yang
lebih baik, apabila tatanan, dan konfigurasi kearifan, serta kesantunan politik
lokal lebih dulu terbentuk (Agustino,
2007). Dengan demikian, demokrasi di daerah tidak boleh bergerak stagnan
seperti munculnya calon tunggal saja.
Oleh sebab itu, potensi calon tunggal harus segera diakhiri. Pertama, menginisiasi terbentuknya calon
independen. Inisiasi ini bisa dilakukan oleh organisasi kemsayrakatan dan
sejenisnya agar pilkada lebih demokratis serta lebih kompetitif. Terlebih lagi,
demokrasi seperti di indonesia memang menganut rezim kompetisi. Dorongan
mengajukan calon independen akan menyelamatkan proses demorkasi lokal serta memberikan
opsi kepada publik untuk memilih calon lebih dari satu.
Kedua, partai-partai besar
berkoalisi untuk menandingi calon petahana yang mungkin hanya akan mengekalkan dinasti
politik. Artinya, partai yang berkoalisi mencari sosok calon yang mampu
menandingi ketokohan petahana tersebut. Partai yang berkoalisi bisa mendorong
tokoh yang memiliki kapabilitas serta
integritas di daerah tersebut untuk maju. Kolaborasi ini akan meningkatkan
kompetisi pilkada, sehingga masyarakat memiliki opsi untuk memilih calon
pemimpin lebih dari satu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar